Better experience in portrait mode.

Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Asep Nana Mulyana memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 15 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, Senin 24 Juni 2024.


Salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap tersangka Syahraja Mangana Awaluddin dari Kejaksaan Negeri Asahan.

Ia disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Kronologi bermula saat tersangka melihat ada dua sumur galian yang berdekatan di atas sumur tersangka.


Saat diamanati lebih dekat, tersangka berniat untuk mengambil kedua mesin air yang merupakan milik korban Agus Salim dan Koko Syahputra Lubis untuk dibawa pulang ke rumahnya.

Lalu kedua korban menyampaikan kepada saksi Ruben Siagian (penjual mesin pompa air) bahwa mesin pompa air milik saksi Agus dan Koko telah hilang.

Saksi Ruben kemudian memberikan informasi tersebut pada saksi Musa yang saat itu sedang mencari mesin pompa air. Ruben juga menyampaikan apabila ada yang menawarkan mesin pompa air agar dibeli saja karena kemungkinan itu milik Agus dan Koko yang baru dicuri.


Pada hari berikutnya, tersangka berangkat ke rumah saksi Musa untuk menawarkan 2 unit mesin pompa air dengan harga Rp500 ribu.

Namun Musa setuju membeli satu unit saja dengan harga Rp150 ribu dengan pembayarannya ditunda. Musa kemudian melihat tersangka pulang dengan membawa satu unit mesin pompa air yang tidak jadi jual, lalu tersangka letakkan di belakang rumah saksi Musa.


Saksi Musa kemudian langsung menghubungi saksi Ruben Siagian, Agus, Koko dan Ruben untuk datang menemuinya di rumah. Lalu keempat saksi bersama-sama mengecek kondisi dan ciri-ciri mesin kedua pompa air yang ditawarkan.

Ternyata ciri-cirinya sesuai dengan bon faktur milik Saksi Agus dan Koko. Mereka pun melapor ke Polsek Bandar Pulau pada Minggu, 25 Februari 2024. Akibat dari perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,5 juta.


Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada kedua korban. Selain itu, korban dan tersangka memiliki hubungan yang baik.

Karena Saksi Korban Koko dulunya merupakan rekan kerja Tersangka, sementara Saksi Korban Agus pernah mempekerjakan Tersangka sebagai anggotanya. Korban juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan.

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Asahan mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Kejagung Setujui 15 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasar Keadilan Restoratif

Selain tersangka Syahraja Mangana Awaluddin, berikut 14 berkas perkara lain yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif:

  1. Tersangka Rusnandi Pontoh alias Nandi dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan atau Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.

  2. Tersangka M. Rido Irpan Wahyudi dari Kejaksaan Negeri Belawan, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

  3. Tersangka Jonggara Siahaan dari Kejaksaan Negeri Toba Samosir, yang disangka melanggar Primair Pasal 351 Ayat (2) Subsidair Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

4. Tersangka Ari Suhendra als. Ari Tato dari Kejaksaan Negeri Medan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan jo. Pasal 56 KUHP.

5. Tersangka Joni Swar dari Kejaksaan Negeri Binjai, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

6. Tersangka Ismail Yulianto als Mail bin Yusri, SM dari Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

7. Tersangka Nia binti Ansir Sunaidi dari Kejaksaan Negeri Lebong, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

8. Tersangka Kana bin Aja (Alm) dari Kejaksaan Negeri Cimahi, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

9. Tersangka Pasir Ampolu Siagian bin Iskak Siagian dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

10. Tersangka Abdul Hadi als Hadi Bin H. Asiman (Alm) dari Kejaksaan Negeri Mempawah, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

11. Tersangka Ricky H. E. Bless dari Kejaksaan Negeri Sorong, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan.

12. Tersangka Fajar Agusti bin M. Sadri Saputra dari Kejaksaan Negeri Bintan, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

13. Tersangka I Rangga Saputra als Apek bin Muhamad dan Tersangka II Silvi Tiara Putri binti Razali dari Kejaksaan Negeri Bintan, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan jo. Pasal 55 KUHP.

14. Tersangka Sudarmin, S.Sos bin Nasaruddin dari Kejaksaan Negeri Jeneponto, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) jo. Pasal 5 huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

  • Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
  • Tersangka belum pernah dihukum;
  • Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
  • Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

  • Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
  • Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
  • Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
  • Pertimbangan sosiologis;
  • Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Jampidum Menyetujui 7 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Istri Menadah Dexlite Buat BBM Mobil Pinjaman Suami
Jampidum Menyetujui 7 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Istri Menadah Dexlite Buat BBM Mobil Pinjaman Suami Senin, 24 Nov 2025 18:30 WIB

Baca Selengkapnya
Restorative Justice Disetujui, Pencuri Sekarung Brondolan Sawit karena Desakan Kebutuhan Ekonomi Bebas dari Tuntutan Pidana
Restorative Justice Disetujui, Pencuri Sekarung Brondolan Sawit karena Desakan Kebutuhan Ekonomi Bebas dari Tuntutan Pidana Jumat, 21 Nov 2025 19:50 WIB

Baca Selengkapnya
Beri Kuliah Umum di Unhas, JAM-Pidum: Indonesia Memasuki Era Penegakan Hukum Adaftif dan Responsif
Beri Kuliah Umum di Unhas, JAM-Pidum: Indonesia Memasuki Era Penegakan Hukum Adaftif dan Responsif Jumat, 21 Nov 2025 16:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Jatim Menyetujui Ekspose Restorative Justice Mandiri 13 Perkara Pidana Umum
Kajati Jatim Menyetujui Ekspose Restorative Justice Mandiri 13 Perkara Pidana Umum Kamis, 20 Nov 2025 14:26 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Menyetujui 2 Permohonan Restorative Justive atas Perkara Penganiayaan Dipicu Utang dan Pencurian HP
Kejati Sulsel Menyetujui 2 Permohonan Restorative Justive atas Perkara Penganiayaan Dipicu Utang dan Pencurian HP Rabu, 19 Nov 2025 09:30 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui Permohonan Rehabilitasi 3 Perkara Penyalahgunaan Narkotika melalui Mekanisme Restorative Justice
JAM-Pidum Menyetujui Permohonan Rehabilitasi 3 Perkara Penyalahgunaan Narkotika melalui Mekanisme Restorative Justice Selasa, 18 Nov 2025 12:28 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Penipuan Isi Ulang Tabung Elpiji 3 Kg di Batam Diselesaikan Lewat Mekanisme Restorative Justice
Perkara Penipuan Isi Ulang Tabung Elpiji 3 Kg di Batam Diselesaikan Lewat Mekanisme Restorative Justice Selasa, 18 Nov 2025 09:30 WIB

Baca Selengkapnya
Dipicu Utang Piutang, Restorative Justice Kejati Sulsel Damaikan Perkara Penganiayaan dalam Keluarga di Jeneponto
Dipicu Utang Piutang, Restorative Justice Kejati Sulsel Damaikan Perkara Penganiayaan dalam Keluarga di Jeneponto Selasa, 11 Nov 2025 15:08 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Setujui Pengajuan Restorative Justice Tersangka Penganiayaan Dipicu Story WA di Pangkep
Kejati Sulsel Setujui Pengajuan Restorative Justice Tersangka Penganiayaan Dipicu Story WA di Pangkep Rabu, 05 Nov 2025 18:38 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Jatim Menyetujui 18 Permohonan Restorative Justice Mandiri Perkara Pidum
Kejati Jatim Menyetujui 18 Permohonan Restorative Justice Mandiri Perkara Pidum Selasa, 04 Nov 2025 10:44 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Perkara Laka Lantas Sopir Bus DAMRI, Tersangka Beri Santunan ke Korban
Kejati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Perkara Laka Lantas Sopir Bus DAMRI, Tersangka Beri Santunan ke Korban Senin, 03 Nov 2025 12:40 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Perkara Penganiayaan, Tersangka Jalani Sanksi Menjadi Muazin dan Bersihkan Masjid Selama 3 Minggu
Kejati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Perkara Penganiayaan, Tersangka Jalani Sanksi Menjadi Muazin dan Bersihkan Masjid Selama 3 Minggu Jumat, 31 Okt 2025 13:30 WIB

Baca Selengkapnya
Gelar Supervisi di Kejati Kepri, Ses-JAM PIDUM Tekankan Pentingnya Digitalisasi Proses Hukum dan Pemanfaatan AI
Gelar Supervisi di Kejati Kepri, Ses-JAM PIDUM Tekankan Pentingnya Digitalisasi Proses Hukum dan Pemanfaatan AI Kamis, 30 Okt 2025 13:20 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 10 Permohonan Restorative Justice, Satu Perkara dari Kejari Tapin Ditolak
JAM-Pidum Menyetujui 10 Permohonan Restorative Justice, Satu Perkara dari Kejari Tapin Ditolak Selasa, 21 Okt 2025 18:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kisah Haru Restorative Justice di Kejati Sumut: Maaf Sang Ibu Bebaskan Anak dari Jerat Penjara
Kisah Haru Restorative Justice di Kejati Sumut: Maaf Sang Ibu Bebaskan Anak dari Jerat Penjara Kamis, 16 Okt 2025 09:32 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Perkara Pencuri Motor, Tersangka Jalani Sanksi Sosial Bersihkan Masjid
Kejati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Perkara Pencuri Motor, Tersangka Jalani Sanksi Sosial Bersihkan Masjid Selasa, 14 Okt 2025 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati dan Pemprov Jatim Sepakati Kerja Sama Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Restorative Justice
Kejati dan Pemprov Jatim Sepakati Kerja Sama Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Restorative Justice Jumat, 10 Okt 2025 11:28 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 11 Permohonan Penyelesaian Perkara Melalui Restorative Justice
JAM-Pidum Menyetujui 11 Permohonan Penyelesaian Perkara Melalui Restorative Justice Rabu, 08 Okt 2025 11:23 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 2 Perkara Narkotika Diselesaikan Melalui Restorative Justice, 3 Tersangka Jalani Rehabilitasi
JAM-Pidum Menyetujui 2 Perkara Narkotika Diselesaikan Melalui Restorative Justice, 3 Tersangka Jalani Rehabilitasi Rabu, 08 Okt 2025 00:07 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sumut Menyetujui Penyelesaian Perkara 21 Tersangka Pencurian Melalui Mekanisme Restorative Justice
Kejati Sumut Menyetujui Penyelesaian Perkara 21 Tersangka Pencurian Melalui Mekanisme Restorative Justice Selasa, 07 Okt 2025 12:15 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 9 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara 2 Pencuri Motor Kepepet Kebutuhan Hidup
JAM-Pidum Menyetujui 9 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara 2 Pencuri Motor Kepepet Kebutuhan Hidup Selasa, 30 Sep 2025 22:34 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui Restorative Justice 3 Perkara Narkotika, Para Tersangka Jalani Rehabilitasi
JAM-Pidum Menyetujui Restorative Justice 3 Perkara Narkotika, Para Tersangka Jalani Rehabilitasi Selasa, 30 Sep 2025 19:49 WIB

Baca Selengkapnya
Dipicu Debat Panas Soal Pilkada, Perkara Penganiayaan di Kejari Karium Diselesaikan Lewat RJ
Dipicu Debat Panas Soal Pilkada, Perkara Penganiayaan di Kejari Karium Diselesaikan Lewat RJ Senin, 29 Sep 2025 22:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Menyetujui Pengajuan RJ, Tersangka Penganiayaan Jalani Sanksi Membersihkan Rumah Ibadah
Kejati Sulsel Menyetujui Pengajuan RJ, Tersangka Penganiayaan Jalani Sanksi Membersihkan Rumah Ibadah Senin, 29 Sep 2025 13:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Jatim Menyetujui 13 Permohonan Restorative Justice Mandiri Perkara Pidana Umum dari 9 Kejari
Kajati Jatim Menyetujui 13 Permohonan Restorative Justice Mandiri Perkara Pidana Umum dari 9 Kejari Rabu, 24 Sep 2025 20:13 WIB

Baca Selengkapnya