

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sembilan orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), sub holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018-2023.
Salah satu dari saksi yang diperiksa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung, Rabu, 30 April 2025 adalah AW selaku Asisten Manager Procurement dari PT Pamapersada Nusantara Group yang merupakan anak usaha dari PT United Tractors Tbk.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr Harli Siregar, S.H, M.Hum dalam keterangan tertulisnya menyampaikan pemeriksaan sembilan orang saksi ini terkait penyidikan perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina atas nama tersangka AF dkk.
Kejaksaan.go.id
Selain dari PT Pamapersada, Jaksa Penyidik juga memanggil saksi lain dari pihak swasta yaitu NB selaku Manager Tax Accounting PT Orbit Terminal Merak (OTM).
Saksi dari pihak institusi pemerintah yang diperiksa kali ini adalah DM selaku Kepala Divisi Akuntansi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Sebagian besar saksi yang diperiksa Jaksa Penyidik JAM PIDSUS berasal dari PT Pertamina (Persero) sebanyak 2 orang dan PT Kilang Pertamina Internasional (KIP) sebanyak empat orang.
Dua saksi dari PT Pertamina (Persero) adalah NRL selaku staf finance dan AS selaku AS selaku VP Share Service Center (SSC).
Sementara saksi-saksi dari PT Kilang Pertamina Internasional yang diperiksa jaksa penyidik adalah BS selaku Treasury, LVT selaku senior manager, SR dan MUA yang keduanya diperiksa selaku staf pada Fungsi Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Internasional.
Diketahui kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018-2023 telah menyeret sembilan orang tersangka. Kesembilan orang tersebut terdiri dari pejabat PT Pertamina Patra Niaga dan tiga orang dari pihak swasta.
Kejagung menyebut total kerugian negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun.
Rincian kerugian negara tersebut terdiri dari kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kemudian kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.
Selain itu kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun; kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun; dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun. Jumlah kerugian itu merupakan perhitungan kerugian satu tahun dan belum diketahui total sesungguhnya kerugian yang dialami negara.
Tim Jaksa Penyidik JAM PIDSUS memeriksa 9 orang saksi dari PT Pertamina dan anak usahanya, SKK Migas, dan 2 saksi dari pihak swasta
Baca SelengkapnyaKegiatan MBH di Sekolah Khusus Mustika Tigaraksa, Kabupaten Tangerang juga dihadiri Kajari Banten dan jajarannya.
Baca SelengkapnyaKehadiran Gedung Bundar yang menjadi kantor baru JAM PIDSUS akan menjadi tonggak upaya pemberantasan korupsi yang profesional dan berintegritas
Baca SelengkapnyaJaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah memimpin langsung proses eksekusi.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id