Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menyetujui permohonan pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidenreng Rappang (Sidrap_ pada ekspose yang berlangsung, Selasa, 16 September 2025.
Ekspose penghentian penuntutan perkara tersebut dipimpin Wakil Kepala Kejato Sulsel, Robert M Tacoy didampingi Asisten Pidana Umum (Pidum), Rizal Syah Nyaman dan Kepala Seksi A, Alham. Turut hadir Kepala Kejari Sidrap Sutikno Budi Nugraha, Kepala Seksi Kasi Pidum Ridwan Sahputra, Jaksa Fasilitator dan jajaran secara virtual dari Kejari Luwu Timur.
Kejari Sidrap mengajukan penghentian penuntutan perkara tindak pidana pencurian atas nama tersangka RI, seorang perempuan berusia 19 tahun yang disangka melanggar pasal 362 KUHP.
Tersangka RI yang berprofesi sebagai penjual ayam krispi diduga melakukan perbuatan melanggar hukum tersebut pada Jumat, 26 Juli 2025 di rumah korban NQ di Kabupaten Sidenreng Rappang.
Peristiwa ini berawal saat Tersangka RI masuk ke dalam kamar korban untuk mencari bajunya dan melihat sebuah tas berisi dua cincin emas. Dalam kondisi `gelap mata`, Tersangka RI kemudian mengambil satu cincin emas seberat 5 gram dan menjualnya seharga Rp4,7 juta.
Akibat perbuatannya, korban NQ mengalami kerugian sebesar Rp10 juta.
Proses RJ ini disetujui setelah seluruh syarat yang ditetapkan terpenuhi. Tersangka diketahui baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun. Perdamaian antara kedua belah pihak, yang ternyata memiliki hubungan sepupu satu kali, dicapai secara sukarela tanpa paksaan.
Dalam proses perdamaian, Tersangka RI telah mengembalikan kerugian korban sebesar Rp10 juta secara tunai saat pelaksanaan RJ. Korban dan keluarganya juga telah memaafkan perbuatan tersangka dan sepakat untuk tidak melanjutkan kasus ke persidangan.
Selain itu, pertimbangan lain yang mendukung keputusan ini adalah profil tersangka. RI adalah anak ketiga dari empat bersaudara dan bekerja sebagai penjaga stan ayam krispi. Ia sering memberikan uang kepada orang tuanya yang berprofesi sebagai petani. Keluarganya juga memiliki kondisi ekonomi sulit, dengan satu kakak yang tunawicara dan satu adik yang tidak bersekolah.
“Penyelesaian perkara ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam menerapkan prinsip keadilan restoratif, yang mengedepankan pemulihan hubungan antara pihak yang terlibat serta kepentingan masyarakat, dibandingkan semata-mata pada penjatuhan hukuman," kata Wakajati Robert.
Persetujuan restorative justice diberikan Kejati Sulsel setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.
Setelah proses RJ disetujui, Kajati Sulsel meminta jajaran Kejari Sidrap untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan tersangka segera dibebaskan.
Penkum Kejati Sulsel
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id