Better experience in portrait mode.
Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui 5 (lima) permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) pada Selasa 21 Januari 2025.

Adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Mohammad Syahrul Karim Bin Darwono dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. 

Kronologi bermula pada Selasa 10 Desember 2024, sekira pukul 17.30 WIB ketika Tersangka Mohammad Syahrul Karim Bin Darwono melihat sepeda motor Honda PCX warna putih nomor polisi AB 2866 XD, nomor rangka MH1KF7111NK206361, dan nomor mesin KF71E1205859 milik Saksi Korban Alif Rizki Fajar Mubarak.

Tersangka melihat kunci motor yang masih terpasang di stang motor yang terparkir di depan Warmindo BJ Tugu Kecamatan Jetis, Kota Yogyakarta. Dengan kondisi Tersangka yang sedang membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya dan menghidupi anaknya yang masih berumur 3 (tiga) tahun, Tersangka tanpa berpikir panjang langsung menaiki sepeda motor. 

Saat Tersangka hendak menyalakan mesin motornya, Saksi Damar Hafidz yang melihat percobaan pencurian yang dilakukan Tersangka kemudian menangkapnya dengan bantuan warga lain. Tersangka kemudian dibawa ke Polsek Jetis untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta Suroto, S.H., M.H., dan Kasi Pidum Alden J Simanjuntak, S.H., M.H. serta Jaksa Fasilitator Esterina Nuswarjanti, S.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Saksi Korban. Setelah itu, Saksi Korban menerima permintaan maaf dari Tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan.

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Yogyakarta Ahelya Abustam, S.H, M.H.

Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Yogyakarta sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Selasa 21 Januari 2025.

Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap 4 perkara lain yaitu:

1. Tersangka Natasya Regina Wongkar dari Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

2. Tersangka Frits Kewesare dari Kejaksaan Negeri Sorong, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

3. Tersangka I Rustiana Sofianingsih binti Djoni Bambang Sunggono, Tersangka II Arnasya Anggita Engellika, Tersangka III Listiyana alias Amanda Tia binti Suparyanto, dan Tersangka IV Novya Riski Saputri binti Birnis Yanu dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Keikutsertaan dalam Penganiayaan.

4. Tersangka Sulastri Alias Mak Kael dari Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
● Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
● Tersangka belum pernah dihukum;
● Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
● Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
● Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
● Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
● Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
● Pertimbangan sosiologis;
● Masyarakat merespon positif.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,”

ujar JAM-Pidum.

Kejagung Periksa Mantan Dirkeu Pertamina Terkait Perkara Dugaan Korupsi Minyak Mentah
Kejagung Periksa Mantan Dirkeu Pertamina Terkait Perkara Dugaan Korupsi Minyak Mentah Jumat, 01 Agu 2025 21:52 WIB

Baca Selengkapnya
Siap Laksanakan Abolisi Tom Lembong, Kejagung Tunggu Keppres Terbit
Siap Laksanakan Abolisi Tom Lembong, Kejagung Tunggu Keppres Terbit Jumat, 01 Agu 2025 16:45 WIB

Baca Selengkapnya
Lepas Kontingan Karate-Do Gojukai Indonesia ke Global Championships Japan 2025, Jaksa Agung:
Lepas Kontingan Karate-Do Gojukai Indonesia ke Global Championships Japan 2025, Jaksa Agung: "Jangan Takut Gagal, Takutlah Ketika Tidak Berjuang Sepenuh Hati" Jumat, 01 Agu 2025 15:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Menyetujui 2 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pemukulan Karena Tersinggung Ucapan Rekan Kerja
Kejaksaan Menyetujui 2 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pemukulan Karena Tersinggung Ucapan Rekan Kerja Jumat, 01 Agu 2025 09:15 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui Permohonan Restorative Justice 2 Perkara Narkotika dari Kejari Aceh Barat
JAM-Pidum Menyetujui Permohonan Restorative Justice 2 Perkara Narkotika dari Kejari Aceh Barat Jumat, 01 Agu 2025 07:30 WIB

Baca Selengkapnya
Penyidik Kejagung Periksa Managing Director PT Sritex Terkait Perkara Pemberian Kredit Bank
Penyidik Kejagung Periksa Managing Director PT Sritex Terkait Perkara Pemberian Kredit Bank Kamis, 31 Jul 2025 20:20 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Minyak Mentah, Kejaksaan Periksa Mantan Dirut PT KPI dan Direktur Pertamina
Perkara Minyak Mentah, Kejaksaan Periksa Mantan Dirut PT KPI dan Direktur Pertamina Kamis, 31 Jul 2025 18:18 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Digitalisasi Pendidikan, Kapuspenkum Pastikan Red Notice untuk Tersangka JT Segera Terbit
Perkara Digitalisasi Pendidikan, Kapuspenkum Pastikan Red Notice untuk Tersangka JT Segera Terbit Kamis, 31 Jul 2025 15:00 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui Perkara Narkotika dari Kejari Sanggau Diselesaikan Lewat Restorative Justice
JAM-Pidum Setujui Perkara Narkotika dari Kejari Sanggau Diselesaikan Lewat Restorative Justice Kamis, 31 Jul 2025 09:30 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Pemberian Kredit PT Sritex, Kejagung Periksa 13 Orang Saksi
Perkara Pemberian Kredit PT Sritex, Kejagung Periksa 13 Orang Saksi Kamis, 31 Jul 2025 07:48 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 6 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Penggelapan Buat Uang Kuliah Adik
JAM-Pidum Menyetujui 6 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Penggelapan Buat Uang Kuliah Adik Rabu, 30 Jul 2025 21:14 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Mantan Direktur SDM PT Pertamina Sebagai Saksi Perkara Korupsi Minyak Mentah
Kejagung Periksa Mantan Direktur SDM PT Pertamina Sebagai Saksi Perkara Korupsi Minyak Mentah Rabu, 30 Jul 2025 20:00 WIB

Baca Selengkapnya
JAM DATUN dan Perum Peruri Jalin Kerja Sama Perkuat Kerja Sama Hukum dan Kepatuhan Bisnis
JAM DATUN dan Perum Peruri Jalin Kerja Sama Perkuat Kerja Sama Hukum dan Kepatuhan Bisnis Rabu, 30 Jul 2025 17:33 WIB

Baca Selengkapnya
JAM DATUN Kejagung dan PT PNM Jalin Kerja Sama Hukum untuk Perkuat Mitigasi Risiko dan Kepatuhan
JAM DATUN Kejagung dan PT PNM Jalin Kerja Sama Hukum untuk Perkuat Mitigasi Risiko dan Kepatuhan Rabu, 30 Jul 2025 12:48 WIB

Baca Selengkapnya
Kejaksaan RI Perkuat Pengawasan Dana Desa Lewat Teknologi dan Kolaborasi Jaga Desa di Jawa Barat
Kejaksaan RI Perkuat Pengawasan Dana Desa Lewat Teknologi dan Kolaborasi Jaga Desa di Jawa Barat Rabu, 30 Jul 2025 10:21 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa Saksi PT Direktur Berau Coal dan PT Thiess Contractor
Perkara Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa Saksi PT Direktur Berau Coal dan PT Thiess Contractor Rabu, 30 Jul 2025 07:45 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Pemberian Kredit PT Sritex, Penyidik Kejagung Periksa 16 Orang Saksi
Perkara Pemberian Kredit PT Sritex, Penyidik Kejagung Periksa 16 Orang Saksi Selasa, 29 Jul 2025 23:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 4 Saksi Terkait Perkara Tol Japek Korporasi
Kejagung Periksa 4 Saksi Terkait Perkara Tol Japek Korporasi Selasa, 29 Jul 2025 21:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Sepupu Tersangka ZR Sebagai Saksi Terkait Perkara Korupsi dan TPPU
Kejagung Periksa Sepupu Tersangka ZR Sebagai Saksi Terkait Perkara Korupsi dan TPPU Selasa, 29 Jul 2025 20:10 WIB

Baca Selengkapnya
4 Sektor Vital yang Menjadi Fokus Desk Pencegahan Korupsi
4 Sektor Vital yang Menjadi Fokus Desk Pencegahan Korupsi Selasa, 29 Jul 2025 15:47 WIB

Baca Selengkapnya
Bernilai Ekonomi Besar, Desk Koordinasi PPDN Inventarisasi Peluang Penanganan Hasil Tambang Terbengkalai
Bernilai Ekonomi Besar, Desk Koordinasi PPDN Inventarisasi Peluang Penanganan Hasil Tambang Terbengkalai Selasa, 29 Jul 2025 14:40 WIB

Baca Selengkapnya
Potensi Devisa Rp1,4 Triliun, Desk Koordinasi PPDN Resmikan Proyek Pemanfaatan 5 Juta Stockpile Bauksit di Bintan
Potensi Devisa Rp1,4 Triliun, Desk Koordinasi PPDN Resmikan Proyek Pemanfaatan 5 Juta Stockpile Bauksit di Bintan Selasa, 29 Jul 2025 13:35 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 9 Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex
Kejagung Periksa 9 Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex Selasa, 29 Jul 2025 07:01 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Kembali Periksa Saksi Mantan Dirut Nicke Widyawati
Perkara Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Kembali Periksa Saksi Mantan Dirut Nicke Widyawati Senin, 28 Jul 2025 23:07 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui Permohonan Restorative Justice Perkara Penganiayaan dari Kejari Labong
JAM-Pidum Menyetujui Permohonan Restorative Justice Perkara Penganiayaan dari Kejari Labong Senin, 28 Jul 2025 20:00 WIB

Baca Selengkapnya