

Kronologi Bermula pada Minggu, 28 Juli 2024 sekitar pukul 03.30 WIB di teras samping rumah Saksi Syamsudin bin Abu Jabar (alm) yang beralamat di Dusun VI Desa Bandar Negeri Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur, sdr. Ismail bin Syawal (DPO) telah melakukan pencurian terhadap 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Revo, warna merah hitam ,Nopol: B 3337 NDR Noka: MH1JBC21X9K168794, Nosin: JBC2E1167517, A.n. Suprapto yang mana barang tersebut merupakan milik Saksi Syamsudin bin Abu Jabar (alm).
Selanjutnya pada suatu hari di tanggal tidak diingat lagi oleh Tersangka pada awal Agustus 2024 bertempat di Desa Nibung Kecamatan Gunung Pelindung Kabupaten Lampung Timur, sdr. Ismail bin Syawal (alm) menawarkan sepeda motor hasil curian tersebut kepada Tersangka, dimana sekitar jam 19.00 WIB, sdr. Ismail bin Syawal (alm) menemui Tersangka dengan membawa 1 (satu) Unit sepeda motor merek Honda Revo, warna merah hitam, Nopol: B 3337 NDR Noka: MH1JBC21X9K168794, Nosin: JBC2E1167517, A.n. Suprapto, dan menawarkan sepeda motor tersebut seharga Rp 2.000.000 (dua juta rupiah).
Kemudian Tersangka Amir Rahmat bin M Saleh (alm) menanyakan terkait keadaan sepeda motor tersebut lalu sdr. Ismail bin Syawal (alm) memberitahukan sepeda motor tersebut sudah lama dipakai oleh sdr. Ismail bin Syawal (alm).
Selanjutnya Tersangka Amir Rahmat bin M Saleh (alm) mengecek kondisi motor, lalu kembali menanyakan kelengkapan surat sepeda motor tersebut yang mana sdr. Ismail bin Syawal (alm) mengatakan sepeda motor tersebut tidak ada suratnya namun aman untuk dikendarai.
Kemudian Tersangka Amir Rahmat bin M Saleh (alm) setuju dan membayarnya langsung seharga Rp2.000.000,- (dua juta rupiah). Dengan demikian Tersangka saat ini telah berstatus sebagai penadah dalam hal membeli 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Revo hasil curian tersebut dari pelaku pencurian yaitu sdr. Ismail bin Syawal (alm).
Sekira sebulan kemudian Saksi Feri Tarmizi Saksi Darfin Tengku Ferdinan yang merupakan anggota Polsek Labuhan Maringgai ada mendapat informasi sepeda motor milik Saksi Syamsudin tersebut ada di wilayah Dusun I Desa Nibung Kecamatan Gunung Pelindung, Kabupaten Lampung Timur langsung melakukan pengecekan lokasi, dan menemukan ada 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo yang terparkir di depan rumah Tersangka.
Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur Agustinus Baka Tangdililing, S.H., M.H dan Kasi Pidum Mart Mahendra Sebayang, S.H serta Jaksa Fasilitator Karyono Rizky Ramadhan, S.H dan Rudi Arlansyah, S.H menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.
Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Korban. Setelah itu, Korban menerima permintaan maaf dari Tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan.
Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Kuntadi, S.H., M.H.
Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
• Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
• Tersangka belum pernah dihukum;
• Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
• Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
• Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
• Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
• Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
• Pertimbangan sosiologis;
• Masyarakat merespon positif.
ujar JAM-Pidum.
Selain penganiayaan, perkara yang diselesaikan melalui restorative justice juga terkait pencurian, penggelapan jabatan, hingga penadahan
Baca SelengkapnyaKedua belas perkara yang disetujui tersebut berasal dari permohonan 10 Kejaksaan Negeri dengan 14 orang tersangka.
Baca SelengkapnyaPermohonan penyelesaian empat perkara lewat mekanisme restorative justice itu diajukan tiga Kejaksaan Negeri.
Baca SelengkapnyaPerkara penggelapan sepeda motor oleh marbot Masjid karena terdesak kebutuhan melunasi utang.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan kedua saksi tersebut dilakukan atas nama tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk
Baca SelengkapnyaBelasan perkara tersebut berasal dari pengajuan 12 Kejaksaan Negeri dengan menyeret 20 tersangka
Baca SelengkapnyaPerkara yang disetujui permohonan restorative justice terkait pencurian dan penggelapan
Baca SelengkapnyaMelalui kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan.
Baca SelengkapnyaMAKI menilai salah satu lembaga penegak hukum jarang melakukan OTT namun sekalinya digelar menemukan barang bukti Rp1 triliun
Baca SelengkapnyaSalah satu perkara yang disetujui adalah kasus penamparan terhadap anak yang menyebabkan luka
Baca SelengkapnyaPermohonan penghentian penuntutan perkara melalui restorative justice diajukan oleh 3 Kejari
Baca SelengkapnyaAdapun untuk perkara lainnya adalah penggelapan, penadahan dan penganiayaan.
Baca SelengkapnyaSalah satu buronan yang tertangkap merupakan terpidana dalam perkara penggelapan
Baca SelengkapnyaPara Kajari diminta untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif
Baca SelengkapnyaSalah satu perkara yang disetujui terkait dengan penyalahgunaan Narkoba
Baca SelengkapnyaAhli dalam memberikan keterangan dengan dasar pengetahuannya adalah bebas dan dijamin oleh undang-undang
Baca SelengkapnyaMelalui kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan.
Baca SelengkapnyaData jumlah rumah keadilan restoratif atau Rumah RJ yang telah berdiri hingga Desember 2024 sebanyak 4.654
Baca SelengkapnyaKeempat perkara yang disetujui tersebut melibatkan 5 orang tersangka
Baca SelengkapnyaPermohonan penyelesaikan perkara melalui restorative justice tersebut diajukan oleh 8 Kejaksaan Negeri*
Baca SelengkapnyaHasil asesmen terpadu menunjukan para Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum telah memberikan persetujuan permohonan penyelesaian 5 perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice
Baca SelengkapnyaPersetujuan restorative justice diberikan Jaksa Agung melalui JAM-Pidum dalam ekspose virtual
Baca SelengkapnyaPara tersangka dinilai tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id