Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, terus menyosialisasikan penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan restoratif. Kali ini, Kajati Jatim memaparkan program itu saat menjadi narasumber webinar yang digelar oleh Direksi RSUD Dr. Soetomo Surabaya, Senin 25 Maret 2024.
Webinar ini digelar sehubungan dengan ketentuan Pasal 306 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 yang menyatakan bahwa “Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang telah melaksanakan sanksi disiplin yang dijatuhkan terdapat dugaan tindak pidana, aparat penegak hukum mengutamakan penyelesaian perselisihan dengan mekanisme keadilan restoratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.”
Dalam pelayanan kesehatan, terdapat hak dan kewajiban para pihak, yaitu pemberi pelayanan kesehatan, dalam hal ini tenaga medis dan tenaga kesehatan, di pihak lain ada penerima pelayanan kesehatan, yaitu pasien, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 36 Tahun 2009 jo. UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
UU tersebut mengatur dokter dan pasien sebagai dua subjek hukum yang keduanya terkait membentuk hubungan medik maupun hubungan hukum. Namun adakalanya hubungan dokter dengan pasien tidak selalu berjalan dengan baik, terlebih ketika pasien menganggap telah terjadi malapraktik, walaupun setiap risiko pengobatan yang tidak diinginkan tidak dapat dikatakan sebagai malpraktek medik ketika tidak dipenuhinya unsur-unsur telah terjadinya suatu peristiwa pidana.
Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilakukan dengan memperhatikan dan mempertimbangkan beberapa hal, antara lain kepentingan korban dan kepentingan hukum lain yang dilindungi, penghindaran stigma negatif, penghindaran pembalasan, respon positif dan keharmonisan masyarakat, kepatutan, kesusilaan, ketertiban umum, subjek, objek, kategori, dan ancaman tindak pidana.
Dalam webinar itu, Kajati Jatim didampingi para Asisten dan Kabag TU Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
- Eko Huda Setyawan
Keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa.
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum menyetujui 6 pengajuan penghentian penuntutan perkara berdasar keadilan restoratif. Satu perkara ditolak.
Baca SelengkapnyaMelalui kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan.
Baca SelengkapnyaSelain itu, JAM-Pidum juga menyetujui 8 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum menyetujui 15 pengajuan penghentian penuntutan perkara berdasar keadilan restoratif.
Baca SelengkapnyaProf. Dr. Asep Nana Mulyana, memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 29 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Baca SelengkapnyaPenghentian penuntutan berdasar keadilan restoratif ini diberikan dengan berbagai alasan.
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum menyelesaikan 4 perkara melalui keadilan restoratif.
Baca SelengkapnyaSalah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap tersangka Dani Angga Bayu Sapseta
Baca SelengkapnyaSelain itu, JAM-Pidum juga menyetujui 10 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap tersangka
Baca SelengkapnyaSalah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap tersangka Moh Lutfi bin Sawi dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif
Baca SelengkapnyaPerkara narkotika dari Kejaksaan Negeri Lombok Tengah itu melibatkan dua orang tersangka.
Baca SelengkapnyaBerikut daftar 10 perkara yang dihentikan berdasar keadilan restoratif:
Baca SelengkapnyaBerikut daftar 34 perkara yang dihentikan berdasar keadilan restoratif:
Baca SelengkapnyaKepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, didampingi Asisten Pembinaan memberikan Pembekalan kepada CPNS se-Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaBerikut 24 permohonan penghentian penuntutan berdasar keadilan restoratif yang disetujui
Baca SelengkapnyaBerikut 5 permohonan penghentian penuntutan berdasar Keadilan Restoratif yang disetujui:
Baca SelengkapnyaSalah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Agus Setiawan bin Tauzi dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara
Baca Selengkapnya