Kejaksaan Republik Indonesia (RI) mengadakan Diklat Refreshing Course di Hotel Lombok Astoria Kota Mataram-NTB. Diklat yang diikuti oleh 50 jaksa ini digelar mulai Senin hingga Jumat, 27 sampai 31 Mei 2024.
Diklat ini dilakukan untuk memberi pemahaman dan kesatuan persepsi terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru diundangkan dan disahkan pada tahun 2023.
Sebelum disahkannya KUHP baru ini, Indonesia mempergunakan dan memberlakukan KUHP warisan kolonial Belanda yang dulunya bernama "Wetboek Van Strafrecht Voor Nederlandsch Indie" (Staatsblad 1915 nomor 732) yang berdasarkan UU No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana diubah menjadi Wetboek Van Strafrecht dan secara resmi diterjemahkan menjadi KUHP.
Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Toni Spontana, dalam pembukaan Diklat Refreshing Course menyatakan bahwa KUHP lama sudah tidak sesuai dengan Indonesia.
"Bangsa Indonesia menyadari KUHP peninggalan warisan Belanda ini sudah tidak sesuai lagi dengan Indonesia yang sudah merdeka dan berdaulat sehingga perlu ada pembaharuan hukum pidana yang selaras dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, UUD 1945 dan Budaya Bangsa Indonesia," ungkapan Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI.
KUHP baru, tambah Kepala Badan Diklat, memuat beberapa perubahan dan pergeseran, baik dari sisi norma maupun konsep antara lain perubahan asas legalitas yang mengakomodir hukum yang hidup dan berkembang di masyarakat.
Kepala Badan Diklat mengakui bahwa perjalanan penyusunan RUU KUHP sempat dihadapkan dengan pasal-pasal yang dianggap kontroversial, antara lain pasal penghinaan presiden, pidana kumpul kebo, pidana santet, vandalisme, hingga penyebaran ajaran komunisme. Perubahan subjek hukum yang semula hanya mengenal subjek hukum orang (naturlijke person) sekarang ditambah dengan korporasi (recht person). Perubahan konsep pemidanaan seperti pidana mati yang dijatuhkan dengan masa percobaan dan berbagai perubahan-perubahan lainnya.
"Perubahan-perubahan inilah yang harus diketahui dan dipahami oleh para jaksa karena jaksa sebagai dominus litis atau pemilik perkara merupakan garda terdepan dalam pelaksanaan aturan hukum yang menjadi ujung tombak pelaksanaan KUHP," jelas Kepala Badan Diklat.
Menurut pasal 624 KUHP, tambah Kelapa Badan Diklat, undang-undang ini baru bisa berlaku 3 tahun sejak diundangkan pada tanggal 02 Januari 2023.
"Mengingat jumlah jaksa di indonesia cukup banyak yaitu lebih dari 1000 orang, maka Badan Diklat Kejaksaan RI mengambil inisiatif untuk menyelenggarakan Diklat Refreshing Course pada 4 angkatan yaitu: Angkatan I pada sentra Makasar, Angkatan II pada Sentra Surabaya (yang dilaksanakan di Kota Mataram), Angkatan III pada Sentra Medan, dan Angkatan IV pada Sentra Bandung," tutur Kepala Badan Diklat.
Selain Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI, Diklat tersebut dihadiri oleh, Kajati NTB Dr. Bambang Gunawan, para asisten, dan koordinator pada Kejaksaan Tinggi NTB. Para jaksa yang mengikuti pelatihan ini berasal dari Kejaksaan Tinggi NTB, Kejati Jawa Timur, Kejati Bali, Kejati Nusa Tenggara Timur, dan Kejati Maluku Utara.
- Eko Huda
Kejaksaan Tinggi Maluku gelar kegiatan sosialisasi Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang–Undang Hukum Pidana.
Baca SelengkapnyaTantangan di bidang hukum semakin kompleks, memerlukan kemampuan Jaksa untuk menganalisis dan mengimplementasikan unsur-unsur pasal secara cermat dan tepat.
Baca SelengkapnyaNarasumber pada program tahunan ini adalah Atase Kejaksaan di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Bangkok Virgaliano Nahan, S.H., LL.M
Baca SelengkapnyaWakil Jaksa Agung mengatakan, tema PPPJ kali ini relevan dengan penerapan core value berakhlak bagi seluruh aparatur negara, tak terkecuali bagi insan Adhyaksa.
Baca SelengkapnyaParadigma penegakan hukum Indonesia telah berubah dari retributif menjadi pendekatan modern yang lebih restoratif, korektif, dan rehabilitatif
Baca SelengkapnyaBadiklat Kejaksaan RI juga berkomitmen untuk terus memperbaiki dan mengupdate kurikulum di Badiklat Kejaksaan RI
Baca SelengkapnyaKegiatan ini merupakan bentuk keseriusan Kejaksaan dalam menyongsong pemberlakuan KUHP Nasional.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk keseriusan Kejaksaan dalam menyongsong pemberlakuan KUHP Nasional.
Baca SelengkapnyaBadan Diklat Kejaksaan RI berperan penting dalam meningkatan kapasitas SDM Adhyaksa
Baca SelengkapnyaJaksa Agung ST Burhanuddin mendorong Kejaksaan untuk melakukan transformasi penegakan hukum modern menuju Indonesia Emas 2045.
Baca SelengkapnyaBadiklat Kejaksaan Cetak 25 Jaksa Berkompetisi Tangani Perkara Terorisme
Baca SelengkapnyaKegiatan ini untuk mengevaluasi Para Alumni peserta Diklat dalam mengimplementasikan ilmu yang didapat di satuan kerja masing-masing.
Baca SelengkapnyaJaksa berakhlak menjadi jawaban terhadap dinamika penegakan hukum yang membutuhkan seorang Jaksa yang tak hanya cerdas, melainkan juga berakhlak.
Baca SelengkapnyaKomitmen tersebut disampaikan JAM-Pidum Kejaksaan Agung saat menerima audiensi Dirjen PP Kemenkumham.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung melantik Kaban Diklat Kejaksaan RI Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum.
Baca SelengkapnyaPelatihan ini diikuti perwakilan dari Kejaksaan Tinggi seluruh daerah, yang menjadi pionir dalam implementasi perlindungan data di masing-masing wilayah.
Baca SelengkapnyaSeperti ini tantangan dan perkembangan dalam penanganan perkara koneksitas.
Baca SelengkapnyaBuku ini menghadirkan pemahaman utuh mengenai transformasi penegakan hukum dan hak asasi manusia yang ideal.
Baca SelengkapnyaPentingnya penerapan konsep ideal Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integrated Criminal Justice System/ICJS) di Indonesia.
Baca SelengkapnyaKPK RI menggelar pelatihan bersama peningkatan kemampuan aparat penegak hukum dan aparat pengawasan intern pemerintah.
Baca SelengkapnyaKegiatan ini ditujukan untuk mempersiapkan jaksa-jaksa yang memiliki kompetensi yang mumpuni dalam menangani Tindak Pidana Teroris.
Baca SelengkapnyaPerlu pencermatan agar mencegah Jaksa terkena sanksi ganda dari PP Disiplin PNS dan Rancangan Peraturan Kejaksaan ini.
Baca SelengkapnyaYasonna menyebut, kegiatan tersebut merupakan bukti akselerasi Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai lembaga yang mampu bertransformasi dengan perkembangan hukum
Baca SelengkapnyaDiharapkan kemampuan komunikasi para Jaksa dapat lebih berkembang dalam menyikapi berbagai tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi.
Baca SelengkapnyaJAMDATUN memiliki tugas penting meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya baik di dalam maupun di luar pengadilan
Baca Selengkapnya