Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui 3 (tiga) permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) pada Kamis 21 November 2024.
Adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Amir Rahmat bin M Saleh (alm) dari Kejaksaan Negeri Lampung Timur, yang disangka Pasal 480 ke-1 KUHP Tentang Pendahan.
Kronologi Bermula pada Minggu, 28 Juli 2024 sekitar pukul 03.30 WIB di teras samping rumah Saksi Syamsudin bin Abu Jabar (alm) yang beralamat di Dusun VI Desa Bandar Negeri Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur, sdr. Ismail bin Syawal (DPO) telah melakukan pencurian terhadap 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Revo, warna merah hitam ,Nopol: B 3337 NDR Noka: MH1JBC21X9K168794, Nosin: JBC2E1167517, A.n. Suprapto yang mana barang tersebut merupakan milik Saksi Syamsudin bin Abu Jabar (alm).
Selanjutnya pada suatu hari di tanggal tidak diingat lagi oleh Tersangka pada awal Agustus 2024 bertempat di Desa Nibung Kecamatan Gunung Pelindung Kabupaten Lampung Timur, sdr. Ismail bin Syawal (alm) menawarkan sepeda motor hasil curian tersebut kepada Tersangka, dimana sekitar jam 19.00 WIB, sdr. Ismail bin Syawal (alm) menemui Tersangka dengan membawa 1 (satu) Unit sepeda motor merek Honda Revo, warna merah hitam, Nopol: B 3337 NDR Noka: MH1JBC21X9K168794, Nosin: JBC2E1167517, A.n. Suprapto, dan menawarkan sepeda motor tersebut seharga Rp 2.000.000 (dua juta rupiah).
Kemudian Tersangka Amir Rahmat bin M Saleh (alm) menanyakan terkait keadaan sepeda motor tersebut lalu sdr. Ismail bin Syawal (alm) memberitahukan sepeda motor tersebut sudah lama dipakai oleh sdr. Ismail bin Syawal (alm).
Selanjutnya Tersangka Amir Rahmat bin M Saleh (alm) mengecek kondisi motor, lalu kembali menanyakan kelengkapan surat sepeda motor tersebut yang mana sdr. Ismail bin Syawal (alm) mengatakan sepeda motor tersebut tidak ada suratnya namun aman untuk dikendarai.
Kemudian Tersangka Amir Rahmat bin M Saleh (alm) setuju dan membayarnya langsung seharga Rp2.000.000,- (dua juta rupiah). Dengan demikian Tersangka saat ini telah berstatus sebagai penadah dalam hal membeli 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Revo hasil curian tersebut dari pelaku pencurian yaitu sdr. Ismail bin Syawal (alm).
Sekira sebulan kemudian Saksi Feri Tarmizi Saksi Darfin Tengku Ferdinan yang merupakan anggota Polsek Labuhan Maringgai ada mendapat informasi sepeda motor milik Saksi Syamsudin tersebut ada di wilayah Dusun I Desa Nibung Kecamatan Gunung Pelindung, Kabupaten Lampung Timur langsung melakukan pengecekan lokasi, dan menemukan ada 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo yang terparkir di depan rumah Tersangka.
Sehingga Saksi Feri Tarmizi dan Saksi Dardin Tengku Ferdinan datang ke rumah Tersangka Amir Rahmat bin M Saleh (alm), dan melakukan pemeriksaan dan pencocokan 1 (satu) sepeda motor merek Honda Revo, warna merah hitam, Nopol: B 3337 NDR Noka: MH1JBC21X9K168794, Nosin: JBC2E1167517, A.n. Suprapto yang ada di rumah Tersangka Amir Rahmat bin M Saleh (alm). Setelah dicocokkan sepeda motor tersebut benar adalah hasil curian kemudian polisi mengamankan Tersangka Amir Rahmat bin M Saleh (alm).
Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur Agustinus Baka Tangdililing, S.H., M.H dan Kasi Pidum Mart Mahendra Sebayang, S.H serta Jaksa Fasilitator Karyono Rizky Ramadhan, S.H dan Rudi Arlansyah, S.H menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.
Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Korban. Setelah itu, Korban menerima permintaan maaf dari Tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan.
Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Kuntadi, S.H., M.H.
Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice.
Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap 2 perkara lain yaitu:
1. Terangka Edi Junaidi bin Abdul Kobak (alm) Kejaksaan Negeri Lampung Timur, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
2. Tersangka Suparman bin Kasan Taruno dari Kejaksaan Negeri Mesuji, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang Pencurian Penganiayaan.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
• Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
• Tersangka belum pernah dihukum;
• Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
• Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
• Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
• Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
• Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
• Pertimbangan sosiologis;
• Masyarakat merespon positif.
"Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,"
ujar JAM-Pidum.
- Sandy Adam Mahaputra
JAM-Pidum juga menerapkan keadilan restoratif untuk menghentikan penuntutan tiga perkara lainnya.
Baca SelengkapnyaPerkara lainya yakni penganiayaan, pencurian, penggelapan dan KDRT.
Baca SelengkapnyaSelain itu, JAM-Pidum juga menyetujui 8 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif
Baca SelengkapnyaSalah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap tersangka Rudi Himawan bin Amaq Rus dari Kejaksaan Negeri Lombok Timur
Baca SelengkapnyaKesepuluh perkara melibatkan 15 orang tersangka dengan berbagai perkara kasus mulai dari pencurian, penganiayaan, KDRT, hingga pelanggaran lalu lintas
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum pimpin ekspose untuk setujui 11 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif.
Baca SelengkapnyaSalah satu tersangka adalah pencuri ponsel di poll bis.
Baca SelengkapnyaSelain itu, perkara yang distop penuntutannya oleh jaksa, yakni penadahan dan penggelapan
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum Selesaikan Perkara Pencurian di Medan Lewat Restorative Justice
Baca SelengkapnyaSalah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap tersangka Moh Lutfi bin Sawi dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak
Baca SelengkapnyaJam-Pidum selesaikan 16 perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif.
Baca Selengkapnya11 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut
Baca SelengkapnyaSelain itu, JAM-Pidum juga menyetujui 10 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap tersangka
Baca SelengkapnyaBerikut alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Baca SelengkapnyaAlasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain
Baca SelengkapnyaSelain itu, JAM-Pidum juga memberlakukan keadilan restoratif pada sembilan perkara lainnya.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung RI menyetujui sembilan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif
Baca SelengkapnyaPenghentian penuntutan berdasar keadilan restoratif ini diberikan dengan berbagai alasan.
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum Fadil Zumhana, menyetujui 18 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Baca SelengkapnyaPenuntutan perkara para tersangka ini dihentikan dengan berbagai alasan.
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum juga menyetujui 16 perkara melalui mekanisme keadilan restoratif. Ini daftarnya kasusnya.
Baca SelengkapnyaBerikut 24 permohonan penghentian penuntutan berdasar keadilan restoratif yang disetujui
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum juga menyetujui 13 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap tersangka.
Baca Selengkapnya31 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif disetujui JAM-Pidum.
Baca Selengkapnya