Better experience in portrait mode.
JAM-Pidum Setujui 10 Pengajuan Penghentian Penuntutan

JAM-Pidum Setujui 10 Pengajuan Penghentian Penuntutan

JAM-Pidum Setujui 10 Pengajuan Penghentian Penuntutan

Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Fadil Zumhana, menyetujui 10 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice, pada Kamis 28 Maret 2024.

Berikut daftar 10 perkara yang dihentikan berdasar keadilan restoratif:

1. Tersangka A. Malik bin Usman dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

2. Tersangka Amir Hamzah alias Jering bin M. Zahri dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

3. Tersangka I Akbar Aldo Prasetio bin Wandi Salfatori dan Tersangka II Dimas Yogo Pebrian bin Antoni dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

4. Tersangka Usman B bin Sanan dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

5. Tersangka Repi Kurniawan bin Sawar dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

6. Tersangka Ilham Basuki Rahman bin Rustam Sutaji Efendi dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

7. Tersangka Sahrudin bin Safe’i dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

8. Tersangka Toto Arianto bin Bubun B dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, yang disangka melanggar Pertama Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan Subsidair kedua Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

9. Tersangka Hadi Wahono alias Adi bin Sardi dari Kejaksaan Negeri Lombok Timur, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

10. Tersangka Alimuddin alias Alim Ak H. Sahabudin dari Kejaksaan Negeri Sumbawa, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

  • Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
  • Tersangka belum pernah dihukum;
  • Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
  • Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
  • Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

  • Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
  • Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
  • Pertimbangan sosiologis;
  • Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

JAM-Pidum Setujui 19 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
JAM-Pidum Setujui 19 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan berdasar berbagai alasan.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 34 Pengajuan Penghentian Penuntutan
JAM-Pidum Setujui 34 Pengajuan Penghentian Penuntutan

Berikut daftar 34 perkara yang dihentikan berdasar keadilan restoratif:

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 11 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
JAM-Pidum Setujui 11 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

JAM-Pidum menyetujui 11 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 7 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
JAM-Pidum Setujui 7 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

JAM-Pidum menyetujui tujuh permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 12 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
JAM-Pidum Setujui 12 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

JAM-Pidum Fadil Zumhana, menyetujui 12 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice.

Baca Selengkapnya
Lagi, JAM-Pidum Setujui 9 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
Lagi, JAM-Pidum Setujui 9 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Jaksa Agung RI menyetujui sembilan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 20 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
JAM-Pidum Setujui 20 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif itu dilakukan dengan berbagai alasan

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 31 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
JAM-Pidum Setujui 31 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

31 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif disetujui JAM-Pidum.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 24 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
JAM-Pidum Menyetujui 24 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Penuntutan perkara para tersangka ini dihentikan dengan berbagai alasan.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 11 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
JAM-Pidum Setujui 11 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

JAM-Pidum menyetujui 11 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 11 Penghentian Penuntutan Perkara Berdasar Keadilan Restoratif
JAM-Pidum Setujui 11 Penghentian Penuntutan Perkara Berdasar Keadilan Restoratif

Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui 10 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap tersangka

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui Ajuan Penghentian Penuntutan, 20 Pelaku Kejahatan Tak Dihukum karena Alasan Keadilan Restoratif
JAM-Pidum Setujui Ajuan Penghentian Penuntutan, 20 Pelaku Kejahatan Tak Dihukum karena Alasan Keadilan Restoratif

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui 20 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 3 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
JAM-Pidum Setujui 3 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

JAM-Pidum Fadil Zumhana, menyetujui tiga permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 14 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
JAM-Pidum Setujui 14 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

JAM-Pidum menyetujui 14 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 6 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
JAM-Pidum Menyetujui 6 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif itu dilakukan dengan berbagai alasan.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 29 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasar Keadilan Restoratif
JAM-Pidum Setujui 29 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasar Keadilan Restoratif

Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 29 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 7 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
JAM-Pidum Setujui 7 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

Dari delapan permohonan, JAM-Pidum menyetujui tujuh penghentian perkara berdasarkan keadilan restoratif. Satu ditolak.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 39 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
JAM-Pidum Setujui 39 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

Penghentian penuntutan perkara-perkara ini diberikan dengan berbagai pertimbangan.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 9 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasar Keadilan Restoratif
JAM-Pidum Setujui 9 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasar Keadilan Restoratif

Penghentian penuntutan berdasar keadilan restoratif ini diberikan dengan berbagai alasan.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 11 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasar Keadilan Restoratif
JAM-Pidum Setujui 11 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasar Keadilan Restoratif

11 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut

Baca Selengkapnya
Berdasarkan Restorative Justice, JAM-Pidum Setujui 18 Ajuan Penghentian Penuntutan
Berdasarkan Restorative Justice, JAM-Pidum Setujui 18 Ajuan Penghentian Penuntutan

JAM-Pidum Fadil Zumhana, menyetujui 18 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Baca Selengkapnya
Tegakkan Program Humanis, JAM-Pidum Setujui 37 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
Tegakkan Program Humanis, JAM-Pidum Setujui 37 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

JAM-Pidum Fadil Zumhana, menyetujui 37 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Setujui 8 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
Jaksa Agung Setujui 8 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Jaksa Agung RI memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 8 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 5 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasar Keadilan Restoratif
JAM-Pidum Setujui 5 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasar Keadilan Restoratif

Berikut 5 permohonan penghentian penuntutan berdasar Keadilan Restoratif yang disetujui

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Hentikan 10 Perkara Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif
JAM-Pidum Hentikan 10 Perkara Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain

Baca Selengkapnya