Better experience in portrait mode.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim), Dr. Kuntadi, S.H., M.H., menyetujui 13 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme restorative justice (keadilan restoratif) yang diajukan oleh 9 Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam ekspose virtual pada Selasa, 23 September 2025. Sebanyak tiga perkara diajukan Kejari Samping sementara Kejari Tanjung Perak, Kejari Sumenep, dan Kejari Kota Malang masing-masing mengajukan dua perkara.

Kajati Jatim Menyetujui 13 Permohonan Restorative Justice Mandiri Perkara Pidana Umum dari 9 Kejari

Ekpose permohonan restorative justice ini dihadiri  Kepala Kejari (Kajari) Jember, Kajari Kota Malang, Kajari Tanjung Perak, Kajari Kabupaten Kediri, Kajari Kabupaten Madiun, Kajari Kota Pasuruan, Kajari Sampang, Kajari Sumenep, dan Kajari Ponorogo.

Kajati Jatim menyampaikan bahwa penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif menjadi bukti bahwa negara melalui kejaksaan hadir di tengah masyarakat menciptakan rasa keadilan dan kepastian hukum melalui penegakan hukum yang humanis, dengan mengutamakan musyawarah dan pemulihan kembali kondisi korban seperti keadaan semula serta mengembalikan pola hubungan baik di masyarakat.

“Dengan kebijakan ini, diharapkan masyarakat tidak lagi merasa terciderai oleh ketidakadilan. Meski begitu, penting untuk ditegaskan bahwa keadilan restoratif bukanlah bentuk toleransi terhadap pelaku pidana untuk kembali melakukan pelanggaran serupa,”
tegas Dr. Kuntadi.

Penkum Kejati Jatim

Permohonan restorative justice harus memenuhi syarat seperti diatur dalam Perja Nomor 15 Tahun 2020, yakni tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun, telah terjadi perdamaian antara korban dan tersangka, hak korban telah dipulihkan, dan masyarakat merespons positif.

Untuk perkara penyalahgunaan narkotika, rehabilitasi berbasis keadilan restoratif mengacu pada Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 dan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2025 dengan catatan tersangka adalah pengguna untuk diri sendiri, tidak terlibat jaringan narkotika, bukan residivis serta barang bukti tidak melebihi pemakaian 1 hari sebagaimana Hasil Assesment Tim Assesmen BNN.

Adapun perkara yang disetujui untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif yaitu terdiri dari Tindak Pidana Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum), Orang dan Harta Benda (Oharda) sebanyak 9 perkara, Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika sebanyak 2 perkara, Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) sebanyak 2 perkara. 

Kajati Jatim Menyetujui 13 Permohonan Restorative Justice Mandiri Perkara Pidana Umum dari 9 Kejari

Sebanyak sembilan perkara Tindak Pidana Kamnegtibum dan Oharda yang disetujui diselesaikan melalui restorative justice adalah:

  • 2 perkara Pencurian yang memenuhi ketentuan Pasal 362 KUHP diajukan oleh Kejari Tanjung Perak
  • 1 perkara Pencurian dengan kekerasan yang memenuhi ketentuan Pasal 365 ayat (1) KUHP diajukan oleh Kejari Kota Malang
  • 1 perkara Pencurian dengan pemberatan yang memenuhi ketentuan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP diajukan oleh Kejari Kabupaten Madiun
  • 1 perkara Pengeroyokan atau Penganiayaan yang memenuhi ketentuan Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 351 ayat (1) KUHP diajukan oleh Kejari Jember
     

  • 1 perkara Penganiayaan yang memenuhi ketentuan Pasal 351 ayat (1) atau kedua Pasal 335 ayat (1) KUHP diajukan oleh Kejari Kota Malang
  • 1 perkara Penipuan atau Penggelapan yang memenuhi ketentuan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP diajukan oleh Kejari Kabupaten Kediri
  • 1 perkara Penggelapan dalam kalangan keluarga yang memenuhi ketentuan Pasal 376 KUHP diajukan oleh Kejari Kota Pasuruan
  • 1 perkara Penadahan yang memenuhi ketentuan Pasal 480 ke-1 KUHP diajukan oleh Kejari Sampang

Untuk perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika dengan jumlah perkara yang dimohonkan untuk dilakukan rehabilitasi melalui pendekatan keadilan restoratif sebanyak dua perkara oleh Kejari  Sampang dan Kejari Sumenep dengan Pasal yang disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) lebih subsidair Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kajati Jatim Menyetujui 13 Permohonan Restorative Justice Mandiri Perkara Pidana Umum dari 9 Kejari

Sementara perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) yang dimohonkan untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebanyak dua perkara dengan rincian satu perkara oleh Kejari Sampang dengan Pasal yang disangkakan melanggar Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan satu perkara oleh Kejari Ponorogo dengan Pasal yang disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (1) dan atau Pasal 44 ayat (4) Undang Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Kajati Jatim Menyetujui 13 Permohonan Restorative Justice Mandiri Perkara Pidana Umum dari 9 Kejari
Kajati Jatim Menyetujui 13 Permohonan Restorative Justice Mandiri Perkara Pidana Umum dari 9 Kejari Rabu, 24 Sep 2025 20:13 WIB

Baca Selengkapnya
Bekuk DPO ke-123, Tim SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kasus Korupsi Asal Kejati Jatim
Bekuk DPO ke-123, Tim SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kasus Korupsi Asal Kejati Jatim Rabu, 24 Sep 2025 15:01 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 10 Perkara Diselesaikan Melalui Restorative Justice, Salah Satunya Pencurian di Morowali
JAM-Pidum Menyetujui 10 Perkara Diselesaikan Melalui Restorative Justice, Salah Satunya Pencurian di Morowali Senin, 22 Sep 2025 18:30 WIB

Baca Selengkapnya
Tersangka Jalani Rehabilitasi, JAM-Pidum Menyetujui Restorative Justice 1 Perkara Narkotika dari Kejati Kalsel
Tersangka Jalani Rehabilitasi, JAM-Pidum Menyetujui Restorative Justice 1 Perkara Narkotika dari Kejati Kalsel Senin, 22 Sep 2025 17:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Jatim Serahkan Penetapan Perwalian Anak, LKSA Kota Blitar Sah dan Diakui Sebagai Wali
Kajati Jatim Serahkan Penetapan Perwalian Anak, LKSA Kota Blitar Sah dan Diakui Sebagai Wali Kamis, 18 Sep 2025 09:00 WIB

Baca Selengkapnya
Curi Emas 5 Gram Milik Sepupu, Kejati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Perkara dari Kejari Sidrap
Curi Emas 5 Gram Milik Sepupu, Kejati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Perkara dari Kejari Sidrap Rabu, 17 Sep 2025 16:45 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Jatim Dorong Sinergitas Jelang Tahapan Penilaian Observasi Lapangan WBBM oleh Kementerian PANRB
Kejati Jatim Dorong Sinergitas Jelang Tahapan Penilaian Observasi Lapangan WBBM oleh Kementerian PANRB Senin, 15 Sep 2025 17:10 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Jatim Bekali Calon Jaksa Peserta PPPJ Angkatan 82 Gelombang II-2025 `Ilmu` Hadapi Koruptor
Kajati Jatim Bekali Calon Jaksa Peserta PPPJ Angkatan 82 Gelombang II-2025 `Ilmu` Hadapi Koruptor Sabtu, 13 Sep 2025 14:30 WIB

Baca Selengkapnya
Pimpin Ekspose 9 Legal Opinion, Kajati Jatim Ingatkan JPN Susun LO Secara Teliti, Cermat, dan Kritis
Pimpin Ekspose 9 Legal Opinion, Kajati Jatim Ingatkan JPN Susun LO Secara Teliti, Cermat, dan Kritis Jumat, 12 Sep 2025 20:08 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui Restorative Justice, Tersangka Perkara Narkotika Asal Kejari Gorontalo Jalani Rehabilitasi
JAM-Pidum Menyetujui Restorative Justice, Tersangka Perkara Narkotika Asal Kejari Gorontalo Jalani Rehabilitasi Selasa, 09 Sep 2025 15:30 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 5 Pengajuan Restorative Justice Perkara Narkotika, 7 Tersangka Jalani Rehabilitasi
JAM-Pidum Menyetujui 5 Pengajuan Restorative Justice Perkara Narkotika, 7 Tersangka Jalani Rehabilitasi Senin, 08 Sep 2025 14:58 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 2 Pengajuan Restorative Justice Perkara Narkotika
JAM-Pidum Menyetujui 2 Pengajuan Restorative Justice Perkara Narkotika Rabu, 03 Sep 2025 17:23 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 2 Permohonan Restorative Justice Perkara Narkotika, 4 Tersangka Jalani Rehabilitasi
JAM-Pidum Menyetujui 2 Permohonan Restorative Justice Perkara Narkotika, 4 Tersangka Jalani Rehabilitasi Rabu, 27 Agu 2025 21:07 WIB

Baca Selengkapnya
Tetapkan 2 Tersangka, Kejati Jatim Bongkar Korupsi Program Pengadaan Sarpras Pendidikan Rp179,97 Miliar
Tetapkan 2 Tersangka, Kejati Jatim Bongkar Korupsi Program Pengadaan Sarpras Pendidikan Rp179,97 Miliar Rabu, 27 Agu 2025 13:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Jatim Ungkap 2 Keuntungan Penerapan DPA untuk Negara
Kajati Jatim Ungkap 2 Keuntungan Penerapan DPA untuk Negara Selasa, 26 Agu 2025 11:08 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 9 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pengancaman di Majene
JAM-Pidum Menyetujui 9 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pengancaman di Majene Senin, 25 Agu 2025 16:05 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 7 Permohonan Restorative Justice, Termasuk Perkara Penganiayaan dari Kejari SBB
JAM-Pidum Menyetujui 7 Permohonan Restorative Justice, Termasuk Perkara Penganiayaan dari Kejari SBB Jumat, 22 Agu 2025 10:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Jatim Menggeledah 4 Lokasi Berbeda Terkait Penanganan Perkara Dugaan Korupsi Pengelolaan Pelabuhan
Kejati Jatim Menggeledah 4 Lokasi Berbeda Terkait Penanganan Perkara Dugaan Korupsi Pengelolaan Pelabuhan Rabu, 20 Agu 2025 12:10 WIB

Baca Selengkapnya
Tepergok di SPBU, Tim SIRI Kejagung Tangkap DPO Kasus Penipuan Rp12 Miliar Asal Kajati Jabar
Tepergok di SPBU, Tim SIRI Kejagung Tangkap DPO Kasus Penipuan Rp12 Miliar Asal Kajati Jabar Kamis, 14 Agu 2025 19:15 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 2 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Kekersan Terhadap Anak di Flores Timur
JAM-Pidum Menyetujui 2 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Kekersan Terhadap Anak di Flores Timur Selasa, 12 Agu 2025 16:01 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 4 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Perbuatan Tidak Menyenangkan di Biak Numfor
JAM-Pidum Menyetujui 4 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Perbuatan Tidak Menyenangkan di Biak Numfor Senin, 11 Agu 2025 19:00 WIB

Baca Selengkapnya
Restorative Justice Perkara Narkotika Disetujui JAM-Pidum, 3 Tersangka dari Kejari Balangan Jalani Rehabilitasi
Restorative Justice Perkara Narkotika Disetujui JAM-Pidum, 3 Tersangka dari Kejari Balangan Jalani Rehabilitasi Jumat, 08 Agu 2025 10:01 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 9 Permohonan Restorative Justice, 2 Perkara Berasal dari Kejari Padang
JAM-Pidum Menyetujui 9 Permohonan Restorative Justice, 2 Perkara Berasal dari Kejari Padang Kamis, 07 Agu 2025 21:11 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Menyetujui 4 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penganiayaan di Timor Tengah Utara
Kejagung Menyetujui 4 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penganiayaan di Timor Tengah Utara Senin, 04 Agu 2025 18:16 WIB

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Menyetujui 2 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pemukulan Karena Tersinggung Ucapan Rekan Kerja
Kejaksaan Menyetujui 2 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pemukulan Karena Tersinggung Ucapan Rekan Kerja Jumat, 01 Agu 2025 09:15 WIB

Baca Selengkapnya