

Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan persetujuan terhadap lima permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) yang diajukan oleh tiga Kejaksaan Negeri (Kejari) pada ekspose virtual pada Rabu, 18 Desember 2024.
Persetujuan yang diberikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejagung, Prof Asep N Mulayan itu menyangkut kasus-kasus penganiayaan, pencurian, dan penadahan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr Harli Siregar, S.H., M.Hum dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan salah satu kasus yang disetujui tersebut adalah kasus pencurian yang dilakukan seorang pemilik warung kepada pembelianya.
Perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif itu menyeret Tersangka Riana binti Riono dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka yang memiliki Warung Bu War di TPU Grogol, Kemanggisan, Jakarta Barat disangka mencuri telepon seluler (Ponsel) milik korban bernama Umyati yang sempat berbelanja minuman pada 28 September 2024 lalu.
Ponsel tersebut selanjutnya dijual tersangka Riana ke Pusat Gadai di Jalan Palmerah Barat dengan harga Rp650 ribu. Perbuatan tersangka diketahui korban yang mendapat informasi dari saksi dan segera menuju tempat tersebut.
Korban akhirnya menemukan ponsel miliknya telah digadai ke Pusat Gadai setelah melihat bukti gadai atas nama tersangka.
Selain perkara pencurian itu, JAM-Pidum juga menyetujui 4 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu:
Menurut Kapuspenkum, persetujuan restorative justice diberikan JAM-Pidum diberikan berdasarkan kepada 9 alasan. Adapun alasan itu adalah telah dilaksanakan proses perdamaian antara tersangka dan korban, tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun, tersangka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Alasan lainnya adalah proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi; pihak yang bersengketa setuju tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan; pertimbangan psikologis; dan masyarakat merespons positif.
“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” ujar JAM-Pidum.
Jaksa Penyidik JAMPIDSUS menghadirkan 6 orang saksi dalam pemeriksaan Kamis, 16 Mei 2025.
Baca SelengkapnyaKejagung memeriksa sebanyak 12 orang saksi terkait perkara dugaan korupsi tata niaga minyak mentah dan turunannya di PT Pertamina (Persero)
Baca SelengkapnyaJaksa Penyidik JAM PIDSUS memanggil 18 orang saksi dalam penyidik perkara dugaan korupsi minyak mentah Pertamina
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id