Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Fadil Zumhana, menyetujui sembilan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, Kamis 14 Maret 2024.
Sementara itu, alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan antara lain karena:
Kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.
Jamintel Prof Dr Reda Manthovani memberikan orasi ilmiah di acara Dies Natalis ke-48 UPN Veteran Jakarta dengan mengangkat topik peran vital intelijen Kejaksaan dalam bela negara.
Baca Selengkapnya
Saat diamankan, jaksa gadungan yang mengaku Asisten Khusus Jaksa Agung itu membawa uang tunai senilai Rp 281,3 juta
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id