

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas AL-Azhar Indonesia (UAI) Jakarta, Prof Suparji Ahmad menegaskan saksi ahli tidak dapat digugat secara perdata, pidana, maupun diberikan sanksi saat memberikan keterangan sesuai dengan keahliannya.
"Pendapat ahli merupakan salah satu bentuk kebebasan akademik. Tanggung jawab seorang ahli berada di ranah tanggung jawab akademik," ujar Prof Supraji dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 16 Januari 2025.
Menurut Prof Suparji, pemberian keterangan ahli dalam proses penegakan hukum merupakan bentuk partisipasi publik. Ahli memiliki jaminan perlindungan dalam sejumlah payung hukum dalam memberikan keterangan di penyidikan dan persidangan.
Seorang ahli, lanjutnya, hanya berperan membantu penegak hukum memiliki pertimbangan yang lebih komprehensif terhadap hal-hal yang sulit dipahami dalam memutus perkara.
"Ahli dalam memberikan keterangan dengan dasar pengetahuannya adalah bebas dan dijamin oleh undang-undang," tegas Prof Suparji.
Dia menambahkan, keterangan seorang saksi ahli sudah berdasarkan kompetensi akademik dan ditujukan untuk kepentingan pemeriksaan. Hal ini dilakukan berdasarkan permohonan aparat penegak hukum, sehingga seharusnya saksi ahli tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
Lebih lanjut, Prof Suparji menjelaskan keterangan ahli adalah salah satu alat bukti sah dalam sistem peradilan pidana. Keterangan ahli tersebut telah diterima oleh majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara atas nama terdakwa.
Perbedaan pendapat termasuk dalam perhitungan kerugian lingkungan dalam penegakan hukum tidak dapat dikontruksikan sebagai perbuatan pidana. Syaratnya pendapat itu harus didasari atas itikad baik, keahlian, tidak ada suap maupun gratifikasi, serta dilakukan secara obyektif dan rasional berdasarkan tinjauan filososif, sosiologis dan yuridis.
Diketahui, Guru Besar IPB Prof Bambang Hero dilaporkan DPP Putra Putri Tempatan (Perpat) ke Polda Bangka Bexlitung terkait dengan hasil penghitungan kerugian materil kerusakan lingkungan senilai Rp 271 triliun dalam kasus penambangan timah di Bangka Belitung.
Dalam laporan pidana tersebut, Perpat menyebutkan Prof Bambang Hero melakukan tindak pidana telah memberikan informasi yang tak sesuai fakta, atau keterangan palsu di persidangan terkait dengan hasil penghitungan kerugian negara Rp 271 triliun dalam kasus korupsi penambangan timah di Bangka Belitung. DPP Perpat melaporkan Profesor Bambang Hero menggunakan sangkaan Pasal 242 KUH Pidana.
Jaksa Penyidk JAM PIDSUS memeriksa sebanyak 9 orang saksi.
Baca SelengkapnyaSeluruh Satker Kejaksaan RI telah menggelar Pra Musrenbang secara sederhana mengikuti arahan Presiden,
Baca SelengkapnyaAnggaran untuk pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek mencapai Rp9,98 triliun
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id