Better experience in portrait mode.

Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana kembali memberikan persetujuan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif). Pada ekspose virtual yang berlangsung Rabu, 25 September 2024, JAM-Pidum menyetujui permohonan 10 perkara dari sejumlah Kejaksaan Negeri (Kejari) di Indonesia.


Ke-10 perkara tersebut beradal dari Kejari yang berada di wilayah hukum dari empat provinsi yaitu Sumatera Utara sebanyak 2 perkara, Daerah Khusus Jakarta (4 perkara), Sulawesi Utara (3 perkara), dan Nanggroe Aceh Darussalam sebanyak 1 perkara.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” ujar JAM-Pidum.

Salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif adalah kasus dengan tersangka Ahmad Alfaqih. Tersangka yang perkaranya ditangani Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat itu disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Kasus ini berawal ketika Ahmad Alfaqih yang gagal memperoleh pinjaman untuk biaya perjalanan istrinya pulang kampung mencuri telepon genggam pada Selasa, 16 Juli 2024. Telepon tersebut diambil secara paksa dari korban bernama Sutarsih, warga Cempaka Putih, Jakarta Pusat sekitar pukul 09.10 WIB.

Mengambil handphone korban, yang saat itu berada di depan gapura RT, sambil mengendarai sepeda motor, tersangka tak bisa mengendalikan kendaraannya hingga terjatuh. Tersangka akhirnya menghampiri korban untuk mengembalikan handphone dan meminta maaf.

Meski sudah mengembalikan handphone, tersangka Ahmad Alfaqih diamankan warga dan dibawa ke kantor kepolisian terdekat. Perbuatan tersangka menyebabkan korban berpotensi mengalami kerugian senilai Rp2,6 juta.

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Dr. Safrianto Zuriat Putra, S.H., M,H. bersama Kasi Pidum Fatah Chotib Uddin, S.H., M.Kn, serta Jaksa Fasilitator Yanti Agustini, S.H. dan Juliyanti Safitri Siregar, S.H., M.H menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

Dalam proses perdamaian, permohonan maaf tersangka yang mengakui dan menyesali perbuatannya diterima korban yang meminta proses hukum dihentikan. Terlebih Korban belum mengalami kerugian karena Tersangka mengembalikan ponsel korban.

Setelah mempelajari berkas perkara yang diusulkan Kejati Jakarta Pusat, Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Danang Suryo Wibowo, S.H., LL.M. sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum).

Selain kasus pencurian tersebut, berikut adalah 9 perkara lain mendapat persetujuan JAM-Pidum untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.

1. Tersangka Abdurrahman bin Sarifudin dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

2. Tersangka Muhammad Rivaldi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

3. Tersangka Muhammad Syaban Ramadhani Simamora bin Idris Simamora dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

4. Tersangka Marselino Karamoy dari Kejaksaan Negeri Bitung, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

5. Tersangka Marson Londorang alias Baranda dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud, yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.

6. Tersangka Stevina Langelo dari Kejaksaan Negeri Minahasa, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.


7. Tersangka Sendirian Ndururu dari Kejaksaan Negeri Nias Selatan, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Jo. Pasal 5 huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

8. Tersangka Susanti Siahaan dari Kejaksaan Negeri Toba Samosir, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

9. Tersangka Mahlil Maulana bin M. Jafar dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

● Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

● Tersangka belum pernah dihukum;

● Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

● Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

● Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

● Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

● Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

● Pertimbangan sosiologis;

● Masyarakat merespon positif.
Jampidum Menyetujui 7 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Istri Menadah Dexlite Buat BBM Mobil Pinjaman Suami
Jampidum Menyetujui 7 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Istri Menadah Dexlite Buat BBM Mobil Pinjaman Suami Senin, 24 Nov 2025 18:30 WIB

Baca Selengkapnya
Restorative Justice Disetujui, Pencuri Sekarung Brondolan Sawit karena Desakan Kebutuhan Ekonomi Bebas dari Tuntutan Pidana
Restorative Justice Disetujui, Pencuri Sekarung Brondolan Sawit karena Desakan Kebutuhan Ekonomi Bebas dari Tuntutan Pidana Jumat, 21 Nov 2025 19:50 WIB

Baca Selengkapnya
Beri Kuliah Umum di Unhas, JAM-Pidum: Indonesia Memasuki Era Penegakan Hukum Adaftif dan Responsif
Beri Kuliah Umum di Unhas, JAM-Pidum: Indonesia Memasuki Era Penegakan Hukum Adaftif dan Responsif Jumat, 21 Nov 2025 16:01 WIB

Baca Selengkapnya
OPINI: “Kejaksaan RI telah Bertransformasi & Mereformasi Diri”
OPINI: “Kejaksaan RI telah Bertransformasi & Mereformasi Diri” Kamis, 20 Nov 2025 17:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Jatim Menyetujui Ekspose Restorative Justice Mandiri 13 Perkara Pidana Umum
Kajati Jatim Menyetujui Ekspose Restorative Justice Mandiri 13 Perkara Pidana Umum Kamis, 20 Nov 2025 14:26 WIB

Baca Selengkapnya
Kejaksaan dan Pemda Se-Sumatera Utara Tandatangani MoU Kolaborasi Penerapan Pidana Kerja Sosial Paska Berlakunya KUHP Baru
Kejaksaan dan Pemda Se-Sumatera Utara Tandatangani MoU Kolaborasi Penerapan Pidana Kerja Sosial Paska Berlakunya KUHP Baru Selasa, 18 Nov 2025 19:12 WIB

Kajati Sumut: "Terobosan penegakan hukum yang memberikan ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan juga memberikan manfaat bagi masyarakat"

Baca Selengkapnya
Evaluasi Kinerja dan Penguatan Kolaborasi, Kajati Jatim Berikan Arahan Strategis kepada 39 Kejari
Evaluasi Kinerja dan Penguatan Kolaborasi, Kajati Jatim Berikan Arahan Strategis kepada 39 Kejari Selasa, 18 Nov 2025 15:30 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui Permohonan Rehabilitasi 3 Perkara Penyalahgunaan Narkotika melalui Mekanisme Restorative Justice
JAM-Pidum Menyetujui Permohonan Rehabilitasi 3 Perkara Penyalahgunaan Narkotika melalui Mekanisme Restorative Justice Selasa, 18 Nov 2025 12:28 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Penipuan Isi Ulang Tabung Elpiji 3 Kg di Batam Diselesaikan Lewat Mekanisme Restorative Justice
Perkara Penipuan Isi Ulang Tabung Elpiji 3 Kg di Batam Diselesaikan Lewat Mekanisme Restorative Justice Selasa, 18 Nov 2025 09:30 WIB

Baca Selengkapnya
Beri Catatan Kritis RUU, JAM-Datun Tekankan 3 Rezim Perampasan Aset dan Peran Kejaksaan
Beri Catatan Kritis RUU, JAM-Datun Tekankan 3 Rezim Perampasan Aset dan Peran Kejaksaan Senin, 17 Nov 2025 12:02 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Intel Ingatkan Jajaran Kejaksaan Bijak Memanfaatkan Media Sosial:
JAM-Intel Ingatkan Jajaran Kejaksaan Bijak Memanfaatkan Media Sosial: "Hindari Perilaku Pamer atau Flexing" Jumat, 14 Nov 2025 15:45 WIB

Baca Selengkapnya
Dipicu Utang Piutang, Restorative Justice Kejati Sulsel Damaikan Perkara Penganiayaan dalam Keluarga di Jeneponto
Dipicu Utang Piutang, Restorative Justice Kejati Sulsel Damaikan Perkara Penganiayaan dalam Keluarga di Jeneponto Selasa, 11 Nov 2025 15:08 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Setujui Pengajuan Restorative Justice Tersangka Penganiayaan Dipicu Story WA di Pangkep
Kejati Sulsel Setujui Pengajuan Restorative Justice Tersangka Penganiayaan Dipicu Story WA di Pangkep Rabu, 05 Nov 2025 18:38 WIB

Baca Selengkapnya
Jelang Penerapan KUHP 2026, Kejaksaan dan Pemda se-Jabar Jalin Sinergi Persiapkan Pidana Kerja Sosial
Jelang Penerapan KUHP 2026, Kejaksaan dan Pemda se-Jabar Jalin Sinergi Persiapkan Pidana Kerja Sosial Selasa, 04 Nov 2025 15:12 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Jatim Menyetujui 18 Permohonan Restorative Justice Mandiri Perkara Pidum
Kejati Jatim Menyetujui 18 Permohonan Restorative Justice Mandiri Perkara Pidum Selasa, 04 Nov 2025 10:44 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Kepri Lantik 6 Pejabat Eselon III, Dua di Antaranya Kajari Baru
Kajati Kepri Lantik 6 Pejabat Eselon III, Dua di Antaranya Kajari Baru Senin, 03 Nov 2025 16:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Perkara Laka Lantas Sopir Bus DAMRI, Tersangka Beri Santunan ke Korban
Kejati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Perkara Laka Lantas Sopir Bus DAMRI, Tersangka Beri Santunan ke Korban Senin, 03 Nov 2025 12:40 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Papua Tetapkan 4 Tersangka Baru Perkara Dugaan Korupsi Venue Aerosport, Kerugian Negara Rp31,3 Miliar
Kejati Papua Tetapkan 4 Tersangka Baru Perkara Dugaan Korupsi Venue Aerosport, Kerugian Negara Rp31,3 Miliar Jumat, 31 Okt 2025 16:15 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Perkara Penganiayaan, Tersangka Jalani Sanksi Menjadi Muazin dan Bersihkan Masjid Selama 3 Minggu
Kejati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Perkara Penganiayaan, Tersangka Jalani Sanksi Menjadi Muazin dan Bersihkan Masjid Selama 3 Minggu Jumat, 31 Okt 2025 13:30 WIB

Baca Selengkapnya
Gelar Supervisi di Kejati Kepri, Ses-JAM PIDUM Tekankan Pentingnya Digitalisasi Proses Hukum dan Pemanfaatan AI
Gelar Supervisi di Kejati Kepri, Ses-JAM PIDUM Tekankan Pentingnya Digitalisasi Proses Hukum dan Pemanfaatan AI Kamis, 30 Okt 2025 13:20 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sumut Geledah Kantor Pelindo Regional I dan Kesyahbandaran Belawan Terkait Perkara PNBP Kepelabuhan
Kejati Sumut Geledah Kantor Pelindo Regional I dan Kesyahbandaran Belawan Terkait Perkara PNBP Kepelabuhan Rabu, 29 Okt 2025 18:23 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Halmahera Barat Tetapkan Mantan Sekda dan Kadis DPMPTSP Sebagai Tersangka Proyek Landmark Welcome to Halbar
Kejari Halmahera Barat Tetapkan Mantan Sekda dan Kadis DPMPTSP Sebagai Tersangka Proyek Landmark Welcome to Halbar Rabu, 29 Okt 2025 13:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Jatim Beri Pendampingan Hukum Pembangunan Yonif 886 Agar Berjalan Tertib Hukum dan Kondusif
Kejati Jatim Beri Pendampingan Hukum Pembangunan Yonif 886 Agar Berjalan Tertib Hukum dan Kondusif Rabu, 29 Okt 2025 11:27 WIB

Baca Selengkapnya
Lantik 11 Pejabat Eselon II dan III, Kajati Bengkulu Ingatkan Jaga Marwah Kejaksaan dan Tingkatkan Integritas
Lantik 11 Pejabat Eselon II dan III, Kajati Bengkulu Ingatkan Jaga Marwah Kejaksaan dan Tingkatkan Integritas Selasa, 28 Okt 2025 21:31 WIB

Baca Selengkapnya
Beri Pengarahan Peserta Latsar CPNS Kejaksaan se-Indonesia, Kabadiklat Tekankan Pentingnya Literasi Digital
Beri Pengarahan Peserta Latsar CPNS Kejaksaan se-Indonesia, Kabadiklat Tekankan Pentingnya Literasi Digital Senin, 27 Okt 2025 20:30 WIB

Baca Selengkapnya