

Kejaksaaan Agung RI (Kejagung) terus mendalami penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Medan tahun 2017-2023 dengan tersangka mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan berinisial PB.
Pada pemeriksaan yang berlangsung Kamis, 21 November 2024, Kejagung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) memeriksa tiga orang saksi terkait perkara tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum menyampaikan, pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
Setelah sehari sebelumnya memeriksa tiga mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Sumbanut, kali ini jaksa penyidik memeriksa TBS selaku Pengelola Kepegawaian BTP Sumbagut tahun 2015-2021.
Masih dari lingkungan BTP, saksi lain yang diperiksa jaksa penyidik JAM-Pidsus adalah BF selaku Bendahara Pengeluara pada BPT Kelas I Medan.
Selain saksi dari lingkungan BTP Sumbagut dan Medan, Kejagung juga memeriksa JVS selaku Staf Biro Layanan Pengadaan dan Pengeloaan Barang Milik Negara Kementerian Perhubungan.
Ketiga saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023 atas nama Tersangka PB.
Diketahui Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Medan pada tahun 2017-2023 melaksanakan pembangunan jalan kereta api Trans Sumatera Railways yang salah satunya adalah Pembangunan Jalan Kereta Api Besitang – Langsa, yang menghubungkan Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Aceh dengan anggaran pembangunan sebesar Rp1,3 triliun.
Anggaran tersebut bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Dalam pelaksanaan Pembangunan, tersangka PB memerintahkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Terdakwa Nur Setiawan Sidik memecah pekerjaan kontruksi tersebut menjadi 11 paket. PB juga meminta kepada Kuasa Pengguna Anggaran berinisial NSS agar memenangkan delapan perusahaan dalam proses lelang.
Selanjutnya Ketua POKJA Pengadaan, Terdakwa Rieki Meidi Yuwana atas permintaan NSS melaksanakan lelang konstruksi tanpa dilengkapi dengan dokumen teknis pengadaan yang telah disetujui oleh pejabat teknis, dan pemilihan metode penilaian kualifikasi pengadaan bertentangan dengan regulasi pengadaan barang/jasa.
Dalam pelaksanaan konstruksi diketahui bahwa pembangunan jalan kereta api Besitang – Langsa tidak didahului dengan studi kelayakan (FS), tidak terdapat dokumen Penetapan Trase Jalur Kereta Api yang dibuat oleh Menteri Perhubungan, serta KPA, PPK, Kontraktor, dan Konsultan Pengawas dengan sengaja memindahkan lokasi pembangunan jalur kereta api yang tidak sesuai dengan dokumen desain dan kelas jalan.
Akibat tindakan tersebut Jalur Kereta Api Besitang – Langsa mengalami amblas atau penurunan daya dukung tanah sehingga tidak bisa berfungsi.
Diketahui dalam proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang – Langsa, Tersangka PB mendapatkan fee melalui PPK Terdakwa Akhmad Afif Setiawan sebesar Rp1,2 miliar dan dari PT WTJ sebesar Rp1,4 miliar.
Akibat perbuatan PB tersebut menyebabkan pembangunan jalan kereta api Besitang – Langsa tidak dapat difungsikan (total lost) sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.157.087.853.322 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Nomor PE.03.03/SR/SP-464/D5/02/2024 tanggal 13 Mei 2024.
JAM-Intel mendorong semua Kejaksaan di seluruh Indonesia melakukan MoU serupa di wilayah hukumnya masing-masing
Baca SelengkapnyaWakil Jaksa Agung dan Seskemenkop menggelar pertemuan membahas tindak lanjut MoU program Koperasi Desa Merah Putih
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id