

Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Fadil Zumhana, menyetujui sembilan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, Kamis 14 Maret 2024.
Sementara itu, alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan antara lain karena:
Kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.
Total 10 orang saksi diperiksa jaksa penyidik JAM PIDSUS terkait perkara dugaan korupsi kredit PT Sritex
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id