Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Kejaksaan Agung Prof Reda Manthovani mengapresiasi kinerja insan Adhyaksa di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Bali yang memberikan pendampingan, pengawasan, serta memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan tertib aturan dan sasaran.
Apresiasi diberikan karena penegakan hukum terhadap penyalahgunaan anggaran desa di wilayah hukum Kejati Bali termasuk yang terendah dibandingkan daerah lain di Indonesia.
Apresiasi disampaikan JAM-Intel saat menghadiri Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Komitmen Bersama tentang Pembinaan dan Pengawasan Dana Desa serta Pemberdayaan Masyarakat Desa antara Kepala Kejaksaan Negeri dengan Bupati/Walikota se-Provinsi Bali, yang berlangsung pada 11-12 September 2025.
Menurut JAM-Intel, penegakan hukum terhadap penyalahgunaan anggaran desa dilakukan sebagai langkah terakhir (ultimum remedium).
Merujuk data perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan kepala desa mengalami peningkatan tajam setiap tahunnya. Pada tahun 2023 jumlah perkara berada di level 187 perkara lalu meningkat menjadi 275 perkara pada 2024. Hingga semester I-2025, jumlah perkara penyalahgunaan anggaran desa yang melibatkan kepala desa sudah meningkat hampir dua kali lipat sebanyak 459 perkara.
Khusus wilayah hukum Kejati Bali, JAM-Intel menunjukan perkara penyalahgunaan anggaran desa hanya terjadi di dua Kejaksaan Negeri (Kejari).
JAM-Intel dalam sambutannya menyampaikan penandatanganan MoU dan Komitmen kali ini merupakan salah satu bentuk kegiatan yang selaras dengan Asta Cita ke-6 Pemerintahan Prabowo–Gibran, yakni membangun desa dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.
Puspenkum Kejagung
Sebagai wujud keseriusan, Kejaksaan juga telah meluncurkan Aplikasi Jaga Desa yaitu sebuah sistem Real Time Monitoring Village Management Funding yang memungkinkan Kepala Desa melaporkan permasalahan terkait pengelolaan dana desa secara langsung.
Aplikasi ini juga memiliki layanan mekanisme cepat tanggap (quick response) dari kejaksaan tanpa biaya tambahan seperti Bimbingan Teknis (Bimtek) serta proses pendampingan hukum dan pengawasan proyek desa secara gratis oleh jaksa.
Selain pengawasan dana desa, JAM-Intel mengungkapkan kejaksaan juga aktif mendukung program ketahanan pangan dengan memanfaatkan lahan rampasan korupsi untuk pertanian, seperti di Kabupaten Bekasi yang menghasilkan panen raya 1.650 ton padi pada Agustus 2025 lalu.
Kejaksaan juga aktif mendukung program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) sebagai koperasi binaan Adhyaksa di beberapa provinsi, serta pemberdayaan masyarakat desa di Bali melalui pengolahan sampah menjadi pupuk dan penguatan Bale Karta Adhyaksa sebagai wadah penyelesaian masalah desa berbasis Restorative Justice.
Pada kesempatan acara yang turut dihadiri Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Ahmad Riza Patria, Gubernur Bali Wayan Koster, Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa pada Kementerian Dalam Negeri La Ode Ahmad P. Bolombo, Kepala Kejati Bali Ketut Sumedana, serta para Kepala Daerah dan Kepala Kejari di wilayah hukum Bali., JAM-Intel juga memberikan piagam penghargaan kepada Bupati/Walikota yang di wilayahnya tidak terdapat kasus pidana penyalahgunaan keuangan desa.
Dengan sinergi Kementerian Desa, Kementerian Dalam Negeri, dan Kejaksaan RI, diharapkan pada tahun 2026 terjadi penurunan signifikan jumlah Kepala Desa yang terjerat tindak pidana korupsi.
JAM INTEL dan DItjen Perikanan Tangkap KKP Tandatangi Pakta Integritas Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Kampung Nelayan Merah Putih
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id