Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Fadil Zumhana menyetujui satu Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif pada Kamis, 29 Februari 2024.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana, menyampaikan berkas perkara yang diberhentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu Tersangka Egwuatu Godstime Ouseloka bin (Alm.) Fredrick dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Dalam Siaran Pers, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, menyampaikan terdapat sembilan alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut.
Alasan pertamanya ialah karena tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana atau belum pernah dihukum. Kemudian ancaman pidana atau penjara yang dijatuhkan tidak lebih dari lima tahun.
"Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban dengan kebesaran hatinya telah ikhlas memaafkan Tersangka, sementara Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya,"
ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.
Kapuspenkum Kejagung tersebut juga menjelaskan alasan berikutnya yaitu proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi. Menurutnya, tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.
Alasan lain yang membuat JAM-Pidum menyetujui pemberian penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice adalah karena tersangka sudah memberikan santunan kepada korban, pertimbangan sosiologis dan masyarakat merespon positif.
"Selanjutnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor 01 tanggal 10 Februari 2022 sebagai perwujudan kepastian hukum,"
pungkas Kapuspenkum Kejagung.
- Arini Saadah
JAM-Pidum menyetujui 11 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Baca SelengkapnyaPenghentian penuntutan berdasar keadilan restoratif ini diberikan dengan berbagai alasan.
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum Fadil Zumhana, menyetujui 18 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum menyetujui 11 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum Fadil Zumhana, menyetujui 12 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung RI menyetujui sembilan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum Fadil Zumhana, menyetujui tiga permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Baca Selengkapnya31 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif disetujui JAM-Pidum.
Baca SelengkapnyaPenuntutan perkara para tersangka ini dihentikan dengan berbagai alasan.
Baca SelengkapnyaBerikut daftar 34 perkara yang dihentikan berdasar keadilan restoratif:
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum menyetujui tujuh permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
Baca SelengkapnyaBerikut 24 permohonan penghentian penuntutan berdasar keadilan restoratif yang disetujui
Baca SelengkapnyaBerikut 5 permohonan penghentian penuntutan berdasar Keadilan Restoratif yang disetujui
Baca SelengkapnyaTersangka yang dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif tersebut adalah Andri Susanto bin Abdullah dari Kejaksaan Negeri Tebo.
Baca Selengkapnya11 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut
Baca SelengkapnyaJaksa Agung RI memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 8 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum menyetujui 14 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
Baca SelengkapnyaPerkara lainya yakni penganiayaan, pencurian, penggelapan dan KDRT.
Baca SelengkapnyaDari delapan permohonan, JAM-Pidum menyetujui tujuh penghentian perkara berdasarkan keadilan restoratif. Satu ditolak.
Baca SelengkapnyaDirektur TP Oharda pada JAM PIDUM setujui 18 dari 19 ajuan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Baca SelengkapnyaAdapun 21 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut
Baca SelengkapnyaAdapun 4 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut
Baca SelengkapnyaSelain itu, JAM-Pidum juga menyetujui 10 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap tersangka
Baca SelengkapnyaDirektur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (TP Oharda) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM), Nanang Ibrahim Soleh.
Baca SelengkapnyaPenghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif itu dilakukan dengan berbagai alasan.
Baca Selengkapnya