

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa delapan orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha pada Jumat, 3 Oktober 2025.
Para saksi yang diperiksa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) di antaranya mantan petinggi dari PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa delapan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex nama Tersangka ISL dkk.
Puspenkum Kejagung
Dari keterangan tertulis tersebut diketahui penyidik JAM PIDSUS memeriksa saksi-saksi yang berasal dari Bank BRI, LPEI, dan Bank DKI. Selain itu terdapat seorang saksi dari karyawan swasta.
Sebanyak lima orang saksi berasal dari Bank BRI dengan tiga diantaranya merupakan mantan anggota direksi.
Mereka adalah saksi berinisial ATS selaku Direktur Bisnis Konsumer, SAA selaku Direktur Bisnis Komersial serta LS selaku Direktur Pengendalian Risiko Kredit BRI. Ketiga saksi tersebut menjabat sebagai direksi Bank BRI pada tahun 2012.
Dua saksi lainnya adalah petinggi Bank BRI pada tahun 2017 masing-masing berinisial BK yang diperiksa selaku Kepala Divisi (Kadiv) DBU BRI Tahun 2017. Satu saksi lainnya adalah AFCB selaku Wakil Kadiv ARK Bank BRI pada tahun 2017.
Masih dari industri perbankan, penyidik JAM PIDSUS juga memetintah mantan petinggi Bank DKI. Saksi yang diperiksa adalah inisial GNW selaku Mantan Pemimpin Grup Risiko Kredit Bank DKI tahun 2020.
Tak hanya petinggi dari bank pelat merah, Kejagung juga meminta keterangan dari seorang pejabat di lingkungan LPEI. Saksi yang diminta keterangan itu adalah berinisial IGE yang pernah menjabat sebagai Direktur Eksekutif LPEI tahun 2012.
Sementara satu orang saksi dari kalangan swasta yang diperiksa berinisial SPR.
Diketahui, BRI dan LPEI ikut terseret dalam penyidikan perkara dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex yang penggunaannya tak sesuai dengan perjanjian.
Penyidikan perkara ini masuk dalam klaster kedua dalam penanganan kasus tersebut. Pada klaster ini, Kejagung menyidik dugaan korupsi pemberian kredit sindikasi yang diberikan Bank BRI, LPEI, dan PT Bank Negara Indonesia Tbk senilai Rp2,5 triliun.
Penyidik JAM PIDSUS menemukan fakta bahwa nilai outstanding atau tagihan yang belum dilunasi dalam kasus kredit PT Sritex per Oktober 2024 mencapai sekitar Rp 3,5 triliun.
Salah satu terdakwa yang dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis penjara adalah mantan Kadinsos Kota Makassar.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id