Better experience in portrait mode.
JAM Pidum  memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui lima permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui lima permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) dalam ekspose virtual yang digelar pada Kamis, 6 Maret 2025.
 

Salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap tersangka Aldo bin Samsul (Alm) dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHP karena tindakannya mencuri uang dan sejumlah handphone.

Kejadian ini bermula pada Jumat 20 Desember 2024 ketika tersangka melihat rumah milik Rendy Apriadi bin Agus Salim yang tidak ada penghuninya dan dalam kondisi terkunci. Tersangka mencongkel jendela dan langsung mengambil satu tas warna hitam yang berisi uang berjumlah Rp 52.000. Ia juga mengambil dua handphone merek Oppo Reno 6 warna hitam dan satu unit Hp Oppo A53.

Keesokan harinya, tersangka menggadaikan satu unit HP OPPO A53 warna hitam seharga Rp 350.000, kemudian uang tersebut tersebut digunakan untuk membayar ojek dari Keluang menuju Muara Teladan Rp. 50.000. Lalu memberikan kepada istri untuk membeli obat anak sejumlah Rp. 260.000 dan sisanya digunakan untuk keperluan hidup Tersangka.

Malam harinya tersangka menemui Sdr Isal untuk menggadaikan satu unit HP Reno 6 warna hitam seharga Rp300.000.Akibat perbuatan yang dilakukannya mengakibatkan Saksi Sudirman bin Sumar mengalami kerugian kurang lebih Rp.702.000.

Mengetahui kasus ini, Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Roy Riady, S.H., M.H., Kasi Pidum Armen Ramdhani, S.H M.H serta Jaksa Fasilitator Haryanto Widjaja, S.H., dan Lehavre Abeto Hutasuhut, S.H., M.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

JAM PIDUM Setujui 5 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pencurian HP untuk Membeli Obat Anak

Dalam proses perdamaian, tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Saksi Korban. Lalu Saksi Korban meminta agar proses hukum yang dijalani oleh tersangka dihentikan.

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Dr. Yulianto, S.H., M.H.

Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Kamis 6 Maret 2025.

Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap 4 perkara lain yaitu:

1. Tersangka Abdul Hamid dari Kejaksaan Negeri Manggarai, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

2. Tersangka Agus Sunarto bin Saidi dari Kejaksaan Negeri Wonogiri, yang disangka melanggar Pasal 353 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dengan Rencana dan Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang Perusakan.
3. Tersangka Ridwansyah Dawolo alias Ama Hilda dari Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
4. Tersangka Siti Hajar Buhang alias Dadas dari Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang­Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf, tersangka belum pernah dihukum, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari liima tahun, tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi, tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, Pertimbangan sosiologis, Masyarakat merespon positif.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,"

ungkap JAM-Pidum.

Perkara Minyak Mentah, Kejagung Kembali Periksa Mantan Dirkeu PT Pertamina Inisial ESM Sebagai Saksi
Perkara Minyak Mentah, Kejagung Kembali Periksa Mantan Dirkeu PT Pertamina Inisial ESM Sebagai Saksi Senin, 11 Agu 2025 21:23 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 4 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Perbuatan Tidak Menyenangkan di Biak Numfor
JAM-Pidum Menyetujui 4 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Perbuatan Tidak Menyenangkan di Biak Numfor Senin, 11 Agu 2025 19:00 WIB

Baca Selengkapnya
VIDEO Rapat Evaluasi Capaian Kinerja Semester I-2025 di Setiap Bidang dan Badan Kejaksaan RI
VIDEO Rapat Evaluasi Capaian Kinerja Semester I-2025 di Setiap Bidang dan Badan Kejaksaan RI Senin, 11 Agu 2025 18:27 WIB

Baca Selengkapnya
BPA Kejaksaan RI Lelang Aset Mantan Bupati Klungkung I Wayan Candra, Laku Terjual Rp6,03 Miliar
BPA Kejaksaan RI Lelang Aset Mantan Bupati Klungkung I Wayan Candra, Laku Terjual Rp6,03 Miliar Sabtu, 09 Agu 2025 21:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Tersangka Cheryl Darmadi, Anak Surya Darmadi, Sebagai DPO Perkara TPPU Darmex Plantation
Kejagung Tetapkan Tersangka Cheryl Darmadi, Anak Surya Darmadi, Sebagai DPO Perkara TPPU Darmex Plantation Sabtu, 09 Agu 2025 14:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 2 Saksi dari Perusahaan TIK Terkait Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek
Kejagung Periksa 2 Saksi dari Perusahaan TIK Terkait Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek Jumat, 08 Agu 2025 21:00 WIB

Baca Selengkapnya
Penyidik JAM PIDSUS Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina
Penyidik JAM PIDSUS Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina Jumat, 08 Agu 2025 19:20 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Mantan Komut Independen PT Bank DKI Sebagai Saksi Perkara Pemberian Kredit PT Sritex
Kejagung Periksa Mantan Komut Independen PT Bank DKI Sebagai Saksi Perkara Pemberian Kredit PT Sritex Jumat, 08 Agu 2025 18:16 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Minyak Mentah, Kejagung Periksa Mantan Dirut PT Pertamina EP Cepu Sebagai Saksi
Perkara Minyak Mentah, Kejagung Periksa Mantan Dirut PT Pertamina EP Cepu Sebagai Saksi Jumat, 08 Agu 2025 11:45 WIB

Baca Selengkapnya
Restorative Justice Perkara Narkotika Disetujui JAM-Pidum, 3 Tersangka dari Kejari Balangan Jalani Rehabilitasi
Restorative Justice Perkara Narkotika Disetujui JAM-Pidum, 3 Tersangka dari Kejari Balangan Jalani Rehabilitasi Jumat, 08 Agu 2025 10:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Direktur Independen PT Sritex Terkait Perkara Pemberian Kredit
Kejagung Periksa Direktur Independen PT Sritex Terkait Perkara Pemberian Kredit Jumat, 08 Agu 2025 07:40 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek, Kejagung Kembali Periksa Seorang Saksi dari PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk
Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek, Kejagung Kembali Periksa Seorang Saksi dari PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk Kamis, 07 Agu 2025 22:15 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 9 Permohonan Restorative Justice, 2 Perkara Berasal dari Kejari Padang
JAM-Pidum Menyetujui 9 Permohonan Restorative Justice, 2 Perkara Berasal dari Kejari Padang Kamis, 07 Agu 2025 21:11 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 7 Manager dan VP PT Pertamina Serta Anak Usaha Terkait Perkara Tata Kelola Minyak Mentah
Kejagung Periksa 7 Manager dan VP PT Pertamina Serta Anak Usaha Terkait Perkara Tata Kelola Minyak Mentah Kamis, 07 Agu 2025 20:15 WIB

Baca Selengkapnya
Wujud Transparansi dan Akutabilitas, Efektivitas Kinerja Penanganan Perkara Pidana di Kejaksaan RI Bakal Diperiksa BPK
Wujud Transparansi dan Akutabilitas, Efektivitas Kinerja Penanganan Perkara Pidana di Kejaksaan RI Bakal Diperiksa BPK Kamis, 07 Agu 2025 19:15 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Komisaris Independen PT Sritex Sebagai Saksi Perkara Dugaan Korupsi Pemberian Kredit
Kejagung Periksa Komisaris Independen PT Sritex Sebagai Saksi Perkara Dugaan Korupsi Pemberian Kredit Kamis, 07 Agu 2025 18:11 WIB

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Beri 2 Arahan Penting dalam Penutupan Rapat Evaluasi Capaian Semester I-2025 Kejaksaan RI
Jaksa Agung Beri 2 Arahan Penting dalam Penutupan Rapat Evaluasi Capaian Semester I-2025 Kejaksaan RI Rabu, 06 Agu 2025 14:26 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 6 Orang Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex
Kejagung Periksa 6 Orang Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex Rabu, 06 Agu 2025 09:00 WIB

Baca Selengkapnya
Penyidik JAM PIDSUS Periksa 12 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah Pertamina
Penyidik JAM PIDSUS Periksa 12 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah Pertamina Selasa, 05 Agu 2025 23:45 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Digitalisasi Pendidikan, Kejagung Periksa Saksi dari Google Indonesia dan Direksi 6 Perusahaan TIK
Perkara Digitalisasi Pendidikan, Kejagung Periksa Saksi dari Google Indonesia dan Direksi 6 Perusahaan TIK Selasa, 05 Agu 2025 21:48 WIB

Baca Selengkapnya
Penampakan 5 Unit Mobil Mewah Terafiliasi Tersangka MRC dalam Perkara Minyak Mentah Pertamina
Penampakan 5 Unit Mobil Mewah Terafiliasi Tersangka MRC dalam Perkara Minyak Mentah Pertamina Selasa, 05 Agu 2025 19:20 WIB

Baca Selengkapnya
Kinerja Kejaksaan RI Semester I-2025 Capai 43,43%, Jaksa Agung:
Kinerja Kejaksaan RI Semester I-2025 Capai 43,43%, Jaksa Agung: "Jangan Pernah Berniat Melakukan Tindakan Tercela" Selasa, 05 Agu 2025 14:15 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Sita 5 Mobil Mewah dan Uang Terafiliasi Tersangka MRC
Perkara Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Sita 5 Mobil Mewah dan Uang Terafiliasi Tersangka MRC Selasa, 05 Agu 2025 12:49 WIB

Baca Selengkapnya
Kala Mahasiswa Unissula Belajar Hukum Berkeadaban Langsung dari JAM-Pidum
Kala Mahasiswa Unissula Belajar Hukum Berkeadaban Langsung dari JAM-Pidum Selasa, 05 Agu 2025 08:00 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Kredit PT Sritex, Kejaksaan RI Periksa Komisaris sampai Manager Ayaka Suites Hotel Sebagai Saksi
Perkara Kredit PT Sritex, Kejaksaan RI Periksa Komisaris sampai Manager Ayaka Suites Hotel Sebagai Saksi Selasa, 05 Agu 2025 01:00 WIB

Baca Selengkapnya