

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung RI memeriksa dua orang saksi dalam perkara tindak pidana PT Duta Palma Group pada Kamis, 21 November 2024.
PT Duta Palma Group diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau
Pada pemeriksaan kali ini, tim jaksa penyidik memeriksa dua orang saksi yang berstatus sebagai pegawai dari Bank Central Asia (BCA).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar dalam keterangan tertulisnya menyampaikan dua orang saksi yang diperiksa itu adalah pegawai berinisial DRW selaku Kepala BCA Kantor Cabang Pembantu (KCP) Pluit Kencana.
Satu saksi lainnya adalah EVL yang bekerja sebagai karyawan bagian legal Bank BCA.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Kapuspenkum.
Menurut Kapuspenkum, kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara TPK dan TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu atas nama tujug Korporasi Tersangka.
Lima dari korporasi tersebut diduga terlibat dari perkara TPK dan TPPU yaitu PT PS, PT SS, PT BBU, PT PAL, dan PT KAT.
Sementara dua perusahaan lainnya yaitu PT AP dan PT DP diduga terlibat dalam perkara TPPU dengan sumber dana dari hasil korupsi PT Duta Palma Group.
Pada konferensi pers yang digelar 12 November 2024 lalu, Direktur Penyidikan JAM-Pidsus, ABdul Qohar menyatakan tim penyidik telah menyita uang tunai senilai Rp301.986.366.605 diduga bersumber dari hasil tindak pidana korupsi PT Duta Palma Group.
Dengan temuan tersebut, Kejagung telah menyita uang tunai sekitar Rp1,1 triliun dari tiga kali kegiatan penyitaan oleh Tim Jaksa Penyidik JAM-Pidsus Kejagung.
Dirdik JAM-Pidsus menjelaskan penyitaan uang tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan PT Duta Palma Group.
Penyidikan juga menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang atas nama korporasi PT Darmex Plantation berdasarkan Surat Perintah Penyindikan PRINT-14/F.2/Fd.2/07/2024 tanggal 22 Juli 2024 dan surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-14/F.2/Fd.2/7/2024 pada tanggal yang sama.
"Selain PT Darmex Plantation, penyidik juga beberapa saat yang lalu telah menetapkan tersangka TPK dan TPPU terhadap 5 korporasi yaitu PT PS, PT PAL, PT SS, PT BBU, dan PT KAT," ujat Dirdik JAM-Pidsus.
Penyidik, lanjut Dirdik JAM-Pidsus, juga telah menetapkan satu korporasi tersangka TPPU atas nama tersangka PT AP yang merupakan holding properti atau real estate.
Kelima perusahaan di bawah Duta Palma Group diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam kegiatan usaha perkebunan dan pengelolaan kelapa sawit di lahan yang berada di kawasan hutan tanpa adanya keputusan pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Penyidik telah menaikkan status perkara dugaan korupsi penerimaan dana PI oleh BUMN dari penyelidikan menjadi penyidikan
Baca SelengkapnyaSalah satu ketentuan penting adalah terkait pemaafan hakim, saksi mahkota, serta kebijakan keadilan restoratif
Baca SelengkapnyaKUHAP perlu pembaruan karena telah berusia lebih dari 40 tahun dan dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan paradigma masyarakat saat ini
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id