

Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui 9 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme restorative justice (keadilan restoratif) pada Kamis, 19 Desember 2024.
Kesembilan permohonan restorative justice yang disetujui tersebut merupakan perkara yang sebelumnya ditangani oleh 8 Kejaksaan Negeri (Kejari).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum mengatakan salah satu perkara yang disetujui yaitu terhadap Tersangka Hidayat Fahmi bin Ardiani dari Kejaksaan Negeri Barito Selatan.
Usai menyerahkan pesanan beserta nota pembelian, tersangka menerima uang hasil transaksi senilai Rp2,35 juta. Setelah tugas diselesaikan, Tersangka pulang ke rumah dan muncul niat memakai uang tersebut dengan menyimpannya di e-Wallet.
Uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari yaitu membeli Sembako, susu anak, dan membantu mambayar utang orang tua.
Saat pemilik usaha menanyakan uang hasil penjualan ayam potong, Tersangka tidak kunjung menyetorkannya sampai 23 Oktober 2024. Mengetahui perbuatan tersebut, pemilik usaha melaporkan tersangka ke Polsek Dusun Selatan.
Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Barito Selatan Dr. Dino Kriesmiardi, S.H., M.H., Kasi Pidum Sya'bun Na'im, S.H., serta Jaksa Fasilitator Sya'bun Na'im, S.H., Rendy Bahar Putra, S.H., M.H., I Made Bayu Hadi Kusuma Widjaya, S.H., dan Dwi Suryo Wibowo, S.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.
Dalam proses perdamaian, Tersangka diminta untuk mengganti biaya kerugian kepada Saksi Korban sebesar Rp 2,35 juta. Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Saksi Korban yang selanjutnya meminta proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan.
Selain kasus penggelapan dari Kejari Barito Selatan, JAM-Pidum juga menyetujui 8 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu:
1. Tersangka Indah Komalayanti Ode alias Indah binti La Ode Muhammad dari Kejaksaan Negeri Baubau, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
2. Tersangka Nur Fadilah alias Dila binti Irwan Samad dari Kejaksaan Negeri Baubau, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Menurut Kapuspenkum, persetujuan restorative justice diberikan JAM-Pidum diberikan berdasarkan kepada 9 alasan. Adapun alasan itu adalah telah dilaksanakan proses perdamaian antara tersangka dan korban, tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun, tersangka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Alasan lainnya adalah proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi; pihak yang bersengketa setuju tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan; pertimbangan psikologis; dan masyarakat merespons positif.
ujar JAM-Pidum.
Jaksa Penyidk JAM PIDSUS memeriksa sebanyak 9 orang saksi.
Baca SelengkapnyaSeluruh Satker Kejaksaan RI telah menggelar Pra Musrenbang secara sederhana mengikuti arahan Presiden,
Baca SelengkapnyaAnggaran untuk pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek mencapai Rp9,98 triliun
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id