

Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Asep Nana Mulyana memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 10 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, Selasa 2 Juli 2024.
Salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap tersangka Abdillah Nasir Al Amri dari Kejaksaan Negeri Palu.
Ia disangkakan melanggar Pasal 367 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dalam keluarga. Kejadian bermula saat Abdillah mencuri satu tv merek Sharp warna hitam ukuran 50 inci milik kakak kandungnya, Nargis Al Amri. Aksi pencurian itu dilakukan di rumah orangtua tersangka.
Menyadari tv di rumah tersebut hilang, orangtua dan sang kakak bertanya kepada tersangka. Abdillah mengaku bahwa tv tersebut sudah dijual.
Orangtua dan kakak tersangka lantas melaporkan pencurian tersebut ke Polsek Palu Selatan. Menurut Abdillah, TV itu sudah tidak digunakan karena sudah tersimpan di dalam gudang.
Oleh sebab itu tersangka menjualnya kepada saksi Aldi seharga Rp350 ribu. Uangnya pun akan digunakan tersangka untuk keperluan sehari-hari.
Mengetahui kasus tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Palu Muhammad Irwan Datuiding, bersama Kasi Pidum Inti Astutikserta Jaksa Fasilitator Arvianty dan Desianty menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.
Dalam proses perdamaian, tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada korban yang masih dalam ikatan keluarga.
Korban pun menerima permintaan maaf tersebut dan juga meminta agar proses hukum dihentikan. Korban merasa ikatan keluarga tidak dapat luntur oleh persoalan apa pun.
Selain tersangka Abdillah Nasir Al Amri, berikut sembilan berkas perkara lain yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif:
4. Tersangka La Fahinu bin Harusu dari Kejaksaan Negeri Muna, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
5. Tersangka Dhendy Prabu Perdana bin Sumantri dari Kejaksaan Negeri Bungo, yang disangka melanggar Pertama Pasal 376 KUHP tentang Pencurian dalam Keluarga atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
6. Tersangka Edy Salim bin Min Kiun dari Kejaksaan Negeri Batam, yang disangka melanggar Pertama Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Kedua Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
Ruangan sengaja disegel dalam rangka pengamanan jelang libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1446 H
Baca SelengkapnyaSang anak mengancam akan membunuh ayahnya setelah tak terima ditegur.
Baca SelengkapnyaSelain penganiayaan, perkara yang diselesaikan melalui restorative justice juga terkait pencurian, penggelapan jabatan, hingga penadahan
Baca SelengkapnyaPara Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika.
Baca SelengkapnyaKedua belas perkara yang disetujui tersebut berasal dari permohonan 10 Kejaksaan Negeri dengan 14 orang tersangka.
Baca SelengkapnyaPermohonan penyelesaian perkara berdasarkan restorative justice tersebut diajukan oleh 7 Kejaksaan Negeri (Kejari) dan satu cabang Kejari.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id