

Kejaksaan Agung RI (Kejagung) menegaskan keberadaan Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat (Pakem) penting dalam mengawasi berbagai aliran kepercayaan dan keagamaan yang dapat mempengaruhi ketertiban masyarakat.
Tim Pakem dituntut untuk meningkatkan deteksi dini terhadap potensi konflik berbasis agama, terlebih menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Pesan tersebut disampaikan Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Kejagung dalam sambutan Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat (Pakem) Tingkat Pusat Tahun 2024 di Hotel Oakwood Suites, Jakarta Selatan pada Selasa 19 November 2024.
Dalam sambutan yang dibacakan Direktur II pada JAM-Intelijen Kejagung Basuki Sukardjono dijelaskan, pengawasan yang dilakukan Tim Pakem sesuai dengan Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, serta diperkuat melalui Peraturan Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2019.
Rakor Tim Pakem Tingkat Pusat 2024 mengidentifikasi adanya beberapa aliran kepercayaan dan keagamaan di sejumlah wilayah yang memerlukan perhatian khusus.
Beberapa di antaranya adalah Pengajian Taubat Nasuha, Khilafatul Muslimin, Sufi Muda di wilayah Aceh, Jamiyatul Islamiyah, Pondok Madrasah Faiz Al Baqarah di Sumatera Barat, Aliran 77 Sorgawi di Papua, serta Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) di wilayah Jawa Timur.
Dari catatan Tim Pakem juga diketahui sejumlah aliran keagaam telah dimonitor untuk memastikan pembinaan dapat dilakukan secara persuasif dan edukatif.
Direktur II pada JAM-Intelijen dalam Rakor yang mengusung tema “Optimalisasi Peran Tim Pakem Tingkat Pusat dalam Deteksi Dini Keberadaan Aliran Keagamaan yang Berpotensi Mengganggu Ketenteraman dan Ketertiban Umum Menjelang Pilkada Serentak Tahun 2024” juga mengajak tokoh agama dan tokoh penghayat kepercayaan untuk berperan dalam menjaga persatuan bangsa. Basuki mengajak semua pihak untuk menanamkan nilai-nilai empat pilar kebangsaan yaitu Pancasila, khususnya sila ketiga Persatuan Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan semboyan Bhineka Tunggal Ika.
Khusus menjelang Pilkada Serentak, JAM-Intelijen mengingatkan bahwa isu agama sering dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu sehingga diperlukan kewaspadaan lebih lanjut.
Untuk itu, Tim Pakem dituntut meningkatkan deteksi dini terhadap potensi konflik berbasis agama.
Selain itu, Basuki menegaskan keputusan Mahkamah Konstitusi terkait larangan kampanye di tempat ibadah, sebagaimana diatur dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu bertujuan menjaga kesucian tempat ibadah serta mencegah politisasi agama yang dapat merusak harmoni masyarakat.
Rakor Tim Pakem diharapkan dapat menghasilkan solusi konkret untuk mengelola perbedaan keyakinan dan menciptakan keharmonisan dalam masyarakat.
JAM-Intel mendorong semua Kejaksaan di seluruh Indonesia melakukan MoU serupa di wilayah hukumnya masing-masing
Baca SelengkapnyaJAM-Intel meminta seluruh jajaran Intelijen Kejaksaan untuk menindaklanjuti Nota Kesepahaman terkait pengawasan perizinan
Baca SelengkapnyaJaksa Agung mengingatkan ada 3 nilai penting dalam puasa yang bisa diterapkan para Jaksa dalam menjalankan tugasnya.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id