

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Asep N Mulyana menyetujui 25 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme restorative justice (Keadilan Restoratif). Permohonan 25 perkara tersebut diajukan oleh 23 Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuskenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum mengatakan persetujuan tersebut diberikan JAM-Pidum Kejagung dalam ekspose virtual yang berlangsung pada Selasa, 26 November 2024.
Dalam pengarahannya, JAM-Pidum meminta para Kepala Kejari dan Kepala Cabang Kejari untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
Penuntutan perkara yang dihentikan di antaranya terkait kasus penadahan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), penganiayaan, lalu lintas dan angkutan jalan, perlindungan anak, pencurian, sampai penggelapan dalam keluarga.
Salah satu kasus yang dihentikan penuntutannya melalui mekanisme restorative justice adalah perkara yang diajukan Kejari Jayawijaya dengan tersangka Yance Jogoya. Tersangka sebelumnya disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan.
Kejadian bermula saat Yance ditawari sebuah ponsel seharga Rp500 ribu oleh seseorang yang tak dikenal di sebuah lapak jual beli HP bekas di Pasar Sinakma. Tersangka menawar ponsel tersebut Rp250 ribu karena kondisinya sudah mengalami kerusakan berupa bagian kaca dan casing yang sudah pecah.
Tawaran Yance diterima oleh penjual yang langsung pergi setelah menerima uang Rp250 ribu.
Usai membeli HP tersebut, Yance memperbaiki kerusakan dengan membayar uang Rp250 ribu.
Belakangan diketahui HP yang dibeli Yance merupakan ponsel curian dari Muh Fajar Ramadhan yang mengalami penganiayaan oleh tiga orang tak dikenal di tempat wisata Walesi Wamena. Korban selanjutnya melaporkan perbuatan penganiayaan pada 15 September 2024 dan pencurian HP tersebut ke Polres Jayawijaya.
Tersangka Yance ditangkap setelah tim Resmob Reskrim Polres Jayawijaya melakukan penyelidikan kasus pencurian dibantu seorang saksi bernama Tantan Hidayat. Keberadaan ponsel diketahui setelah Tanda mencoba menghubungi nomor telepon dari HP milik korban yang dijawab oleh tersangka.
Mengetahui keberadaan ponsel tersebut, Tantan menyamar sebagai pegawai kargi dan meminta tersangka datang ke kantor kargo di Bandara Wamena. Saat tiba di lokasi, Tim Resmob Reskrim melihat tersangka dan selanjutnya melakukan proses pemeriksaan.
Selain kasus Yance Jogoya, 24 perkara lain yang disetujui penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif adalah:
Dalam memberikan persetujuan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini, JAM-Pidum memperhatikan 9 alasan yaitu telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf; tersangka belum pernah dihukum; tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana; ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
Tersangka juga berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya; Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, pertimbangan sosiologis, dan adanya respon positif dari masyarakat.
Lahan ratusan ribu hektare itu selanjutnya diserahkan kepada PT Agrinas Palma, BUMN sektor perkebunan
Baca SelengkapnyaSalah satu saksi yang diperiksa adalah Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak berinisial GRJ
Baca SelengkapnyaSinergi solid ini berhasil menyelamatkan aset tanah seluas 485.030 meter persegi
Baca SelengkapnyaJaksa Agung mengingatkan ada 3 nilai penting dalam puasa yang bisa diterapkan para Jaksa dalam menjalankan tugasnya.
Baca SelengkapnyaSelain bersilaturahmi, pertemuan Jaksa Agung dan Kepala BGN tersebut juga dalam rangka berkonsultasi terkait pendampingan program gizi nasional yang akan dijalankan lembaga tersebut.
Baca SelengkapnyaSelain penganiayaan, perkara yang diselesaikan melalui restorative justice juga terkait pencurian, penggelapan jabatan, hingga penadahan
Baca SelengkapnyaJaksa Agung menegaskan kerja sama antara Kejagung dan MUI dalam mengatasi permasalahan narkoba sangat penting
Baca SelengkapnyaTim Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi terkait perkara impor gula
Baca SelengkapnyaBazar Ramadan 2025 g bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bahan pokok bagi para pegawai Kejaksaan Agung melalui persediaan Sembako dengan harga terjangkau.
Baca SelengkapnyaDesa bukan lagi sekadar objek pembangunan, tetapi harus menjadi penggerak utama pembangunan itu sendiri.
Baca SelengkapnyaPengamanan pembangunan strategis merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan visi "Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045".
Baca SelengkapnyaJaksa Penyidik JAM PIDSUS Kejagung sebelumnya telah menahan salah satu direksi PT Makassar Tenne berinisial TSEP.
Baca Selengkapnyapemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaKedua belas perkara yang disetujui tersebut berasal dari permohonan 10 Kejaksaan Negeri dengan 14 orang tersangka.
Baca SelengkapnyaEdukasi serupa juga direncanakan untuk dilaksanakan di berbagai wilayah kantong PMI, seperti Malang, Ponorogo, dan Tulungagung.
Baca SelengkapnyaRegulasi yang baik harus mengutamakan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan, sehingga sektor keuangan dapat beroperasi dengan prinsip kehati-hatian tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id