

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menegaskan komitmennya institusinya untuk bersinergi dengan berbagai pihak dalam menyukseskan tugas dan fungsi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau dalam menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang tahun ini digelar secara serempak di berbagai daerah.
Komitmen tersebut disampaikan Kepala Kejati Riau Akmal Abbas, S.H., M.H., saat menerima kunjungan silaturahmi Ketua KPU Provinsi Riau, Rusidi Rusdan beserta jajaran di Kantor Kejati Riau, Rabu, 18 September 2024.
Dalam pertemuan tersebut, Kajati Riau menegaskan kesiapan jajaran dalam bersinergi dengan KPU dan berbagai pihak terkait guna memastikan bahwa proses pemilihan kepala daerah berlangsung secara aman, tertib, dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sementara Ketua KPU Provinsi Riau mengapresiasi dukungan dari Kejati Riau dan menegaskan kerja sama antara KPU dan Kejaksaan sangat penting dalam menjaga integritas serta keamanan pelaksaan Pilkada.
Pertemuan Kejati Riau dan Ketua KPU juga membahas langkah-langkah konkret yang akan diambil oleh kedua lembaga dalam mengantisipasi berbagai tantangan yang mungkin timbul selama proses pemilihan.
Diakhir silaturahmi anatara Kejati Riau dan KPU Riau berkomitmen untuk terus berkoordinasi dalam menjaga integritas dan kelancaran proses pemilihan, serta memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa pemilihan akan dilakukan secara jujur dan adil.
Diharapkan, dengan adanya kolaborasi yang erat antara KPU dan Kejati, Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Riau akan berjalan dengan lancar, aman, dan demokratis.
Sehari sebelumnya (Selasa, 17 September 2024), Kejati Riau melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman terkait Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi dengan Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal di Hotel Premiere Pekanbaru.
Dalam kegiatan yang diikuti seluruh Kepala Kejaksaan Negeri dan Ketua Bawaslu se-wilayah Riau ini, kedua pimpinan institusi ini bersepakat saling berkerjasama dan mendukung tugas dan fungsi masing-masing lembaga baik terhadap lingkup fungsi Sentra Gakkumdu bidang Tindak Pidana Umum, Posko Pemilu pada bidang Intelijen maupun Pemberian Pelayanan Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara.
Kejati Riau turut mendorong para penyelenggara Pemilu maupun pengawas Pemilu agar dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional, akuntabel dan mengedepankan integritas demi tegaknya pemilu yang demokratis, kondusif dan bermartabat dalam menyongsong Indonesia Emas 2045.
BPK melaporkan terdapat dana hibah tidak tertib administrasi senilai Rp1,76 miliar
Baca SelengkapnyaPengamat hukum menilai keputusan PN Batam mengabulkan gugatan Perdata MT Arman 14 menjadi preseden buruk penegakan hukum
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id