

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui tiga permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice pada Senin, 10 Maret 2025. Salah satu perkara yang disetujui tersebut adalah kasus pencurian handphone dan uang oleh tersangka Derajat Santoso bin Rejop dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan.
Kejadian ini bermula saat Derajat Santoso memasuki rumah korban H. Munir Huda bin Ispar di Desa Simpang Agung, Kecamatan Simpang, Kabupaten OKU Selatan pada Rabu 27 Desember 2024 sekitar pukul 11.30 WIB yang dalam keadaan tidak dikunci.
Melihat rumah Munir dalam keadaan kosong, tersangka memasuki kamar dan mengambil satu handphone merk Realme Note 60 warna biru dan 3 bungkus rokok RC di atas kasur dan uang Rp25 ribu dari dalam dompet korban.
Mengetahui kasus tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan Beni Putra S.H M.H dan Kasi Pidum Muhammad Ariansyah Putra S.H M.H serta Jaksa Fasilitator Muhammad Ariansyah Putra, S.H., M.H. dan Robby Yustisio Adhyaksono, S.H., M.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.
Dalam proses perdamaian, tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada korban dan proses hukum yang dijalani oleh tersangka dihentikan tanpa syarat.
Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Dr. Yulianto S.H M.H.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Senin 10 Maret 2025.
Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap tersangka Aris Setiawan als Kilang bin Tatang dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Marzuki Sahar dari Kejaksaan Negeri Flores Timur, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,”
ujar JAM PIDUM
Jaksa penyidik juga menyita sepeda dari rumah salah satu tersangka
Baca SelengkapnyaUang suap dibagi-bagi di depan gedung BRI di Jakarta.
Baca SelengkapnyaSalah satu tersangka menjabat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Baca SelengkapnyaRuangan sengaja disegel dalam rangka pengamanan jelang libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1446 H
Baca SelengkapnyaLahan ratusan ribu hektare itu selanjutnya diserahkan kepada PT Agrinas Palma, BUMN sektor perkebunan
Baca SelengkapnyaSalah satu saksi yang diperiksa adalah Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak berinisial GRJ
Baca SelengkapnyaSinergi solid ini berhasil menyelamatkan aset tanah seluas 485.030 meter persegi
Baca SelengkapnyaJaksa Agung mengingatkan ada 3 nilai penting dalam puasa yang bisa diterapkan para Jaksa dalam menjalankan tugasnya.
Baca SelengkapnyaSelain bersilaturahmi, pertemuan Jaksa Agung dan Kepala BGN tersebut juga dalam rangka berkonsultasi terkait pendampingan program gizi nasional yang akan dijalankan lembaga tersebut.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id