

Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Kejaksaan Agung, Reda Manthovani menegaskan program Jaksa Garda Desa (JAGA DESA) hadir sebagai langkah konkret memberikan pendampingan hukum kepada perangkat desa, memaksimalkan pengelolaan keuangan desa, serta mencegah dan menangani berbagai permasalahan hukum yang dihadapi masyarakat desa secara humanis dan proporsional.
Penegasan tersebut disampaikan JAM-Intel saat menyampaikan paparan bertajuk “Sinergi Mengawal Pembangunan Desa” dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar di Aula Lantai 10 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta pada Rabu 21 Mei 2025.
Rakor tersebut merupakan kegiatan pemantauan sebagai tindaklanjut dari peluncuran pelaksanaan program Jaga Desa di Kabupaten Tangerang, pada 28 April 20205 lalu. Program ini diterapkan di seluruh 246 desa di wilayah tersebut dan digadang-gadang menjadi model percontohan tingkat nasional.
tegas JAM-Intel.
Dalam paparannya, JAM-Intel menjelaskan program Jaga Desa memiliki pokok-pokok strategi seperti Pendampingan dan Pengawalan Keuangan Desa berupa Memberikan asistensi kepada Kepala Desa dan perangkatnya dalam pengelolaan anggaran secara tepat sasaran dan akuntabel.
Program ini juga memiliki pokok strategi Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat Desa dengan mendorong edukasi hukum demi terbangunnya budaya hukum yang kuat di lingkungan pedesaan.
Dua strategi pokok Jaga Desa lainnya adalah Upaya Pencegahan Permasalahan Hukum (Preventif) dengan penyelesaian Laporan Pengaduan (Lapdu) yang dilakukan melalui pendekatan restorative dan mengedepankan niat jahat (mens rea) sebagai indicator utama tindakan hukum.
Terakhir adalah Pengawasan Aset dan Tata Kelola Desa dimana Kejaksaan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam pembinaan dan pengawasan aset desa, serta memastikan program tidak tumpang tindih dengan aplikasi yang sudah ada.
Sebagai bagian dari modernisasi pelayanan publik, Kejaksaan juga telah meluncurkan aplikasi JAGA DESA yang dapat diakses melalui jagadesa.kejaksaan.go.id.
Aplikasi ini memungkinkan kepala desa untuk melaporkan secara real-time kondisi anggaran, aset, dan permasalahan hukum yang dihadapi desa kepada Kejaksaan Negeri, dengan pengawasan langsung dari Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung.
Langkah ini juga menjadi implementasi dari Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 23 Tahun 2023 dan Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 5 Tahun 2023, yang menegaskan perlunya ketepatan, kehati-hatian, dan penyelesaian perkara yang cepat dan berbiaya ringan dalam menangani dana desa.
ujar JAM-Intel
Dalam program kali ini, Kejaksaan menggunakan lahan seluas 33.754 Ha di Tambun Utara, Bekasi
Baca SelengkapnyaSalah satu tersangka adalah komisaris PT Sritek inisial ISL
Baca SelengkapnyaKejagung juga memeriksa 8 orang saksi lainnya dalam perkara tersebut
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id