

Dalam rangka melaksanakan penegakan hukum yang berorientasi pada konsep atau pendekatan Keadilan Restoratif, Kajati Jatim Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSSL memimpin ekspose mandiri lima perkara yang diajukan untuk dihentikan Penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif pada Rabu, 19 November 2024.
Pada ekspose itu, Kajati Mia dengan didampingi Aspidum, Koordinator dan para Kasi pada Bidang Pidum Kejati Jatim bersama-sama Kajari Surabaya, Kajari Tanjung Perak, Kajari Gresik dan Kajari Kabaupaten Mojokerto.
Adapun kelima perkara itu yakni;
4 Perkara Orhada:
– 2 (dua) perkara Tindak Pidana Penganiayaan yang memenuhi ketentuan Pasal 351 ayat (1) KUHP yang diajukan oleh Kejari Surabaya dan Kejari Kabupaten Mojokerto.
– 2 (dua) perkara Tindak Pidana Pencurian yang memenuhi ketentuan Pasal 362 KUHP, yang diajukan oleh Kejari Surabaya dan Kejari Tanjung Perak.
1 Perkara Penyalahgunaan Narkotika:
Diajukan oleh Kejari Gresik yang disangka melanggar Kesatu Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Atau Kedua Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Atau Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP
Untuk itu, permohonan pengajuan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif tersebut harus memenuhi syarat sebagaimana diatur di dalam Perja No 15 Tahun 2020, yaitu : Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun penjara; Telah ada kesepakatan perdamaian antara Korban dan Tersangka dan hak korban terlah dipulihkan kembali serta masyarakat merespons positif dan khusus untuk Perkara Penyalahgunaan Narkotika.
Selain itu, penghentian penuntutan harus mempertimbangkan bahwa tersangka hanya sebagai penyalahguna narkoba untuk dirinya sendiri (end-user); tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar dan kurir terkait jaringan gelap narkotika.
Sang anak mengancam akan membunuh ayahnya setelah tak terima ditegur.
Baca SelengkapnyaSelain penganiayaan, perkara yang diselesaikan melalui restorative justice juga terkait pencurian, penggelapan jabatan, hingga penadahan
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id