

Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (TP Oharda) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM), Nanang Ibrahim Soleh, memimpin ekspose dalam rangka menyetujui lima permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, Rabu 22 Mei 2024.
1. Tersangka Triyo bin Supadi dari Kejaksaan Negeri Brebes, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
2. Tersangka Juanda als Celvin dari Kejaksaan Negeri Bogor, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
3. Tersangka I Wayan Sudarma alias Mangku Darma dari Kejaksaan Negeri Jembrana, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan
4. Tersangka H. Dian Koeswedi bin (Alm.) Kamaji dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
5. Tersangka Aleksander Tuduano dari Kejaksaan Negeri Konawe, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (3) dan Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selanjutnya, Direktur Tindak Pidana Oharda memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
Sang anak mengancam akan membunuh ayahnya setelah tak terima ditegur.
Baca SelengkapnyaSelain penganiayaan, perkara yang diselesaikan melalui restorative justice juga terkait pencurian, penggelapan jabatan, hingga penadahan
Baca SelengkapnyaPara Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika.
Baca SelengkapnyaKedua belas perkara yang disetujui tersebut berasal dari permohonan 10 Kejaksaan Negeri dengan 14 orang tersangka.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id