Better experience in portrait mode.

Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Asep Nana Mulyana memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 13 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif.


Salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap tersangka Asep Mulyana bin Nurhasan (Alm) dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung, yang disangka melanggar 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana

Kasus bermula saat Nana Rukmana datang ke rumah tersangka membawa satu unit handphone merek iPhone 15 Promax hasil pencurian.


“Sep, coba tawarkan berapa-berapanya, kalua sudah laku handphone-nya, nanti sama saya dikasih uang buat beli beras dan beli token listrik," ujar Nana kepada tersangka.

Tersangka lalu menawarkan handphone tersebut kepada Wildan Hasugian dengan harga Rp1,5 juta. Namun Wildan Hasugian menawar handphone tersebut dan membelinya seharga Rp950 ribu.

Uang itu ia berikan kepada Nana Rukmana dan tersangka mendapat bagian sebesar Rp300 ribu yang akan digunakan untuk membeli keperluan sehari-hari.


Mengetahui kasus tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung Irfan Wibowo menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

Dalam proses perdamaian, tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada korban. Korban pun menerima permintaan maaf dan meminta proses hukum dihentikan.


Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

JAM-Pidum juga menyetujui 12 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif terhadap tersangka:

1. Tersangka Mailer Makaenas alias Aleng dari Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Perbuatan Penganiayaan.


2. Tersangka Arman Gunawan als Kemen bin Encang dari Kejaksaan Negeri Cimahi, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

3. Tersangka Mukti Yanti binti Wasiman (Alm) dari Kejaksaan Negeri Cimahi, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

4. Tersangka Sansan Muhamad Sabiq bin M. Suhaeli dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

5. Tersangka Wildan Hasugian bin Jaminter Hasugian (Alm) dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

6. Tersangka Khalid Saeful Amri bin Iso Sopandi dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

7. Tersangka Dita Meilani Zulkarnaen binti Atep Zulkarnaen dari Kejaksaan Negeri Cilacap, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Kedua Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

8. Tersangka Tarudi alias Rudi bin Darso dari Kejaksaan Negeri Pemalang, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

9. Tersangka I Farzan Laode alias Fazran dan Tersangka II Ilham Laoweya alias Tisen dari Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

10. Tersangka Rifki alias Iki bin Yusuf dari Kejaksaan Negeri Palangkaraya, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) dan Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

11. Tersangka Arta Wijaya Saputra, S.Sos. bin Popo Natawijaya (Alm) dari Kejaksaan Negeri Sarolangun, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (3) dan Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

12. Tersangka Suryanto als Yanto bin Doto (Alm) dari Kejaksaan Negeri Tebo, yang disangka melanggar Primair Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan Subsidair Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

JAM-Pidum Asep Nana Mulyana

  • Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
  • Tersangka belum pernah dihukum;
  • Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
  • Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
  • Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

  • Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
  • Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
  • Pertimbangan sosiologis;
  • Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

3 Tersangka Pencuri Lolos dari Tuntutan Pidana Usai Permohonan Restorative Justice Disetujui
3 Tersangka Pencuri Lolos dari Tuntutan Pidana Usai Permohonan Restorative Justice Disetujui Kamis, 24 Apr 2025 21:19 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 3 Permohonan Restorative Justice terkait Perkara Pencurian dan KDRT
JAM-Pidum Menyetujui 3 Permohonan Restorative Justice terkait Perkara Pencurian dan KDRT Kamis, 24 Apr 2025 08:50 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 4 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pencuri RX King Tepergok Warga di Jakarta
JAM-Pidum Menyetujui 4 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pencuri RX King Tepergok Warga di Jakarta Selasa, 22 Apr 2025 14:22 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui Permohonan Restorative Justice Perkara Pengaduan Palsu Gadis Berpura-pura Jadi Korban Kecelakaan
JAM-Pidum Setujui Permohonan Restorative Justice Perkara Pengaduan Palsu Gadis Berpura-pura Jadi Korban Kecelakaan Senin, 21 Apr 2025 15:00 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Penganiayaan Dipicu Utang-Piutang Hasnaeni dan Mantan Ipar Berakhir Lewat Restorative Justice
Perkara Penganiayaan Dipicu Utang-Piutang Hasnaeni dan Mantan Ipar Berakhir Lewat Restorative Justice Minggu, 20 Apr 2025 10:00 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui Permohonan Perkara Restoratif Tersangka Pencuri Genset
JAM-Pidum Menyetujui Permohonan Perkara Restoratif Tersangka Pencuri Genset Kamis, 17 Apr 2025 15:13 WIB

Baca Selengkapnya
Diajukan 7 Kejari, JAM-Pidum Menyetujui Permohonan Penyelesaian 8 Perkara lewat Mekanisme Restorative Justice
Diajukan 7 Kejari, JAM-Pidum Menyetujui Permohonan Penyelesaian 8 Perkara lewat Mekanisme Restorative Justice Rabu, 16 Apr 2025 15:24 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui Permohonan Restorative Justice, 4 Perkara Narkotika Diselesaikan Melalui Rehabilitasi
JAM-Pidum Setujui Permohonan Restorative Justice, 4 Perkara Narkotika Diselesaikan Melalui Rehabilitasi Selasa, 15 Apr 2025 20:39 WIB

Baca Selengkapnya
VIDEO Penampakan Ruangan Gedung JAM PIDUM Kejagung H-1 Libur Nasional dan Cuti Bersama Idul Fitri 1446 H
VIDEO Penampakan Ruangan Gedung JAM PIDUM Kejagung H-1 Libur Nasional dan Cuti Bersama Idul Fitri 1446 H Minggu, 30 Mar 2025 18:06 WIB

Ruangan sengaja disegel dalam rangka pengamanan jelang libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1446 H

Baca Selengkapnya
Gelar Ekspose Mandiri, Kajati Jatim Menyetujui Permohonan Restorative Justice 24 Perkara Pidum
Gelar Ekspose Mandiri, Kajati Jatim Menyetujui Permohonan Restorative Justice 24 Perkara Pidum Kamis, 27 Mar 2025 16:00 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 7 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penjaga Warung Curi 3 Ponsel
JAM-Pidum Menyetujui 7 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penjaga Warung Curi 3 Ponsel Senin, 24 Mar 2025 21:00 WIB

Baca Selengkapnya
Terima Delegasi Kedubes Belanda, JAM PIDUM Bahas Inovasi Pidana Alternatif Jelang Implementasi KUHP Baru
Terima Delegasi Kedubes Belanda, JAM PIDUM Bahas Inovasi Pidana Alternatif Jelang Implementasi KUHP Baru Minggu, 23 Mar 2025 09:00 WIB

Baca Selengkapnya
Restorative Justice Selamatkan Hidup Anak di Tapanuli Selatan dari Ancaman Pidana Usai Dimaafkan Orang Tua
Restorative Justice Selamatkan Hidup Anak di Tapanuli Selatan dari Ancaman Pidana Usai Dimaafkan Orang Tua Jumat, 21 Mar 2025 09:50 WIB

Sang anak mengancam akan membunuh ayahnya setelah tak terima ditegur.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Kejagung Menyetujui 26 Permohonan Restorative Justice
JAM-Pidum Kejagung Menyetujui 26 Permohonan Restorative Justice Kamis, 20 Mar 2025 18:04 WIB

Selain penganiayaan, perkara yang diselesaikan melalui restorative justice juga terkait pencurian, penggelapan jabatan, hingga penadahan

Baca Selengkapnya
Kejaksaan RI Setujui Penyelesaian 2 Perkara Narkotika Melalui Restorative Justice, Tersangka Jalani Rehabilitasi
Kejaksaan RI Setujui Penyelesaian 2 Perkara Narkotika Melalui Restorative Justice, Tersangka Jalani Rehabilitasi Selasa, 18 Mar 2025 22:15 WIB

Para Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 12 Permohonan Restoratif Justice, Salah Satunya Perkara Penggelapan Motor Pegawai Bengkel
JAM-Pidum Menyetujui 12 Permohonan Restoratif Justice, Salah Satunya Perkara Penggelapan Motor Pegawai Bengkel Selasa, 18 Mar 2025 20:37 WIB

Kedua belas perkara yang disetujui tersebut berasal dari permohonan 10 Kejaksaan Negeri dengan 14 orang tersangka.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan RI Setujui 11 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penadahan Besi Bekas
Kejaksaan RI Setujui 11 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penadahan Besi Bekas Selasa, 18 Mar 2025 07:30 WIB

Permohonan penyelesaian perkara berdasarkan restorative justice tersebut diajukan oleh 7 Kejaksaan Negeri (Kejari) dan satu cabang Kejari.

Baca Selengkapnya
JAM PIDUM Menyetujui 3 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pencurian HP dan 3 Bungkus Rokok
JAM PIDUM Menyetujui 3 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pencurian HP dan 3 Bungkus Rokok Selasa, 11 Mar 2025 08:00 WIB

Baca Selengkapnya
JAM PIDUM Setujui 5 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pencurian HP untuk Membeli Obat Anak
JAM PIDUM Setujui 5 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pencurian HP untuk Membeli Obat Anak Kamis, 06 Mar 2025 19:00 WIB

Baca Selengkapnya
JAM PIDUM Apresiasi Kerjasama Penyidik dan Jaksa Dalam Penanganan Perkara Bersama Babinkum TNI
JAM PIDUM Apresiasi Kerjasama Penyidik dan Jaksa Dalam Penanganan Perkara Bersama Babinkum TNI Kamis, 06 Mar 2025 18:00 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-PIDUM Menyetujui 4 Permohonan Restorative Justice, 1 Perkara Terkait Kepemilikan Senjata Tajam Ditolak
JAM-PIDUM Menyetujui 4 Permohonan Restorative Justice, 1 Perkara Terkait Kepemilikan Senjata Tajam Ditolak Kamis, 06 Mar 2025 14:03 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 12 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Kasus Pencuri HP di Jakarta
JAM-Pidum Menyetujui 12 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Kasus Pencuri HP di Jakarta Selasa, 04 Mar 2025 18:30 WIB

Baca Selengkapnya
4 Perkara Pidana Umum Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Salah Satunya Pencuri Motor di Bali
4 Perkara Pidana Umum Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Salah Satunya Pencuri Motor di Bali Selasa, 04 Mar 2025 08:00 WIB

Permohonan penyelesaian empat perkara lewat mekanisme restorative justice itu diajukan tiga Kejaksaan Negeri.

Baca Selengkapnya
Kerugian Negara Capai Rp1,3 T Setahun, JAM-Pidum Pastikan Pelanggaran Hukum di Sektor Aset Kripto Takkan Lolos Jerat Hukum
Kerugian Negara Capai Rp1,3 T Setahun, JAM-Pidum Pastikan Pelanggaran Hukum di Sektor Aset Kripto Takkan Lolos Jerat Hukum Senin, 03 Feb 2025 22:10 WIB

Kejagung mengharapkkan Indonesia akan dikenal sebagai negara yang aman untuk berbisnis di bidang teknologi

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 4 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penggelapan Motor oleh Marbot Masjid
JAM-Pidum Menyetujui 4 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penggelapan Motor oleh Marbot Masjid Senin, 03 Feb 2025 20:00 WIB

Perkara penggelapan sepeda motor oleh marbot Masjid karena terdesak kebutuhan melunasi utang.

Baca Selengkapnya