

Kejaksaan Agung terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. Jika sebelumnya Jaksa sudah memeriksa 11 orang saksi, kini ada empat orang saksi lainnya.
"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-PIDSUS) memeriksa 4 orang saksi,"
ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar dalam keterangannya, Kamis 21 November 2024.
Keempat saksi itu masing-masing adalah EW selaku Direktur CV Tetap Jaya, STM selaku pihak PT Gangsar Alam Semesta, NAS selaku Manager Pemasaran PT Dharmapala Usaha Sukses dan SPR selaku Karyawan Swasta.
Harli menambahkan, empat orang saksi itu diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015- 2016 atas nama Tersangka TTL.
Kejaksaan Agung
Seperti diketahui, Kejagung sebelumnya menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Yakni tersangka TTL selaku Menteri Perdagangan periode 2015-2016. Serta tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).
Keduanya disangka melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp400 miliar.
Seluruh Satker Kejaksaan RI telah menggelar Pra Musrenbang secara sederhana mengikuti arahan Presiden,
Baca SelengkapnyaAnggaran untuk pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek mencapai Rp9,98 triliun
Baca SelengkapnyaDalam program kali ini, Kejaksaan menggunakan lahan seluas 33.754 Ha di Tambun Utara, Bekasi
Baca SelengkapnyaUang rencananya akan ditransfer PT Darmex Plantations, anak usaha PT Duta Palma Group ke Hong Kong.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id