Better experience in portrait mode.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Asep N Mulyana menyetujui 25 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme restorative justice (Keadilan Restoratif). Permohonan 25 perkara tersebut diajukan oleh 23 Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia.


Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuskenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum mengatakan persetujuan tersebut diberikan JAM-Pidum Kejagung dalam ekspose virtual yang berlangsung pada Selasa, 26 November 2024.

Dalam pengarahannya, JAM-Pidum meminta para Kepala Kejari dan Kepala Cabang Kejari untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Penuntutan perkara yang  dihentikan di antaranya terkait kasus penadahan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), penganiayaan, lalu lintas dan angkutan jalan, perlindungan anak, pencurian, sampai penggelapan dalam keluarga.

Salah satu kasus yang dihentikan penuntutannya melalui mekanisme restorative justice adalah perkara yang diajukan Kejari Jayawijaya dengan tersangka Yance Jogoya. Tersangka sebelumnya disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan.

Kejadian bermula saat Yance ditawari sebuah ponsel seharga Rp500 ribu oleh seseorang yang tak dikenal di sebuah lapak jual beli HP bekas di Pasar Sinakma. Tersangka menawar ponsel tersebut Rp250 ribu karena kondisinya sudah mengalami kerusakan berupa bagian kaca dan casing yang sudah pecah.


Tawaran Yance diterima oleh penjual yang langsung pergi setelah menerima uang Rp250 ribu.

Usai membeli HP tersebut, Yance memperbaiki kerusakan dengan membayar uang Rp250 ribu.


Belakangan diketahui HP yang dibeli Yance merupakan ponsel curian dari Muh Fajar Ramadhan yang mengalami penganiayaan oleh tiga orang tak dikenal di tempat wisata Walesi Wamena. Korban selanjutnya melaporkan perbuatan penganiayaan pada 15 September 2024 dan pencurian HP tersebut ke Polres Jayawijaya.

Tersangka Yance ditangkap setelah tim Resmob Reskrim Polres Jayawijaya melakukan penyelidikan kasus pencurian dibantu seorang saksi bernama Tantan Hidayat. Keberadaan ponsel diketahui setelah Tanda mencoba menghubungi nomor telepon dari HP milik korban yang dijawab oleh tersangka.


Mengetahui keberadaan ponsel tersebut, Tantan menyamar sebagai pegawai kargi dan meminta tersangka datang ke kantor kargo di Bandara Wamena. Saat tiba di lokasi, Tim Resmob Reskrim melihat tersangka dan selanjutnya melakukan proses pemeriksaan.

Selain kasus Yance Jogoya, 24 perkara lain yang disetujui penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif adalah:

1. Tersangka Salmon Saroy Kejaksaan Negeri Manokrawi, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

2. Tersangka Everd Roys Ndoen dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

3. Tersangka Febianus Pereira dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
4. Tersangka Ferdianto Sulla alias Tommi dari Kejaksaan Negeri Rote Ndao, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

5. Tersangka Silvester Saka dari Kejaksaan Negeri Negeri Sikka, yang disangka melanggar Pasal 80 ayat (1) jo..Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

6. Tersangka Patrisius Tuga Serang dari Kejaksaan Negeri Ngada, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
7. Tersangka Fitriah als Fit binti Muhir dari Kejaksaan Negeri Sumbawa, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

8. Tersangka Junaidi dari Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

9. Tersangka Muhammad Harun Hambali alias Ham dari Kejaksaan Negeri Mataram, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menerima audiensi Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae, Jumat, 13 September 2024
10. Tersangka La Aldy alias Aldy dari Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

11. Tersangka Dadang Ara bin Yono dari Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

12. Tersangka Junaedi alias Juned dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
13. Tersangka Muhammad Fauzan Hardian alias Ojan bin Hardi Sony dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP Tentang Penganiayaan

14. Tersangka Hasan Basri bin Husin Zen dari Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Tembesi, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

15. Tersangka Nurwandi bin H. Malik dari Kejaksaan Negeri Lebak, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
16. Tersangka Uhroni bin (Alm) Amin dari Kejaksaan Negeri Serang, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

17. Tersangka Maskuri bin (Alm) Mas’udi dari Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

18. Tersangka Saemuri bin Man Dikromo dari Kejaksaan Negeri Boyolali, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
19. Tersangka Dwi Setiyawan alias Iwan bin Suwardi dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

20. Tersangka Triyadi bin Tasmaja dari Kejaksaan Negeri Wonosobo, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

21. Tersangka Lucky Eka Yaputra anak dari Want Jik dari Kejaksaan Negeri Bengkulu, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Kedua Pasal 376 KUHP tentang Penggelapan dalam Keluarga.
Jampidum
22. Tersangka Julius Andese bin Hendra Gunawan dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Subsidair Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

23. Tersangka Misfan bin Miswan dari Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-2 KUHP tentang Penadahan.

24. Tersangka Ewilter Panjaitan als Panjaitan dari Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Alasan Persetujuan Restorative Justice

Dalam memberikan persetujuan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini, JAM-Pidum memperhatikan  9 alasan yaitu telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf; tersangka belum pernah dihukum; tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana; ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

Tersangka juga berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya; Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, pertimbangan sosiologis, dan adanya respon positif dari masyarakat.

Kejagung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina
Kejagung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina Kamis, 09 Okt 2025 23:30 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Kredit PT Sritex, Penyidik JAM PIDSUS Periksa 2 Saksi dari Kantor Jasa Penilai Publik
Perkara Kredit PT Sritex, Penyidik JAM PIDSUS Periksa 2 Saksi dari Kantor Jasa Penilai Publik Kamis, 09 Okt 2025 22:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 3 Petinggi Perusahaan TIK Swasta Sebagai Saksi Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek
Kejagung Periksa 3 Petinggi Perusahaan TIK Swasta Sebagai Saksi Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek Kamis, 09 Okt 2025 21:28 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Melimpahkan Berkas 6 Terdakwa Perkara Suap CPO dan Perintangan Penyidikan Ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat
Kejagung Melimpahkan Berkas 6 Terdakwa Perkara Suap CPO dan Perintangan Penyidikan Ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Kamis, 09 Okt 2025 19:30 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Pemberian Kredit kepada PT Sritex, Kejagung Periksa 3 Mantan Direktur Bank Pemerintah
Perkara Pemberian Kredit kepada PT Sritex, Kejagung Periksa 3 Mantan Direktur Bank Pemerintah Kamis, 09 Okt 2025 18:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Saksi 10 Saksi Terkait Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek, 3 di Antaranya dari GoTo
Kejagung Periksa Saksi 10 Saksi Terkait Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek, 3 di Antaranya dari GoTo Kamis, 09 Okt 2025 17:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 6 Orang Saksi Perkara Minyak Mentah Pertamina, Salah Satunya Mantan Direktur SDM
Kejagung Periksa 6 Orang Saksi Perkara Minyak Mentah Pertamina, Salah Satunya Mantan Direktur SDM Kamis, 09 Okt 2025 15:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Sita Eksekusi Harta Kekayaan Terpidana Bilal Asif untuk Bayar Pidana Denda Rp62 Miliar
Kejaksaan Sita Eksekusi Harta Kekayaan Terpidana Bilal Asif untuk Bayar Pidana Denda Rp62 Miliar Kamis, 09 Okt 2025 13:53 WIB

Baca Selengkapnya
Penyidik Kejagung Sita 6 Aset Tanah Terkait Perkara PT Sritex, Salah Satunya Berdiri Vila 3.120 Meter Persegi
Penyidik Kejagung Sita 6 Aset Tanah Terkait Perkara PT Sritex, Salah Satunya Berdiri Vila 3.120 Meter Persegi Kamis, 09 Okt 2025 08:00 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 11 Permohonan Penyelesaian Perkara Melalui Restorative Justice
JAM-Pidum Menyetujui 11 Permohonan Penyelesaian Perkara Melalui Restorative Justice Rabu, 08 Okt 2025 11:23 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 4 Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah Pertamina, 2 di Antaranya Pegawai PT OTM
Kejagung Periksa 4 Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah Pertamina, 2 di Antaranya Pegawai PT OTM Rabu, 08 Okt 2025 08:30 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 2 Perkara Narkotika Diselesaikan Melalui Restorative Justice, 3 Tersangka Jalani Rehabilitasi
JAM-Pidum Menyetujui 2 Perkara Narkotika Diselesaikan Melalui Restorative Justice, 3 Tersangka Jalani Rehabilitasi Rabu, 08 Okt 2025 00:07 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Kembali Periksa Saksi dari Google Indonesia Terkait Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek
Kejagung Kembali Periksa Saksi dari Google Indonesia Terkait Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek Selasa, 07 Okt 2025 23:07 WIB

Baca Selengkapnya
Setelah Eks Dirut, Kejagung Periksa Mantan Direksi 2 Bank Pemerintah Terkait Perkara Kredit PT Sritex
Setelah Eks Dirut, Kejagung Periksa Mantan Direksi 2 Bank Pemerintah Terkait Perkara Kredit PT Sritex Selasa, 07 Okt 2025 22:08 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sumut Menyetujui Penyelesaian Perkara 21 Tersangka Pencurian Melalui Mekanisme Restorative Justice
Kejati Sumut Menyetujui Penyelesaian Perkara 21 Tersangka Pencurian Melalui Mekanisme Restorative Justice Selasa, 07 Okt 2025 12:15 WIB

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Periksa Kepala SKK Migas Sebagai Saksi Perkara Minyak Mentah PT Pertamina
Kejaksaan Periksa Kepala SKK Migas Sebagai Saksi Perkara Minyak Mentah PT Pertamina Senin, 06 Okt 2025 22:47 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek, Penyidik JAM PIDSUS Periksa Direktur Google Indonesia Sebagai Saksi
Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek, Penyidik JAM PIDSUS Periksa Direktur Google Indonesia Sebagai Saksi Senin, 06 Okt 2025 20:45 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Mantan Dirut Bank BUMN dan 10 Saksi Lain Terkait Perkara Kredit PT Sritex
Kejagung Periksa Mantan Dirut Bank BUMN dan 10 Saksi Lain Terkait Perkara Kredit PT Sritex Senin, 06 Okt 2025 19:45 WIB

Baca Selengkapnya
Disaksikan Presiden Prabowo Subianto, Jaksa Agung Serahkan Aset Barang Rampasan Negara Senilai Rp1,45 Triliun ke PT Timah Tbk
Disaksikan Presiden Prabowo Subianto, Jaksa Agung Serahkan Aset Barang Rampasan Negara Senilai Rp1,45 Triliun ke PT Timah Tbk Senin, 06 Okt 2025 18:39 WIB

Aset tersebut berasal dari penanganan perkara tata niaga komoditas timah.

Baca Selengkapnya
Laporkan Capaian Satgas PKH ke Presiden RI, Jaksa Agung: Indikasi Awal Nilai Penguasaan Kembali Tanah dan Kebun Sawit Bernilai Rp 150 T
Laporkan Capaian Satgas PKH ke Presiden RI, Jaksa Agung: Indikasi Awal Nilai Penguasaan Kembali Tanah dan Kebun Sawit Bernilai Rp 150 T Senin, 06 Okt 2025 16:09 WIB

Laporan capaian Satgas PKH tersebut disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Presiden Prabowo Subianto

Baca Selengkapnya
Dibekuk di Tangerang, Tim SIRI Kejagung Amankan DPO Kasus Korupsi asal Kejari Papua Barat
Dibekuk di Tangerang, Tim SIRI Kejagung Amankan DPO Kasus Korupsi asal Kejari Papua Barat Kamis, 02 Okt 2025 21:50 WIB

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Lantik JAM Pembinaan dan 4 Staf Ahli, Tekankan Integritas dan Penguatan Institusi
Jaksa Agung Lantik JAM Pembinaan dan 4 Staf Ahli, Tekankan Integritas dan Penguatan Institusi Kamis, 02 Okt 2025 14:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Pejabat Pembuat Komitmen Kemendikbudristek Terkait Perkara Digitalisasi Pendidikan
Kejagung Periksa Pejabat Pembuat Komitmen Kemendikbudristek Terkait Perkara Digitalisasi Pendidikan Kamis, 02 Okt 2025 09:00 WIB

Baca Selengkapnya
Penyidik JAM PIDSUS Periksa 9 Orang Saksi Perkara Minyak Mentah Pertamina, Salah Satunya Managing Director PIMD
Penyidik JAM PIDSUS Periksa 9 Orang Saksi Perkara Minyak Mentah Pertamina, Salah Satunya Managing Director PIMD Rabu, 01 Okt 2025 22:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 11 Orang Saksi Terkait Perkara Kredit PT Sritex, Salah Satunya dari Perusahaan Travel
Kejagung Periksa 11 Orang Saksi Terkait Perkara Kredit PT Sritex, Salah Satunya dari Perusahaan Travel Rabu, 01 Okt 2025 20:30 WIB

Baca Selengkapnya