Better experience in portrait mode.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui 5 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme restorative justice (keadilan restoratif) pada ekspose virtual, Kamis, 23 Januari 2025.


Sebagian besar permohonan perkara kali ini terkait dengan perlindungan anak dan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum menyampaikan, salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme restorative justice adalah terhadap Tersangka Agra als Katam dari Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.

Tersangka Agra disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang¬-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Kasus ini bermula ketika anak korban AR berumur 12 tahun bermain 'perang bantal' dengan empat orang temannya usai pulang dari masjid pada 7 Juni 2024.

Ilustrasi Anak Menangis

Saat bermain pukul-pukulan bantal tersebut, anak korban AR membuat temannya Sdri D menangis dan mengadu ke ayahnya, tersangka Agra saat pulang ke rumah.

Mengetahui anaknya menangis, tersangka Agra memasukkan anak korban AR ke dalam mobil untuk dibawa ke rumah tersangka. Dalam perjalanan, anak Korban AR mengalami tiga kali penamparan hingga mengakibatkan luka pada bibirnya.

Luka tersebut teridentifikasi dari hasil Visum et Repertum Nomor: 441/KES-PK/2024/763 tanggal 10 Oktober 2024 dari Puskesmas Tanah Putih menyimpulkan anak korban AR mengalami lecet di bibir tengah bagian atas, bengkak (-), darah (-), memar (-) dan luka tampak mengering.

Dalam perjalanannya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir Andi Adikawira Putera, S.H., M.H., menginisiasikan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice yang disetujui pihak yang berkonflik lewat perdamaian.

JAM-Pidum Menyetujui 5 Permohonan Restorative Justice Terkait Perlindungan Anak dan KDRT

Selain perkara anak korban AR, JAM-Pidum juga menyetujui perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap 4 perkara lain yaitu:


  • Tersangka Samsul Bahri alias Samsul bin Safii dari Kejari Rokan Hilir, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

  • Tersangka Rahmatula bin Samingun dari Kejari Penukal Abab Lematang Ilir, yang disangka melanggar Pasal 80 jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

  • Tersangka I Mohtar Kelian dan Tersangka II Sofyan Kilbaren dari Kejari Seram Bagian Timur, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
  • Tersangka Suwiyono Hadi Saputro bin Ngadiman (Alm) dari Kejari  Pringsewu, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Subsidair Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

JAM-Pidum Menyetujui 5 Permohonan Restorative Justice Terkait Perlindungan Anak dan KDRT

Alasannya lainnya adalah tersangka belum pernah dihukum, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun.

Pertimbangan lainnya adalah tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi, tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, pertimbangan sosiologis, serta masyarakat merespon positif.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,”

pungkas JAM-Pidum.

Terima Audiensi Seskemenkop, Kejaksaan Segera Susun PKS Program Koperasi Desa Merah Putih
Terima Audiensi Seskemenkop, Kejaksaan Segera Susun PKS Program Koperasi Desa Merah Putih Rabu, 02 Jul 2025 20:15 WIB

Wakil Jaksa Agung dan Seskemenkop menggelar pertemuan membahas tindak lanjut MoU program Koperasi Desa Merah Putih

Baca Selengkapnya
Kejagung Bakal Masukkan Uang Sitaan Rp1,3 Triliun dari Perkara CPO Sebagai Bagian Memori Kasasi
Kejagung Bakal Masukkan Uang Sitaan Rp1,3 Triliun dari Perkara CPO Sebagai Bagian Memori Kasasi Rabu, 02 Jul 2025 18:30 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Was Rudi Margono Dikukuhkan Sebagai Ketua Adhyaksa Tennis Club 2025-2028
JAM-Was Rudi Margono Dikukuhkan Sebagai Ketua Adhyaksa Tennis Club 2025-2028 Rabu, 02 Jul 2025 16:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Sita Rp1,3 Triliun Hasil Korupsi Fasilitas CPO
Kejagung Sita Rp1,3 Triliun Hasil Korupsi Fasilitas CPO Rabu, 02 Jul 2025 14:05 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 2 Permohonan Restorative Justice Perkara Narkotika dari Kejari Pasaman Barat
JAM-Pidum Menyetujui 2 Permohonan Restorative Justice Perkara Narkotika dari Kejari Pasaman Barat Rabu, 02 Jul 2025 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex, Kejaksaan Periksa Dirut Perusahaan Serat PT RUM
Perkara Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex, Kejaksaan Periksa Dirut Perusahaan Serat PT RUM Rabu, 02 Jul 2025 07:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Kembali Periksa Mantan Staf Khusus Kemendikburistek FH Terkait Perkara 1.000 Laptop Chromebook
Kejagung Kembali Periksa Mantan Staf Khusus Kemendikburistek FH Terkait Perkara 1.000 Laptop Chromebook Selasa, 01 Jul 2025 21:01 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 14 dari 17 Permohonan Penyelesaian Perkara Melalui Restorative Justice
JAM-Pidum Menyetujui 14 dari 17 Permohonan Penyelesaian Perkara Melalui Restorative Justice Selasa, 01 Jul 2025 20:01 WIB

Baca Selengkapnya
12 Perkara Dihentikan Lewat Keadilan Restoratif, Kejati Jatim Tegaskan Hukum Tak Selalu Harus Berakhir di Penjara
12 Perkara Dihentikan Lewat Keadilan Restoratif, Kejati Jatim Tegaskan Hukum Tak Selalu Harus Berakhir di Penjara Selasa, 01 Jul 2025 18:01 WIB

Baca Selengkapnya
Geledah 3 Rumah dan 4 Kantor Perkara Kredit Sritex, Penyidik JAMPIDSUS Sita Uang Rp2 Miliar dalam Plastik Bergambar Kartun Disney
Geledah 3 Rumah dan 4 Kantor Perkara Kredit Sritex, Penyidik JAMPIDSUS Sita Uang Rp2 Miliar dalam Plastik Bergambar Kartun Disney Selasa, 01 Jul 2025 16:45 WIB

Baca Selengkapnya
Bale Kertha Adhyaksa Terbentuk di Bali, JAM-Pidum: Relevan dengan KUHP Baru, Berharap Jadi Percontohan Nasional
Bale Kertha Adhyaksa Terbentuk di Bali, JAM-Pidum: Relevan dengan KUHP Baru, Berharap Jadi Percontohan Nasional Selasa, 01 Jul 2025 15:45 WIB

Baca Selengkapnya
Diamankan Tengah Malam, Tim SIRI Kejaksaan Tangkap DPO Terpidana Perkara Perpajakan asal Kejati Papua di Makassar
Diamankan Tengah Malam, Tim SIRI Kejaksaan Tangkap DPO Terpidana Perkara Perpajakan asal Kejati Papua di Makassar Selasa, 01 Jul 2025 13:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Jakpus Terima Pelimpahan 6 Tersangka dan Barang Bukti Perkara Suap Izin Ekspor CPO dari Penyidik Kejagung
Kejari Jakpus Terima Pelimpahan 6 Tersangka dan Barang Bukti Perkara Suap Izin Ekspor CPO dari Penyidik Kejagung Senin, 30 Jun 2025 23:00 WIB

Baca Selengkapnya
Pusdaskrimti Gelar FGD Penerapan Statistik Sektoral untuk Mendukung Penguatan Transformasi Kejaksaan
Pusdaskrimti Gelar FGD Penerapan Statistik Sektoral untuk Mendukung Penguatan Transformasi Kejaksaan Senin, 30 Jun 2025 20:40 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui Permohonan Restorative Justice 4 Perkara Narkotika, Para Tersangka Jalani Rehabilitasi
JAM-Pidum Menyetujui Permohonan Restorative Justice 4 Perkara Narkotika, Para Tersangka Jalani Rehabilitasi Senin, 30 Jun 2025 15:30 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 10 Permohonan Restorative Justice, Salah satunya Perkara Penganiyaan di Maluku Barat Daya
JAM-Pidum Menyetujui 10 Permohonan Restorative Justice, Salah satunya Perkara Penganiyaan di Maluku Barat Daya Senin, 30 Jun 2025 14:17 WIB

Baca Selengkapnya
Terima Kunjungan Delegasi Chinese PLA’s Military Procuratorate, Kejaksaan RI Perkuat Sinergi Penegakan Hukum  Melalui JAMPIDMIL
Terima Kunjungan Delegasi Chinese PLA’s Military Procuratorate, Kejaksaan RI Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui JAMPIDMIL Jumat, 27 Jun 2025 15:00 WIB

Baca Selengkapnya
BPA Kejaksaan RI Dorong Percepatan Penyusunan Pedoman Pemulihan Aset
BPA Kejaksaan RI Dorong Percepatan Penyusunan Pedoman Pemulihan Aset Jumat, 27 Jun 2025 12:01 WIB

Baca Selengkapnya
Istri Tersangka ISL Diperiksa Sebagai Saksi Perkara Pemberian Kredit PT Sritex
Istri Tersangka ISL Diperiksa Sebagai Saksi Perkara Pemberian Kredit PT Sritex Jumat, 27 Jun 2025 09:10 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Datun DR R Narendra Jatna Terima Gelar Profesor Honoris Causa daru Fujian Polytechnic Normal University
JAM-Datun DR R Narendra Jatna Terima Gelar Profesor Honoris Causa daru Fujian Polytechnic Normal University Kamis, 26 Jun 2025 18:05 WIB

Baca Selengkapnya
Pengadilan Militer Tinggi Jakarta Jatuhkan Vonis Bersalah kepada Terdakwa Perkara Korupsi Koneksitas TWP AD Berkas III
Pengadilan Militer Tinggi Jakarta Jatuhkan Vonis Bersalah kepada Terdakwa Perkara Korupsi Koneksitas TWP AD Berkas III Kamis, 26 Jun 2025 12:47 WIB

Baca Selengkapnya
Jadi Ujung Tombak Pelaksanaan PPS, Direktorat IV JAM INTEL Dorong Peningkatan Kapasitas SDM  Melalui Pelatihan
Jadi Ujung Tombak Pelaksanaan PPS, Direktorat IV JAM INTEL Dorong Peningkatan Kapasitas SDM Melalui Pelatihan Kamis, 26 Jun 2025 11:17 WIB

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Periksa 2 Mantan Pejabat Kemendikbudristek Terkait Perkara 1.000 Laptop Chromebook
Kejaksaan Periksa 2 Mantan Pejabat Kemendikbudristek Terkait Perkara 1.000 Laptop Chromebook Kamis, 26 Jun 2025 09:45 WIB

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Periksa 17 Orang Saksi Terkait Perkara Kredit PT Sritex, Beberapa Petinggi Perusahaan
Kejaksaan Periksa 17 Orang Saksi Terkait Perkara Kredit PT Sritex, Beberapa Petinggi Perusahaan Kamis, 26 Jun 2025 00:30 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Uraikan Pembaharuan KUHAP 2025, Ini 9 Poin yang Penting Diketahui
JAM-Pidum Uraikan Pembaharuan KUHAP 2025, Ini 9 Poin yang Penting Diketahui Rabu, 25 Jun 2025 22:00 WIB

Salah satu ketentuan penting adalah terkait pemaafan hakim, saksi mahkota, serta kebijakan keadilan restoratif

Baca Selengkapnya