Better experience in portrait mode.

Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui 9 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme restorative justice (keadilan restoratif) pada Kamis, 19 Desember 2024.


Kesembilan permohonan restorative justice yang disetujui tersebut merupakan perkara yang sebelumnya ditangani oleh 8 Kejaksaan Negeri (Kejari).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum mengatakan salah satu perkara yang disetujui yaitu terhadap Tersangka Hidayat Fahmi bin Ardiani dari Kejaksaan Negeri Barito Selatan.

JAM-Pidum Setujui 9 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pegawai Tilep Uang Penjualan Ayam Potong
Tersangka disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan Subsidair Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Kasus ini bermula ketika Rahmita binti Hadlianyah, istri dari pemilik usaha Istana Ayam Potong Hana Lisa, menerima pesanan ayam potong sebanyak 60,25 Kilogram (Kg) senilai Rp 2,35 juta dari Wajiah binti Andarun pada 19 Oktober 2024. Keesokan harinya, tersangka Hidayat diperintahkan mengantarkan pesanan tersebut ke rumah pembeli di Desa Penda Asam, Barito Selatan, Kalimantan Tengah (Kalteng).

Usai menyerahkan pesanan beserta nota pembelian, tersangka menerima uang hasil transaksi senilai Rp2,35 juta. Setelah tugas diselesaikan, Tersangka pulang ke rumah dan muncul niat memakai uang tersebut dengan menyimpannya di e-Wallet.

JAM-Pidum Setujui 9 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pegawai Tilep Uang Penjualan Ayam Potong

Uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari yaitu membeli Sembako, susu anak, dan membantu mambayar utang orang tua.


Saat pemilik usaha menanyakan uang hasil penjualan ayam potong, Tersangka tidak kunjung menyetorkannya sampai 23 Oktober 2024. Mengetahui perbuatan tersebut, pemilik usaha melaporkan tersangka ke Polsek Dusun Selatan.

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Barito Selatan Dr. Dino Kriesmiardi, S.H., M.H., Kasi Pidum Sya'bun Na'im, S.H., serta Jaksa Fasilitator Sya'bun Na'im, S.H., Rendy Bahar Putra, S.H., M.H., I Made Bayu Hadi Kusuma Widjaya, S.H., dan Dwi Suryo Wibowo, S.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.


Dalam proses perdamaian, Tersangka diminta untuk mengganti biaya kerugian kepada Saksi Korban sebesar Rp 2,35 juta. Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Saksi Korban yang selanjutnya meminta proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan.

Selain kasus penggelapan dari Kejari Barito Selatan, JAM-Pidum juga menyetujui 8 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu:

1. Tersangka Indah Komalayanti Ode alias Indah binti La Ode Muhammad dari Kejaksaan Negeri Baubau, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

2. Tersangka Nur Fadilah alias Dila binti Irwan Samad dari Kejaksaan Negeri Baubau, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

JAMPIDUM Kejaksaan Agung Prof Asep Nana Mulyana
3. Tersangka Piqi Sahriar dari Kejaksaan Negeri Karangasem, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

4. Tersangka Misdi Santoso alias Hasan bin Jumain dari Kejaksaan Negeri Seruyan, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.


5. Tersangka Maspil Yadi bin H. Husrani (Alm) dari Kejaksaan Negeri Murung Raya, yang disangka melanggar Primair Pasal 351 Ayat (2) KUHP Subsidair Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

6. Tersangka Wahyudin bin Mikrat (Alm) dari Kejaksaan Negeri Katingan, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

7. Tersangka Robin Anhar alias Robin bin Nasrul dari Kejaksaan Negeri Gayo Lues yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan jo. Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

8. Tersangka Marlina binti Bagana dari Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang Pengancaman.

Alasan Persetujuan Restorative Justice

Menurut Kapuspenkum, persetujuan restorative justice diberikan JAM-Pidum diberikan berdasarkan kepada 9 alasan. Adapun alasan itu adalah telah dilaksanakan proses perdamaian antara tersangka dan korban, tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun, tersangka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Alasan lainnya adalah proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi; pihak yang bersengketa setuju tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan; pertimbangan psikologis; dan masyarakat merespons positif.

JAM-Pidum Setujui 9 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pegawai Tilep Uang Penjualan Ayam Potong

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,”

ujar JAM-Pidum.

Rapat Bersama 3 Institusi Bahas DIM, Ini Harapan JAM-Intel Kejagung RUU KUHAP
Rapat Bersama 3 Institusi Bahas DIM, Ini Harapan JAM-Intel Kejagung RUU KUHAP Jumat, 30 Mei 2025 07:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Periksa 7 Orang Saksi Terkait Perkara Suap di PN Jakpus
Kejaksaan Periksa 7 Orang Saksi Terkait Perkara Suap di PN Jakpus Kamis, 29 Mei 2025 12:01 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Kredit PT Sritex, Kejaksaan Periksa Direktur Bank BJB dan Eks Direksi Bank DKI
Perkara Kredit PT Sritex, Kejaksaan Periksa Direktur Bank BJB dan Eks Direksi Bank DKI Kamis, 29 Mei 2025 10:30 WIB

Jaksa Penyidk JAM PIDSUS memeriksa sebanyak 9 orang saksi.

Baca Selengkapnya
Sempat Melawan, Tim SIRI Kejagung Amankan Buron Kasus Senpi Edy Godol
Sempat Melawan, Tim SIRI Kejagung Amankan Buron Kasus Senpi Edy Godol Kamis, 29 Mei 2025 07:30 WIB

Baca Selengkapnya
Direktorat IV JAM INTEL Lakukan Pengamanan Pembangunan Strategis  Proyek Senilai Rp11,9 Triliun
Direktorat IV JAM INTEL Lakukan Pengamanan Pembangunan Strategis Proyek Senilai Rp11,9 Triliun Rabu, 28 Mei 2025 21:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Kembali Periksa NW, Dirut Pertamina Periode 2014-2024, Sebagai Saksi Perkara Minyak Mentah
Kejagung Kembali Periksa NW, Dirut Pertamina Periode 2014-2024, Sebagai Saksi Perkara Minyak Mentah Rabu, 28 Mei 2025 19:45 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 3 Pengajuan Permohonan Restorative Justice Perkara Narkotika
JAM-Pidum Menyetujui 3 Pengajuan Permohonan Restorative Justice Perkara Narkotika Rabu, 28 Mei 2025 18:15 WIB

Baca Selengkapnya
Pasutri Mau Berdamai, JAM Pidum Setujui Penyelesaian Perkara KDRT di Bali Melalui Restorative Justice
Pasutri Mau Berdamai, JAM Pidum Setujui Penyelesaian Perkara KDRT di Bali Melalui Restorative Justice Rabu, 28 Mei 2025 15:22 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Minyak Mentah Pertamina, Kejaksaan Periksa Direktur Niaga PT PIS Sebagai Saksi
Perkara Minyak Mentah Pertamina, Kejaksaan Periksa Direktur Niaga PT PIS Sebagai Saksi Rabu, 28 Mei 2025 09:22 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Suap di PN Jakpus, Penyidik JAM PIDSUS Periksa Saksi 2 Hakim dan Tim Legal Perusahaan CPO
Perkara Suap di PN Jakpus, Penyidik JAM PIDSUS Periksa Saksi 2 Hakim dan Tim Legal Perusahaan CPO Rabu, 28 Mei 2025 07:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Periksa 2 Direktur dan Mantan Direksi PT Sritex Terkait Perkara Pemberian Kredit dari 3 BPD
Kejaksaan Periksa 2 Direktur dan Mantan Direksi PT Sritex Terkait Perkara Pemberian Kredit dari 3 BPD Selasa, 27 Mei 2025 21:00 WIB

Baca Selengkapnya
Seluruh Satker Gelar Pra Musrenbang 2025 Tetapkan Usulan Prioritas Kejaksaan RI 2025
Seluruh Satker Gelar Pra Musrenbang 2025 Tetapkan Usulan Prioritas Kejaksaan RI 2025 Selasa, 27 Mei 2025 17:01 WIB

Seluruh Satker Kejaksaan RI telah menggelar Pra Musrenbang secara sederhana mengikuti arahan Presiden,

Baca Selengkapnya
Gelar Pelatihan Intensif Mobile Journalism, Puspenkum Kejagung Optimalkan Publikasi Kinerja dan Kolaborasi Antar Satker
Gelar Pelatihan Intensif Mobile Journalism, Puspenkum Kejagung Optimalkan Publikasi Kinerja dan Kolaborasi Antar Satker Selasa, 27 Mei 2025 13:23 WIB

Baca Selengkapnya
7 Lawyer AALF dan Sespri Tersangka AR Jadi Saksi Perkara Suap Gratifikasi PN Jakpus
7 Lawyer AALF dan Sespri Tersangka AR Jadi Saksi Perkara Suap Gratifikasi PN Jakpus Selasa, 27 Mei 2025 10:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kasus Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex, Kejaksaan Periksa 6 Saksi dari Bank DKI dan BPD Jateng
Kasus Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex, Kejaksaan Periksa 6 Saksi dari Bank DKI dan BPD Jateng Selasa, 27 Mei 2025 08:33 WIB

Baca Selengkapnya
Penyidik JAM PIDSUS Periksa Saksi Mantan Dirjen Migas Terkait Perkara Minyak Mentah Pertamina
Penyidik JAM PIDSUS Periksa Saksi Mantan Dirjen Migas Terkait Perkara Minyak Mentah Pertamina Selasa, 27 Mei 2025 07:30 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan 1.000 Laptop di Kemendikbudristek Naik ke Tahap Penyidikan
Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan 1.000 Laptop di Kemendikbudristek Naik ke Tahap Penyidikan Selasa, 27 Mei 2025 05:40 WIB

Anggaran untuk pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek mencapai Rp9,98 triliun

Baca Selengkapnya
BPA Kejaksaan RI Raih Rp4,5 M dari Lelang Aset 3 Bidang Tanah Milik Terpidana Korupsi dan TPPU PT Asuransi Jiwasraya
BPA Kejaksaan RI Raih Rp4,5 M dari Lelang Aset 3 Bidang Tanah Milik Terpidana Korupsi dan TPPU PT Asuransi Jiwasraya Senin, 26 Mei 2025 20:42 WIB

Baca Selengkapnya
JAM -Pidum Menyetujui 5 Permohonan Restorative Justice Kasus Pencurian, Penadahan, dan Penganiayaan
JAM -Pidum Menyetujui 5 Permohonan Restorative Justice Kasus Pencurian, Penadahan, dan Penganiayaan Senin, 26 Mei 2025 19:45 WIB

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Sidak Kejari di Wilayah Jabodetabek, Ini Temuan yang Diperoleh
Jaksa Agung Sidak Kejari di Wilayah Jabodetabek, Ini Temuan yang Diperoleh Senin, 26 Mei 2025 18:57 WIB

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Periksa 10 Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina
Kejaksaan Periksa 10 Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina Jumat, 23 Mei 2025 20:45 WIB

Baca Selengkapnya
Adhyaksa Shooting Club Gelar   Perlombaan Menembak Untuk Dukung   Tugas Fungsi Penegakan Hukum
Adhyaksa Shooting Club Gelar Perlombaan Menembak Untuk Dukung Tugas Fungsi Penegakan Hukum Jumat, 23 Mei 2025 17:58 WIB

Baca Selengkapnya
Di Depan Anggota DPR, Kajati NTT Pastikan Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Mendapat Hukuman Setimpal
Di Depan Anggota DPR, Kajati NTT Pastikan Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Mendapat Hukuman Setimpal Jumat, 23 Mei 2025 14:45 WIB

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Lantik SesJAM-Bin dan Kajati Jateng:
Jaksa Agung Lantik SesJAM-Bin dan Kajati Jateng: "Makin Tinggi Jabatan, Makin Besar Tanggung Jawab Moral" Jumat, 23 Mei 2025 13:45 WIB

Baca Selengkapnya
Kunjungi KSAL , JAM-Pidmil Tingkatkan Koordinasi  Penegakan Hukum Koneksitas
Kunjungi KSAL , JAM-Pidmil Tingkatkan Koordinasi Penegakan Hukum Koneksitas Jumat, 23 Mei 2025 07:30 WIB

Baca Selengkapnya