Better experience in portrait mode.
JAM-Pidum Setujui 29 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasar Keadilan Restoratif

JAM-Pidum Setujui 29 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasar Keadilan Restoratif

Jaksa Agung RI, melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 29 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

JAM-Pidum Setujui 29 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasar Keadilan Restoratif

Berikut daftar tersangka yang permohonan penghentian penuntutannya dikabulkan:

1. Tersangka Sahrin bin Samsul Hamid dari Kejaksaan Negeri Metro, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP tentang Penadahan.

2. Tersangka Syamsul bin Raus (Alm) dari Kejaksaan Negeri Pringsewu, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

3. Tersangka Ahmad Safe’i bin Arifin dari Kejaksaan Negeri Pringsewu, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

4. Tersangka Al Hanif Rizqy Fajar Firdaus dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.

5. Tersangka Masdjudi dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.

6. Tersangka Sunaryan bin Miskari dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.

7. Tersangka Zainal bin Misnaji dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

8. Tersangka Widyawati anak dari Sugiono (Alm) dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Kedua Pasal 36 jo. Pasal 23 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

9. Tersangka Erika Krisdiana Dewi binti Matlikan dari Kejaksaan Negeri Lamongan, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (1) KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

10. Tersangka Rohanah binti Alm. Tamin dari Kejaksaan Negeri Lamongan, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (1) KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

11. Tersangka Rudi Lukito dari Kejaksaan Negeri Jember, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

12. Tersangka Sudin bin Tomo dari Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan subsidair. Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

13. Tersangka Gunawan Arya Prita als. Brutu bin Nurudin dari Kejaksaan Negeri Pacitan, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

14. Tersangka Riki Ariyanto bin Jauhari dari Kejaksaan Negeri Sumenep, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

15. Tersangka Muhammad Fery Arifiyanto dari Kejaksaan Negeri Kota Malang, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

16. Tersangka Nurbaeti S.Sos binti Kamaji Nuhung dari Kejaksaan Negeri Jeneponto, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 KUHP tentang Perlindungan Anak.

17. Tersangka La Ode Julkifli als. Jul bin La Ode Tandi dari Kejaksaan Negeri Makassar, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

18. Tersangka Sunda Pit Pangke dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

19. Tersangka Relly Pangkey dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

20. Tersangka Rival Randi Setlight dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

21. Tersangka Clay Glensy Keintjem dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

22. Tersangka Lusye Waralang alias Ses Lu dari Kejaksaan Negeri Bitung, yang disangka melanggar Primair Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan subsidair. Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

23. Tersangka Joni Bawulu dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

24. Tersangka Rizki Gregori Bawulu dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

25. Tersangka Alpons Hidayatulloh dari Kejaksaan Negeri Tomohon, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP.

26. Tersangka Adikara Hutajulu dari Kejaksaan Negeri Toba Samosir, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) subsidair Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

27. Tersangka Maulana dari Kejaksaan Negeri Asahan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

28. Tersangka Rusdiana als Rus binti Aji Rais (Alm) dari Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

29. Tersangka Rika binti Rohmat (Alm) dari Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

  • Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
  • Tersangka belum pernah dihukum;
  • Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
  • Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

  • Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
  • Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
  • Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
  • Pertimbangan sosiologis;
  • Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana Terapkan Keadilan Restoratif pada Perkara Pencurian di Sumatera Selatan
JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana Terapkan Keadilan Restoratif pada Perkara Pencurian di Sumatera Selatan

JAM-Pidum menyetujui 15 pengajuan penghentian penuntutan perkara berdasar keadilan restoratif.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana Terapkan Keadilan Restoratif pada Perkara Kecelakaan Lalu Lintas
JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana Terapkan Keadilan Restoratif pada Perkara Kecelakaan Lalu Lintas

JAM-Pidum menyetujui 6 pengajuan penghentian penuntutan perkara berdasar keadilan restoratif. Satu perkara ditolak.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 5 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasar Keadilan Restoratif
JAM-Pidum Setujui 5 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasar Keadilan Restoratif

Berikut 5 permohonan penghentian penuntutan berdasar Keadilan Restoratif yang disetujui

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 11 Penghentian Penuntutan Perkara Berdasar Keadilan Restoratif
JAM-Pidum Setujui 11 Penghentian Penuntutan Perkara Berdasar Keadilan Restoratif

Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui 10 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap tersangka

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 7 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
JAM-Pidum Setujui 7 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

Dari delapan permohonan, JAM-Pidum menyetujui tujuh penghentian perkara berdasarkan keadilan restoratif. Satu ditolak.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 9 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasar Keadilan Restoratif
JAM-Pidum Setujui 9 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasar Keadilan Restoratif

Penghentian penuntutan berdasar keadilan restoratif ini diberikan dengan berbagai alasan.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 39 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
JAM-Pidum Setujui 39 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

Penghentian penuntutan perkara-perkara ini diberikan dengan berbagai pertimbangan.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 11 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasar Keadilan Restoratif
JAM-Pidum Setujui 11 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasar Keadilan Restoratif

11 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 32 Penyelesaian Perkara Melalui Keadilan Restoratif
JAM-Pidum Setujui 32 Penyelesaian Perkara Melalui Keadilan Restoratif

JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 10 Pengajuan Penghentian Penuntutan
JAM-Pidum Setujui 10 Pengajuan Penghentian Penuntutan

Berikut daftar 10 perkara yang dihentikan berdasar keadilan restoratif:

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 34 Pengajuan Penghentian Penuntutan
JAM-Pidum Setujui 34 Pengajuan Penghentian Penuntutan

Berikut daftar 34 perkara yang dihentikan berdasar keadilan restoratif:

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Kasus Pencurian Sopir Taksi di Bali
JAM-Pidum Setujui Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Kasus Pencurian Sopir Taksi di Bali

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 19 Penghentian Penuntutan Perkara Berdasar Keadilan Restoratif
JAM-Pidum Setujui 19 Penghentian Penuntutan Perkara Berdasar Keadilan Restoratif

Salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap tersangka Rudi Himawan bin Amaq Rus dari Kejaksaan Negeri Lombok Timur

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 6 Pengajuan Penghentian Penuntutan Tindak Pidana Narkotika
JAM-Pidum Setujui 6 Pengajuan Penghentian Penuntutan Tindak Pidana Narkotika

Berikut daftar enam perkara yang dihentikan berdasar keadilan restoratif dalam tindak pidana narkotika

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Tersangka Penganiayaan
JAM-Pidum Setujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Tersangka Penganiayaan

Tersangka yang dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif tersebut adalah Andri Susanto bin Abdullah dari Kejaksaan Negeri Tebo.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 13 Penghentian Penuntutan Perkara Berdasar Keadilan Restoratif
JAM-Pidum Setujui 13 Penghentian Penuntutan Perkara Berdasar Keadilan Restoratif

Salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap tersangka Moh Lutfi bin Sawi dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak

Baca Selengkapnya
Enam Ajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan RJ Disetujui JAM-Pidum
Enam Ajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan RJ Disetujui JAM-Pidum

JAM-Pidum menyetujui enam permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 1 Pengajuan Restorative Justice Tersangka Pidana Narkotika
JAM-Pidum Setujui 1 Pengajuan Restorative Justice Tersangka Pidana Narkotika

Jaksa Agung melalui JAM-Pidum, Asep Nana Mulyana, menyetujui satu permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif tersangka narkotika.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Hentikan 10 Perkara Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif
JAM-Pidum Hentikan 10 Perkara Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain

Baca Selengkapnya