

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (JAM-Pidum Kejagung) Prof. Dr. Asep N Mulyana mewakili Jaksa Agung menyetujui dua pengajuan permohonan penyelesaian perkara narkotika berdasarkan restorative justice (Keadilan Restoratif).
Persetujuan diberikan dalam ekspose virtual yang dipimpin JAM-Pidum di Jakarta pada Kamis, 19 Desember 2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr Harli Siregar, S.H., M.Hum mengatakan, persetujuan restorative justice untuk tersangka Gopal Aidel Akbar dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa dan Tersangka Achmad Tino Aprian Utama bin M Nasir dari Kejari Muaro Jambi.
Kedua tersebut tersebut disangka melanggar Kesatu Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ujar JAM-Pidum.
Kapuspenkum menjelaskan, persetujuan keadilan restoratif dan rehabilitasi terhadap para tersangka diberikan karena hasil asesmen terpadu menunjukan para Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika.
Alasan lainnya adalah hasil pemeriksaan pemeriksaan laboratorium forensik, para Tersangka positif menggunakan narkotika; hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, para Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user); para Tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selain itu, persetujuan diberikan karena para Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang.
Para Tersangka juga tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika.
Wakil Jaksa Agung dan Seskemenkop menggelar pertemuan membahas tindak lanjut MoU program Koperasi Desa Merah Putih
Baca SelengkapnyaSalah satu ketentuan penting adalah terkait pemaafan hakim, saksi mahkota, serta kebijakan keadilan restoratif
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id