

Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Fadil Zumhana, menyetujui sembilan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, Kamis 14 Maret 2024.
Sementara itu, alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan antara lain karena:
Kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.
Aset tersebut berasal dari penanganan perkara tata niaga komoditas timah.
Baca SelengkapnyaLaporan capaian Satgas PKH tersebut disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Presiden Prabowo Subianto
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id