

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) Memeriksa 9 orang saksi terkait dengan perkara dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat, 1 Agustus 2025.
Para saksi yang diperiksa kali ini kebanyakan berasal dari para pegawai di lingkungan PT Bank DKI.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H, M.H menjelaskan, sembilan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha atas nama Tersangka ISL dkk.
Puspenkum Kejagung
Satu-satunya saksi dari PT Sritex yang diperiksa jaksa penyidik JAM PIDSUS kali ini adalah pegawai GM Investory/Gudang perusahaan berinisial AS.
Sementara sisanya merupakan para pegawai dari dua BPD yaitu Bank DKI dan Bank Jateng. Dua saksi lain adalah pegawai bank umum nasional, Bank BRI, dan seorang Corporate Business Advisor BPD.
Sebanyak lima orang saksi dihadirkan Kejagung dari Bank DKI. Salah satunya adalah mantan Direktur Keuangan Bank DKI periode Juni 2015-Februari 2020.
Selain seorang direktur, jaksa penyidik JAM PIDSUS Juga memeriksa dua pemimpin Grup Bank DKI masing-masing GNW selaku Mantan Pemimpin Grup Risiko Kredit dan PBW selaku Pemimpin Grup Hukum pada tahun 2020-2023.
Dua saksi lainnya adalah para staf berinisial ADK selaku mantan Credit Internal dan PD selaku Admina Kredit Pencarian Bank DKI tahun 2020.
Dari bank umum nasional, Kejaksaan memeriksa seorang saksi dengan jabatan selaku Pejabat RM Bank BRI tahun 2014-2015 berinisial MC. Sedangkan MG diperiksa jaksa penyidik JAM PIDSUS selaku saksi dalam perannya selaku Corporate Business Advisor BPD.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id