

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui 5 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme restorative justice (keadilan restoratif) pada ekspose virtual, Kamis, 23 Januari 2025.
Sebagian besar permohonan perkara kali ini terkait dengan perlindungan anak dan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum menyampaikan, salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme restorative justice adalah terhadap Tersangka Agra als Katam dari Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.
Tersangka Agra disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang¬-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Kasus ini bermula ketika anak korban AR berumur 12 tahun bermain 'perang bantal' dengan empat orang temannya usai pulang dari masjid pada 7 Juni 2024.
Saat bermain pukul-pukulan bantal tersebut, anak korban AR membuat temannya Sdri D menangis dan mengadu ke ayahnya, tersangka Agra saat pulang ke rumah.
Mengetahui anaknya menangis, tersangka Agra memasukkan anak korban AR ke dalam mobil untuk dibawa ke rumah tersangka. Dalam perjalanan, anak Korban AR mengalami tiga kali penamparan hingga mengakibatkan luka pada bibirnya.
Luka tersebut teridentifikasi dari hasil Visum et Repertum Nomor: 441/KES-PK/2024/763 tanggal 10 Oktober 2024 dari Puskesmas Tanah Putih menyimpulkan anak korban AR mengalami lecet di bibir tengah bagian atas, bengkak (-), darah (-), memar (-) dan luka tampak mengering.
Dalam perjalanannya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir Andi Adikawira Putera, S.H., M.H., menginisiasikan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice yang disetujui pihak yang berkonflik lewat perdamaian.
Selain perkara anak korban AR, JAM-Pidum juga menyetujui perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap 4 perkara lain yaitu:
Alasannya lainnya adalah tersangka belum pernah dihukum, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun.
Pertimbangan lainnya adalah tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi, tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, pertimbangan sosiologis, serta masyarakat merespon positif.
pungkas JAM-Pidum.
Lahan ratusan ribu hektare itu selanjutnya diserahkan kepada PT Agrinas Palma, BUMN sektor perkebunan
Baca SelengkapnyaSalah satu saksi yang diperiksa adalah Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak berinisial GRJ
Baca SelengkapnyaSinergi solid ini berhasil menyelamatkan aset tanah seluas 485.030 meter persegi
Baca SelengkapnyaJaksa Agung mengingatkan ada 3 nilai penting dalam puasa yang bisa diterapkan para Jaksa dalam menjalankan tugasnya.
Baca SelengkapnyaSelain bersilaturahmi, pertemuan Jaksa Agung dan Kepala BGN tersebut juga dalam rangka berkonsultasi terkait pendampingan program gizi nasional yang akan dijalankan lembaga tersebut.
Baca SelengkapnyaSelain penganiayaan, perkara yang diselesaikan melalui restorative justice juga terkait pencurian, penggelapan jabatan, hingga penadahan
Baca SelengkapnyaJaksa Agung menegaskan kerja sama antara Kejagung dan MUI dalam mengatasi permasalahan narkoba sangat penting
Baca SelengkapnyaTim Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi terkait perkara impor gula
Baca SelengkapnyaBazar Ramadan 2025 g bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bahan pokok bagi para pegawai Kejaksaan Agung melalui persediaan Sembako dengan harga terjangkau.
Baca SelengkapnyaDesa bukan lagi sekadar objek pembangunan, tetapi harus menjadi penggerak utama pembangunan itu sendiri.
Baca SelengkapnyaPengamanan pembangunan strategis merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan visi "Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045".
Baca SelengkapnyaJaksa Penyidik JAM PIDSUS Kejagung sebelumnya telah menahan salah satu direksi PT Makassar Tenne berinisial TSEP.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id