

Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi DIY melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum progam Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SD Negeri Pakel Yogyakarta dengan Materi Pendidikan Anti Korupsi Sejak Dini, Bullying, Pencegahan Judi Online, Rabu 18 September 2024.
Kegiatan ini diikuti 60 siswa-siswi kelas V beserta guru pendamping. Bertindak sebagai narasumber adalah Kasi Penkum Kejati DIY Herwatan, S.H dan Jaksa Fungsional Arifiyah Minarti, SH
Dalam kesempatan itu, para narasumber menyampaikan materi Institusi Kejaksaan serta tugas dan kewenangan kejaksaan.
Di lingkungan sekolah juga sering terjadi tindakan atau perilaku anak didik yang termasuk perundungan, dilakukan dengan cara menyakiti dalam bentuk fisik, verbal atau emosional/psikologis dengan tujuan membuat korban menderita baik secara fisik maupun psikis.
Sehingga perlu diberikan pemahaman dan konsekuensi hukum jika perbuatan tersebut dilakukan
Narasumber juga menyampaikan soal judi online yang semakin merajalela dan dampak dari permainan judi daring ini sudah menjangkiti berbagai lapisan masyarakat, sehingga Presiden Jokowi Widodo membentuk Satgas Pemberantasan Perjudian Daring yang tugasnya antara lain, mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring secara efektif dan efisien.
Program JMS ini merupakan upaya inovasi dan komitmen Kejaksaan RI dalam meningkatkan kesadaran hukum kepada warga negara khususnya masyarakat yang berstatus sebagai pelajar.
Wakil Jaksa Agung dan Seskemenkop menggelar pertemuan membahas tindak lanjut MoU program Koperasi Desa Merah Putih
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id