

Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) mengamankan dua buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan dan Kejati Jawa Barat.
Proses penangkapan dilakukan pada dua hari yang berbeda di awal pekan ini.
Mengutip informasi dari akun Instagram resmi Kejaksaan Agung, @kejaksaan.ri, buronan pertama yang diamankan adalah Tersangka IB pada Senin, 20 Januari 2025. Tersangka IB merupakan DPO asal Kejati Kalimantan Selatan (Kalsel).
Tersangka IB selaku direktur utama PT CIS Resources ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembiayaan transportasi pengangkutan batubara yang melibatkan PT. Pos Amuntai.
IB yang merupakan warga Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten diamankan Tim SIRI di kawasan Senayan, Jakarta Selatan. Saat ini, Tersangka dititipkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian ditindaklanjuti.
"Saat diamankan, Tersangka IB bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar," tulis akun Instagram Kejagung.
Di lokasi terpisah, Tim SIRI juga mengamankan terdakwa yang menjadi buronan dan masuk dalam DPO asal Kejati Jawa Barat bernama Anton Selwa Ras. Penangkapan Anton dilakukan bertempat di Jl. Irian, Tanjung Morawa, Sumatera Utara, pada Selasa, 21 Januari 2025.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor: 256/Pid.B/2017/PN.Cbd menyatakan bahwa Terdakwa Anton Selwa Ras telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan.
Terdakwa Anton diketahui telah mendapatkan vonis pengadilan berupa hukuman pidana penjara selama 3 tahun.
Saat ini Terpidana dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan serah terima kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Cibadak.
Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
"Saya mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.", pesan Jaksa Agung.
Binsaren Lumban Batu merupakan terpidana 3 tahun penjara dan denda Rp23,17 miliar dalam kasus perpajakan
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id