Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta (DIY) berupaya memberikan layanan terbaik kepada masyarakat tanpa terkecuali, termasuk terhadap kaum rentan.
Upaya itu salah satunya dimulai dengan menggali pengetahuan lewat Forum Konsultasi Publik (FKP) Peningkatan Pelayanan Bagi Kaum Rentan bertempat di Aula Kejaksaan Tinggi DIY yang diikuti para Asisten, Kabag Tata Usaha, Koordinator, Kasubbag dan staf pada Kejaksaan Tinggi DIY dan Kejaksaan Negeri se- DIY.
Dalam kegiatan yang dibuka Kepala Kejati DIY Ahelya Abustam, S.H., M.H., hadir juga narasumber dari Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB), Ipung Purwanti dan Pusat Bahasa Isyarat Indonesia (Pusbisindo), Alim.
Kejati DIY menilai peningkatan kapasitas layanan publik menjadi faktor kunci dalam meningkatkan pelayanan bagi kaum rentan. Hal ini mencakup pelatihan bagi petugas layanan publik agar lebih sensitif terhadap kebutuhan kaum rentan dan mampu memberikan layanan yang berkualitas.
Selain itu, program-program yang ada perlu dilakukan pemantauan dan evaluasi untuk memastikan efektivitas dan akuntabilitasnya.
Forum itu juga mengajak semua pihak untuk memperhatikan aspek aksesibilitas dalam pelayanan. Banyak kaum rentan, terutama penyandang disabilitas, sering kali menghadapi hambatan fisik yang menghalangi mereka untuk mengakses layanan.
Kejati DIY menyatakan pentingnya memastikan bahwa semua fasilitas publik dapat diakses oleh semua orang tanpa terkecuali. Ini mencakup penyediaan sarana yang memadai, serta infrastruktur yang ramah difabel.
- editor
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak dan perempuan disabilitas
Baca SelengkapnyaLangkah ini juga sesuai dengan Instruksi Jaksa Agung RI agar seluruh jajaran dalam rangka menjaga Pengendalian Inflasi didaerah masing-masing.
Baca SelengkapnyaJamdatun Kejagung RI, Feri Wibisono, menyampaikan kunjungan ke Kejati Papua ini dilakukan dalam rangka memperkuat para JPN guna memberikan layanan masyarakat.
Baca SelengkapnyaAdakalanya hubungan dokter dengan pasien tidak selalu berjalan dengan baik, terlebih ketika pasien menganggap telah terjadi malapraktik.
Baca SelengkapnyaDalam kondisi mental yang baik, aparatur Kejaksaan dapat memberikan kontribusi yang maksimal dalam penegakan hukum
Baca SelengkapnyaKeadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa.
Baca Selengkapnya