Better experience in portrait mode.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui 11 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) saat memimpin ekspose virtual pada Selasa, 7 Oktober 2025.

Perkara yang disetujui JAM-Pidum berasal dari pengajuan 8 Kejaksaan Negeri (Kejari) dengan 2 perkara diajukan Kejari Pagar Alam dan 3 perkara berasal dari Kejari Bireuen.

JAM-Pidum Menyetujui 11 Permohonan Penyelesaian Perkara Melalui Restorative Justice

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan alah satu perkara yang disetujui penyelesaiannya melalui mekanisme keadilan restoratif yakni terhadap Tersangka Seriapus, anak dari Mantarudin dari Kejari Kapuas.

Tersangka Seriapus disangka telah melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Perbuatan tersangka bermula saat Tersangka yang mengaku bernama Hardi  berkenalan dan nongkrong bersama dengan Saksi Roy Yordi dan Brama di Taman Askari Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah pada Selasa, 15 Juli 2025 sekira pukul 19.30 WIB. 

Saat saksi Roy Yordi pergi ke toilet, Tersangka memanfaatkan kondisi tersebut untuk mengambil kunci sepeda motor yang ditinggalkan di tempat duduk korban. Tersangka lalu membawa kabur sepeda motor bermerek Honda Sonic.

Motif tersangka mencuri sepeda motor tersebut adalag untuk digunakan sehari-hari. Akibat perbuatannya, korban Roy Yordi mengaku mengalami kerugian sebesar Rp13 juta.

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kajari Kapuas Luthcas Rohman, S.H., M.H., Kasi Pidum Taufik Hidayah, S.H., M.H. serta Jaksa Fasilitator Desida Dwizhafira, S.H., M.H.  menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

Proses perdamaian telah dilakukan antara Tersangka dan korban pada 24 September 2025. Tersangka belum pernah dihukum, baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan menyatakan tidak akan mengulanginya.

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kejari Kapuas mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Agus Sahat S.T Lumban Gaol, S.H., M.H yang selanjutnya diajukan permohonan kepada JAM-Pidum.

3 Perkara Berasal dari Kejari Bireuen

Selain perkara tersebut, JAM-Pidum juga menyetujui penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif terhadap 10 perkara lainnya. Sebanyak tiga perkara berasal dari Kejari Bireuen yaitu:

1. Tersangka Syafruddin bin (Alm) A. Rahman dari Kejaksaan Negeri Bireuen, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

2. Tersangka M. Amin bin (Alm) M. Taib dari Kejaksaan Negeri Bireuen, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

3. Tersangka Defri Maulanda bin Suhaimin dari Kejaksaan Negeri Bireuen, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. 

Dua perkara lain yang disetujui permohonan pengajuan restorative justice disetujui JAM-Pidum berasal dari Kejari Pagar Alam. Dua perkara itu adalah:

1. Tersangka Dodi Febriansyah bin Ru’i dari Kejaksaan Negeri Pagar Alam, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

2. Tersangka Rudi Miriansyah bin Ru’i dari Kejaksaan Negeri Pagar Alam, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Sisanya adalah lima perkara dengan para tersangka:

1. Tersangka Ibrahim AR dari Kejari Halmahera Tengah, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

2. Tersangka Rony Prihatin alias Sakol dari Kejari Jakarta Pusat, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

3. Tersangka Ivan Maulana Dharmawan alias Ipan dari Kejari Jakarta Selatan, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

4. Tersangka Suhairi alias Dedek bin Alm. Zakaria dari Kejari Langsa, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

5. Tersangka Baraso Dakhi alias Ama Efi dari Kejari Nias Selatan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. 

"Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” pesan JAM-Pidum.   

JAM-Pidum Menyetujui 11 Permohonan Penyelesaian Perkara Melalui Restorative Justice

Alasan Persetujuan

Menurut Kapuspenkum, permohonan restorative justice disetujui karena alasan telah dilaksanakan proses perdamaian secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi. Tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, serta ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun

Permohonan restorative justice juga disetujui karena alasan Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, kedua pihak yang berperkara setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.

Pertimbangan lainnya adalah faktor sosiologis serta adanya respons positif dari masyarakat

Kejagung Tetapkan 3 Mantan Pimpinan BGN Sebagai Tersangka Penyimpangan Tata Kelola MBG
Kejagung Tetapkan 3 Mantan Pimpinan BGN Sebagai Tersangka Penyimpangan Tata Kelola MBG Rabu, 03 Jun 2026 19:13 WIB

Baca Selengkapnya
Buka Musrenbang 2026, Jaksa Agung Tekankan Transformasi Digital Kejaksaan  dan Penguatan Sistem Penuntutan Tunggal
Buka Musrenbang 2026, Jaksa Agung Tekankan Transformasi Digital Kejaksaan dan Penguatan Sistem Penuntutan Tunggal Rabu, 03 Jun 2026 16:33 WIB

Baca Selengkapnya
3 Bidang Jaksa Agung Muda Kejagung Gelar Pra-Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2026
3 Bidang Jaksa Agung Muda Kejagung Gelar Pra-Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2026 Kamis, 28 Mei 2026 14:01 WIB

Baca Selengkapnya
Sambut Idul Adha 1447 H, Jaksa Agung Serahkan Hewan Kurban Sebagai Simbol Ketaatan dan Kepedulian Sosial
Sambut Idul Adha 1447 H, Jaksa Agung Serahkan Hewan Kurban Sebagai Simbol Ketaatan dan Kepedulian Sosial Selasa, 26 Mei 2026 15:28 WIB

Baca Selengkapnya
Tim Penyidik JAM PIDSUS Tetapkan YHF Anggota Ombudsman Tersangka Perkara Perintangan Perkara Ekspor CPO Tahun 2022
Tim Penyidik JAM PIDSUS Tetapkan YHF Anggota Ombudsman Tersangka Perkara Perintangan Perkara Ekspor CPO Tahun 2022 Senin, 25 Mei 2026 22:47 WIB

Baca Selengkapnya
Kepala BPA Kejaksaan RI Resmi Buka BPA Fair 2026, Lelang 308 Aset dan Serious Buyer Potential Meningkat 300%
Kepala BPA Kejaksaan RI Resmi Buka BPA Fair 2026, Lelang 308 Aset dan Serious Buyer Potential Meningkat 300% Senin, 18 Mei 2026 14:37 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Jatim Menyetujui Permohonan 9 Perkara Pidum Diselesaikan Melalui Restorative Justice
Kejati Jatim Menyetujui Permohonan 9 Perkara Pidum Diselesaikan Melalui Restorative Justice Jumat, 15 Mei 2026 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Terbukti Bersalah, 8 Terdakwa Perkara Korupsi Tata Kelola Pertamina Jilid II Divonis Penjara 4-6 Tahun dan Denda Rp1 Miliar
Terbukti Bersalah, 8 Terdakwa Perkara Korupsi Tata Kelola Pertamina Jilid II Divonis Penjara 4-6 Tahun dan Denda Rp1 Miliar Rabu, 13 Mei 2026 12:51 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Pemilik PT TSHI Inisial LSO Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Tambang Nikel di Sulawesi Tenggara
Kejagung Tetapkan Pemilik PT TSHI Inisial LSO Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Tambang Nikel di Sulawesi Tenggara Selasa, 12 Mei 2026 18:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kunjungan Kerja di Sulawesi Tengah, Jaksa Agung Dorong Kawal Program Nasional Terutama Sektor SDA
Kunjungan Kerja di Sulawesi Tengah, Jaksa Agung Dorong Kawal Program Nasional Terutama Sektor SDA Sabtu, 09 Mei 2026 10:08 WIB

Baca Selengkapnya
Sidang Kembali Ditunda, JPU Soroti Kondisi Kesehatan Terdakwa Nadiem dan Tekankan Etika Selama Proses Persidangan
Sidang Kembali Ditunda, JPU Soroti Kondisi Kesehatan Terdakwa Nadiem dan Tekankan Etika Selama Proses Persidangan Rabu, 06 Mei 2026 00:02 WIB

Baca Selengkapnya
Lantik Kajati dan Pejabat Eselon II di Kejagung, Jaksa Agung:
Lantik Kajati dan Pejabat Eselon II di Kejagung, Jaksa Agung: "Berikan yang Terbaik, Bukan karena Tuntutan Jabatan tapi Wujud Integritas dan Kehormatan Diri" Rabu, 29 Apr 2026 14:22 WIB

Baca Selengkapnya
JPU Tegaskan Ketidaknetralan Sebagai Konsultan Chromebook,  Majelis Hakim Larang Ibrahim Arief  Giring Opini di Luar Sidang
JPU Tegaskan Ketidaknetralan Sebagai Konsultan Chromebook, Majelis Hakim Larang Ibrahim Arief Giring Opini di Luar Sidang Rabu, 29 Apr 2026 13:27 WIB

Baca Selengkapnya
Buka Persaja Literacy Space 2026, Jaksa Agung Minta Jaksa Wajib Membaca Sebagai Bekal Hadapi Persidangan
Buka Persaja Literacy Space 2026, Jaksa Agung Minta Jaksa Wajib Membaca Sebagai Bekal Hadapi Persidangan Selasa, 28 Apr 2026 20:01 WIB

Baca Selengkapnya
Terdakwa Nadiem Makarim Berhalangan Hadir Karena Sakit, Majelis Hakim Tunda Sidang Chromebook
Terdakwa Nadiem Makarim Berhalangan Hadir Karena Sakit, Majelis Hakim Tunda Sidang Chromebook Senin, 27 Apr 2026 22:15 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Jatim Menyetujui Ekspose Mandiri 14 Perkara Pidum Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif
Kajati Jatim Menyetujui Ekspose Mandiri 14 Perkara Pidum Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif Jumat, 24 Apr 2026 13:30 WIB

Baca Selengkapnya
JPU Tuntut Vonis Penjara Antara 8-14 Tahun Terhadap 3 Terdakwa Perkara Korupsi Pertamina Jilid II
JPU Tuntut Vonis Penjara Antara 8-14 Tahun Terhadap 3 Terdakwa Perkara Korupsi Pertamina Jilid II Kamis, 23 Apr 2026 23:15 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Perkara Korupsi Penyimpangan Kelola Pertambangan PT AKT di Kalteng
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Perkara Korupsi Penyimpangan Kelola Pertambangan PT AKT di Kalteng Kamis, 23 Apr 2026 21:44 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Perkara Kakak Beradik di Jeneponto Cekcok Saat Melayat Orang Tua
Kejati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Perkara Kakak Beradik di Jeneponto Cekcok Saat Melayat Orang Tua Kamis, 23 Apr 2026 13:30 WIB

Baca Selengkapnya
JPU Tuntut 5 Terdakwa  Perkara Korupsi Tata Kelola Pertamina Jilid II Penjara 6-12 Tahun, Denda Rp1 Miliar, dan Uang Pengganti 5 Miliar
JPU Tuntut 5 Terdakwa Perkara Korupsi Tata Kelola Pertamina Jilid II Penjara 6-12 Tahun, Denda Rp1 Miliar, dan Uang Pengganti 5 Miliar Kamis, 23 Apr 2026 10:30 WIB

Baca Selengkapnya
JPU Sesalkan Ketidakhadiran Penasihat Hukum Nadiem Makarim pada Persidangan Perkara Chromebook
JPU Sesalkan Ketidakhadiran Penasihat Hukum Nadiem Makarim pada Persidangan Perkara Chromebook Kamis, 23 Apr 2026 09:20 WIB

Baca Selengkapnya
JPU Soroti Independensi Ahli  dan Temuan Pemborosan Anggaran dalam Sidang Lanjutan Chromebook
JPU Soroti Independensi Ahli dan Temuan Pemborosan Anggaran dalam Sidang Lanjutan Chromebook Rabu, 22 Apr 2026 01:00 WIB

Baca Selengkapnya
Hadiri ABPEDNAS Jaga Desa Award 2026, Jaksa Agung Ajak Pemangku Kepentingan Junjung Kejujuran Pengelolaan Pemerintahan Desa
Hadiri ABPEDNAS Jaga Desa Award 2026, Jaksa Agung Ajak Pemangku Kepentingan Junjung Kejujuran Pengelolaan Pemerintahan Desa Senin, 20 Apr 2026 22:46 WIB

Baca Selengkapnya
Dinilai Langgar Prosedur Persidangan, JPU Keberatan atas Pemeriksaan Saksi Virtual Pihak Google dalam Sidang Chromebook
Dinilai Langgar Prosedur Persidangan, JPU Keberatan atas Pemeriksaan Saksi Virtual Pihak Google dalam Sidang Chromebook Senin, 20 Apr 2026 21:50 WIB

Baca Selengkapnya
Permohonan Restorative Justice Kejati Banten Disetujui JAM PIDUM, 2 Ibu Cekcok Karena Konflik Pribadi Terhindar dari Jerat Pidana
Permohonan Restorative Justice Kejati Banten Disetujui JAM PIDUM, 2 Ibu Cekcok Karena Konflik Pribadi Terhindar dari Jerat Pidana Sabtu, 18 Apr 2026 16:01 WIB

Baca Selengkapnya