Kejaksaan Republik Indonesia terus menerapkan penegakan hukum humanis, salah satunya melalui program Restorative Justice. Hal ini dibuktikan dengan banyak perkara yang diselesaikan dengan mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan yang melibatkan korban, pelaku, dan orang-orang terdekat korban dan pelaku.
Dalam rangka menegakan program humanis kejaksaan tersebut, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Fadil Zumhana, menyetujui 37 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif pada Rabu, 27 Maret 2024.
Para Tersangka yang Disetujui Penghentian Penuntutan
Adapun para tersangka yang mendapatkan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif adalah sebagai berikut:
1. Tersangka Marco Frans Sumampow dari Kejaksaan Negeri Minahasa Utara, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
2. Tersangka I Moh. Zavier Buhang alias Jafi alias Japi dan Tersangka II Alfarijan Djuli alias Ijan dari Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
3. Tersangka Risky Weydekamp dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman dan Pasal 406 Ayat (1) KUHP tentang Pengerusakan.
4. Tersangka Sandi Parewa alias Budo alias Buds dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, yang disangka melanggar Pasal 353 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan Berat jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
5. Tersangka Peri Hariandi alias Peri bin Anggai dari Kejaksaan Negeri Pontianak, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
6. Tersangka Ramadani alias Rizal bin Ibrahim dari Kejaksaan Negeri Pontianak, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
7. Tersangka Sunandar alias Nandar bin Suparlan dari Kejaksaan Negeri Pontianak, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
8. Tersangka Veri Hardiansyah als Hardi bin Teguh Susanto dari Kejaksaan Negeri Pontianak, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
9. Tersangka Damianus Timbo alias Timbo anak dari Yohanes Nyala dari Kejaksaan Negeri Kapuas, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
10. Tersangka Kusnadi Mutau als Mutau anak dari Inyam (Alm) dari Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
11. Tersangka Yayan als Kancel bin Hatdin dari Cabang Kejaksaan Negeri Sambas di Pemangkat, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
12. Tersangka Ferry Irawan, S.Ip alias Ferry bin Jayadi dari Kejaksaan Negeri Singkawang, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) dan Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
13. Tersangka Bangun Panji Prabowo bin Sunaryo dari Kejaksaan Negeri Rembang, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-2 KUHP tentang Penadahan.
14. Tersangka Munadir bin (Alm) Imron dari Kejaksaan Negeri Cilacap, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
15. Tersangka Suratmi als. Anik als. Cebret binti Cipto Margono dari Kejaksaan Negeri Karanganyar, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
16. Tersangka Nur Risqi Maulana alias Kiki bin Nur Fajar dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
17. Tersangka Asnah Samana Guntur dari Cabang Kejaksaan Negeri Morowali di Kolonodale, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
18. Tersangka Ismail alias Onje dari Kejaksaan Negeri Parigi Moutong, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
19. Tersangka I Putu Suarbawa dari Kejaksaan Negeri Jembrana, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) jo. Pasal 5 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
20. Tersangka Adi Setyo Budi dari Kejaksaan Negeri Gianyar, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
21. Tersangka Jamaluddin dari Kejaksaan Negeri Badung, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
22. Tersangka Agus Iman bin Una Gunadi dari Kejaksaan Negeri Sumedang, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
23. Tersangka Akbar Uci Ramadhan alias Abay bin Ujang Ismail dari Kejaksaan Negeri Cimahi, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
24. Tersangka Kris Setiawan bin Tia Setiawan (Alm) dari Kejaksaan Negeri Cimahi, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
25. Tersangka Hepi Ahmad bin Mardan Sastrawijaya dari Kejaksaan Negeri Sukabumi, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
26. Tersangka Aditya Putra Panjaitan alias Putra dari Kejaksaan Negeri Labuhan Batu, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
27. Tersangka Misbun Pasaribu dari Kejaksaan Negeri Labuhan Batu, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
28. Tersangka Cipto Utomo, S.E., S.H, ILC dari Kejaksaan Negeri Medan, yang disangka melanggar Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
29. Tersangka Sucipto Ng dari Kejaksaan Negeri Medan, yang disangka melanggar Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
30. Tersangka Joe Hong Tjuan dari Kejaksaan Negeri Medan, yang disangka melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
31. Tersangka Elister Manullang dari Kejaksaan Negeri Asahan, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
32. Tersangka Wahyudi dari Kejaksaan Negeri Asahan, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
33. Tersangka Marcelino alias Ojeng dari Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan Makassar, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
34. Tersangka Saparuddin alias Sapa bin Jufri dari Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan Makassar, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
35. Tersangka Yuyun Mansyur alias Ambon bin Mansyur dari Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan Makassar, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
36. Tersangka Indra Lesmana alias Uncung bin (Alm.) Ali Putra dari Cabang Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur di Nipah Panjang, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
37. Tersangka Wiwin Pakaya alias Wiwin dari Kejaksaan Negeri Boalemo, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1 jo. Pasal 76C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dasar Persetujuan Penghentian Penuntutan
Berdasarkan keterangan pers Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
- Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
- Tersangka belum pernah dihukum;
- Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
- Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
- Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
"Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi; Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar; Pertimbangan sosiologis; Masyarakat merespon positif,"
ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, di Jakarta, 27 Maret 2024.
Masih menurut Siaran Pers Kapuspenkum, untuk selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
- Arini Saadah
Berikut daftar 34 perkara yang dihentikan berdasar keadilan restoratif:
Baca SelengkapnyaPenghentian penuntutan perkara-perkara ini diberikan dengan berbagai pertimbangan.
Baca SelengkapnyaPenghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan berdasar berbagai alasan.
Baca SelengkapnyaBerikut 24 permohonan penghentian penuntutan berdasar keadilan restoratif yang disetujui
Baca SelengkapnyaBerikut daftar 10 perkara yang dihentikan berdasar keadilan restoratif:
Baca Selengkapnya11 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut
Baca Selengkapnya31 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif disetujui JAM-Pidum.
Baca SelengkapnyaPlt. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum), memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 17 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan RJ.
Baca SelengkapnyaPenuntutan perkara para tersangka ini dihentikan dengan berbagai alasan.
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum Fadil Zumhana, menyetujui 18 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum menyetujui 14 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
Baca SelengkapnyaAdapun 21 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut
Baca SelengkapnyaAlasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain
Baca SelengkapnyaPenghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif itu dilakukan dengan berbagai alasan
Baca SelengkapnyaJaksa Agung RI menyetujui sembilan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
Baca SelengkapnyaBerikut 24 permohonan penghentian penuntutan berdasar Keadilan Restoratif yang disetujui:
Baca SelengkapnyaJaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui 20 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Baca SelengkapnyaPenghentian penuntutan berdasar keadilan restoratif ini diberikan dengan berbagai alasan.
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum menyetujui 11 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Baca SelengkapnyaPerkara lainya yakni penganiayaan, pencurian, penggelapan dan KDRT.
Baca SelengkapnyaSelain itu, JAM-Pidum juga menyetujui 10 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap tersangka
Baca SelengkapnyaJaksa Agung RI memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 8 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Baca SelengkapnyaSelain itu, perkara yang distop penuntutannya oleh jaksa, yakni penadahan dan penggelapan
Baca SelengkapnyaBerikut alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Baca SelengkapnyaSalah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap tersangka Moh Lutfi bin Sawi dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak
Baca Selengkapnya