Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI (JAM-Pidum Kejagung) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui enam permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif (Restorative justice). Lima dari enam perkara yang disetujui berkaitan dengan kasus penganiayaan sementara satu perkara terkait kasus penadahan.
Persetujuan keadilan restoratif yang diberikan JAM-Pidum saat ekspose secara virtual pada Senin, 21 Oktober 2024, tersebut berasal dari permohonan Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna sebanyak tiga tersangka, serta Kejari Alor, Kejari Konawe, dan Kejari Muaro Jambi masing-masing satu tersangka
“Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,”
ujar JAM-Pidum
Dalam perkara permohonan yang diajukan Kejari Konawe, JAM-Pidum menyetujui penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif terhadap tersangka Fahri Ramadhan alias Fahrid bin Niko. Tersangka diketahui dengan sengaja menjual sepeda motor yang diperoleh dari kejahatan seharga Rp3 juta pada 12 Mei 2024.
Sepeda motor mereka Yamaha Vega RR tersebut diketahui milik korban bernama Tarsan alias Mono yang telah hilang.
Korban mengetahui keberadaan kendaraan tersebut dari anaknya yang melihat postingan ipar tersangka yang menawarkan sepeda motor di grup WhatsApp tempat kerjanya.
Usai bertemu dengan Fahrid Ramadhan, anak korban mengetahui bahwa tersangka mengaku mendapatkan sepeda motor tersebut dari hasil transaksi tukar tambah dengan orang lain.
Mengetahui posisi tersebut, Kepala Kejari Konawe Dr. Musafir, S.H., S.P.d., M.H. dan Kasi Pidum Tubagus Ankie, S.H., M.H.menginisiasikan penyelesaian perkara ini dengan mekanisme restorative justice. Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada korban dan korban yang menerima permintaan maaf meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan.
Kepala Kejari Konawe selanjutnya mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Dr. Hendro Dewanto, S.H., M.Hum dan diajukan permohonan kepada JAM-Pidum.
Pada ekspose yang sama, JAM-Pidum juga menyetujui tiga permohonan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif dari Kejari Muna dalam kasus pelanggaran Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. Ketiga perkara tersebut melibatkan tersangka masing-masing Nursidin, Muflihun, dan Rifan.
Persetujuan restorative justice untuk perkara serupa juga diberikan kepad tersangka Fried Paulus Pesingkap, S.Kep yang diajukan Kejari Alor dan tersangka M Daffa Al Aziz Hutagalung dari Kejari Muaro Jambi.
Dalam penghentian penuntutan berdasakan keadilan restoratif terhadap keenam perkara tersebut, JAM-Pidum memberikan persetujuannya dengan alasan telah dilaksanakan proses perdamaian antara tersangka dan korban; Tersangka belum pernah dihukum; Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana; Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun.
Alasan lainnya adalah Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya; Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi; Kedua pihak yang berperkara setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar; Pertimbangan sosiologis; serta Adanya respon positif dari masyarakat.
- editor
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain
Baca SelengkapnyaProf. Dr. Asep Nana Mulyana, memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 29 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Baca SelengkapnyaSelain itu, perkara yang distop penuntutannya oleh jaksa, yakni penadahan dan penggelapan
Baca SelengkapnyaJaksa Agung RI menyetujui sembilan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum menyetujui enam permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
Baca SelengkapnyaKe-10 perkara yang diselesaikan melalui mekanisme restorative justice tersebut berasal dari Kejaksaan Tinggi di empat provinsi.
Baca SelengkapnyaDari delapan permohonan, JAM-Pidum menyetujui tujuh penghentian perkara berdasarkan keadilan restoratif. Satu ditolak.
Baca Selengkapnyakeadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa
Baca SelengkapnyaPenghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif itu dilakukan dengan berbagai alasan.
Baca SelengkapnyaPenghentian penuntutan perkara-perkara ini diberikan dengan berbagai pertimbangan.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui 20 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum menyetujui tujuh permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum Fadil Zumhana, menyetujui tiga permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Baca SelengkapnyaBerikut alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Baca SelengkapnyaSalah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap tersangka Moh Lutfi bin Sawi dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak
Baca SelengkapnyaSelain itu, JAM-Pidum juga meneyetujui 11 perkara lainnya melalui restorative justice.
Baca Selengkapnya11 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut
Baca SelengkapnyaSelain itu, JAM-Pidum juga menyetujui 10 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap tersangka
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum Fadil Zumhana, menyetujui 12 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice.
Baca SelengkapnyaPenuntutan perkara para tersangka ini dihentikan dengan berbagai alasan.
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum menyetujui 14 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
Baca SelengkapnyaPenghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif itu dilakukan dengan berbagai alasan
Baca SelengkapnyaPenuntutan perkara-perkara ini dihentikan karena berbagai faktor.
Baca SelengkapnyaSelain perkara penadahan, kasus lainnya seputar perkara penganiayaan serta kekerasan dalam rumah tangga
Baca SelengkapnyaAlasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
Baca Selengkapnya