Better experience in portrait mode.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel) Agus Salim menyetujui dua pengajuan permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (keadilan restoratif) pada ekspose virtual di Aula Lantai 2, Kejati Sulsel, Kamis, 30 Januari 2025.


Kedua perkara yang disetujui tersebut diajukan satuan kerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar dan Pangkep.

Menurut Kajati, penyelesaian sebuah perkara lewat restorative justice harus mempedomani Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Kejati Sulse

“RJ ini memberikan solusi untuk memperbaiki keadaan, merekonsiliasi para pihak dan mengembalikan harmoni pada masyarakat dengan tetap menuntut pertanggungjawaban pelaku,” jelas Kajati.

Dalam permohonannya, Kejari Makassar mengajukan restorative justice atas nama tersangka Fazlur Rahman (39) yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP atau Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP dalam kasus penggelapan terhadap korban berinisial API (39).

Kasus ini bermula saat korban meminta bantuan tersangka yang bekerja sebagai pengacara untuk menangani perkara tindak pidana penggelapan yang melibatkan korban dengan PT Gowa Kencana Motor (GKM).

Dalam perkembangannya, tersangka berkomunikasi dengan kuasa hukum PT GKM dan menyampaikan kepada korban agar segera mentransfer uang senilai Rp150 juta. Namun uang yang diminta tak kunjung diserahkan tersangka kepada PT GKM.

Tersangka Fazlur diketahui merupakan anak pertama dari empat bersaudara yang bekerja sebagai pengacara. Tersangka adalah tulang punggung keluarga yang masih membiayai sekolah adik-adiknya dan pengobatan rawat jalan orang tua yang sudah lumpuh.

Satu perkara lain yang disetujui Kajati Sulsel adalah atas nama tersangka Muh. Yusron alias Ucu bin H Arsyad (36) yang diajukan Kejari Pangkep. Tersangka disangka melanggar Pasal 361 KUHP tentang pencurian terhadap korban SS.

Tersangka diketahui menemukan sebuah dompet kulit yang didalamnya terdapat uang Rp1,096 juta serta kartu ATM BRI dan kertas bertuliskan nomor PIN dari ATM tersebut.

Diketahui tersangka melakukan beberapa kali penarikan uang dari ATM korban dengan total nilai Rp20.496.000.

Kajati Sulsel Agus Salim

Uang yang dicuri dari ATM tersebut digunakan untuk membeli 2 unit handphone, 1 unit mesin kompresor, 1 buah gelang emas 3 gram, 1 buah karpet bulu, dan dipakai biaya kehidupan sehari-hari.

Tersangka Muh Yusron adalah anak pertama dari 4 bersaudara yang merupakan suami dari wanita disabilitas bernama Mariana dan dikaruniai seorang anak berusia 8 tahun.


Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, tersangka bekerja sebagai penyalur asam yang diantarkan ke toko atau pasar dibantu istrinya.

Persetujuan restorative justice diberikan Kajati Sulsel dengan pertimbangkan tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana penjara tidak lebih dari lima tahun, ada perdamaian di antara pihak yang bersengketa di mana tersangka telah mengganti kerugian material korban.

Setelah adanya persetujuan tersebut, Kejati berpesan kepada Kajari adalah seluruh administrasi dilengkapi dan barang bukti berupa dokumen dan barang segera dikembalikan.

"Dengan disetujuinya RJ ini tersangka segera dibebaskan. Jangan sampai ada transaksional dalam pelaksanaan RJ ini, lakukan AGTH setelah pelaksanaan RJ,” pesan Kajati Sulsel.

Resmikan Gampong Binaan Adhyaksa Peduli Stunting, Kajati Aceh:
Resmikan Gampong Binaan Adhyaksa Peduli Stunting, Kajati Aceh: "Kelak Mereka yang Akan Merawat Bangsa" Sabtu, 05 Jul 2025 08:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Majalengka Tahan Sekdes Diduga Selewengkan Dana Desa Rp531 Juta untuk Judol dan Game Online
Kejari Majalengka Tahan Sekdes Diduga Selewengkan Dana Desa Rp531 Juta untuk Judol dan Game Online Jumat, 04 Jul 2025 17:00 WIB

Baca Selengkapnya
Penyidik Kejati Riau Geledah Kantor dan Rumah Direksi PT SPRH Terkait Perkara Dugaan Korupsi Dana PI 10%
Penyidik Kejati Riau Geledah Kantor dan Rumah Direksi PT SPRH Terkait Perkara Dugaan Korupsi Dana PI 10% Kamis, 03 Jul 2025 17:01 WIB

Baca Selengkapnya
Program Bilik Sterilisasi Covid-19 Diduga Dikorupsi Rpp592 Juta, Kejari Dairi Tahan 2 Tersangka
Program Bilik Sterilisasi Covid-19 Diduga Dikorupsi Rpp592 Juta, Kejari Dairi Tahan 2 Tersangka Kamis, 03 Jul 2025 15:45 WIB

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung ST Burhanuddin Resmikan Gedung Kantor Kejati Kalsel:
Jaksa Agung ST Burhanuddin Resmikan Gedung Kantor Kejati Kalsel: "Penegakan Hukum Harus Setara dan Tidak Tebang Pilih" Kamis, 03 Jul 2025 14:01 WIB

Baca Selengkapnya
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Jadi Tersangka Korupsi Pasar Cinde
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Jadi Tersangka Korupsi Pasar Cinde Kamis, 03 Jul 2025 12:00 WIB

Baca Selengkapnya
Jaksa Tahan Pemodal Kasus Korupsi Tanah Kemenag di Lampung, Negara Rugi Rp54 Miliar
Jaksa Tahan Pemodal Kasus Korupsi Tanah Kemenag di Lampung, Negara Rugi Rp54 Miliar Selasa, 01 Jul 2025 14:30 WIB

Baca Selengkapnya
Dua Kantor Digeledah, Kejari Halmahera Timur Selidiki Dugaan Korupsi Proyek RTH Masjid Raya Iqro
Dua Kantor Digeledah, Kejari Halmahera Timur Selidiki Dugaan Korupsi Proyek RTH Masjid Raya Iqro Selasa, 01 Jul 2025 12:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Sumedang Naikkan Status Perkara Dugaan Penyalahgunaan Pemanfaatan Kayu Perhutani yang Terimbas Proyek Tol Cusumdawu ke Tahap Penyidikan
Kejari Sumedang Naikkan Status Perkara Dugaan Penyalahgunaan Pemanfaatan Kayu Perhutani yang Terimbas Proyek Tol Cusumdawu ke Tahap Penyidikan Selasa, 01 Jul 2025 10:40 WIB

Penyidik Kejari Sumedang menemukan dugaan markup biaya dan pemanfaatan kayu yang tak disetor ke kas negara senilai Rp 2,1 miliar.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Takkan Kompromi, JPU Jerat Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar dan Perantara Fani dengan Pasal-Pasal Ini
Kejaksaan Takkan Kompromi, JPU Jerat Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar dan Perantara Fani dengan Pasal-Pasal Ini Senin, 30 Jun 2025 18:27 WIB

AKBP Fajar dan Fani dijerat dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dan tindak pidana perdagangan orang

Baca Selengkapnya
JPN Kejari Tabanan Daftar Gugatan Pembubaran Yayasan di Bali Diduga Terlibat Sindikat Penjualan Bayi
JPN Kejari Tabanan Daftar Gugatan Pembubaran Yayasan di Bali Diduga Terlibat Sindikat Penjualan Bayi Minggu, 29 Jun 2025 12:02 WIB

Baca Selengkapnya
Penyidik Pidsus Kejati Jabar Bongkar 2 Kasus Korupsi KUR, 4 Orang Jadi Tersangka di Hari Bersamaan
Penyidik Pidsus Kejati Jabar Bongkar 2 Kasus Korupsi KUR, 4 Orang Jadi Tersangka di Hari Bersamaan Sabtu, 28 Jun 2025 18:30 WIB

Baca Selengkapnya
Gelar Panen Raya Jagung, Program JAIM Kejari Tanggamus Lampung Berbuah Manis
Gelar Panen Raya Jagung, Program JAIM Kejari Tanggamus Lampung Berbuah Manis Sabtu, 28 Jun 2025 11:03 WIB

Baca Selengkapnya
Setelah Jabar, Kini Perkara Dugaan Korupsi Penerimaan Dana PI BUMD Muncul di Kejari Riau
Setelah Jabar, Kini Perkara Dugaan Korupsi Penerimaan Dana PI BUMD Muncul di Kejari Riau Jumat, 27 Jun 2025 07:30 WIB

Penyidik telah menaikkan status perkara dugaan korupsi penerimaan dana PI oleh BUMN dari penyelidikan menjadi penyidikan

Baca Selengkapnya
Ditangkap di Jakarta, Tim SIRI Kejagung Amankan DPO Kejati Jatim dalam Kasus Cukai Rokok
Ditangkap di Jakarta, Tim SIRI Kejagung Amankan DPO Kejati Jatim dalam Kasus Cukai Rokok Kamis, 26 Jun 2025 19:22 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Proyek Kapal Majapahit Mojokerto
Kejari Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Proyek Kapal Majapahit Mojokerto Kamis, 26 Jun 2025 16:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Sulsel Agus Salim Jadi Pengajar di PPPJ 2025, Kupas Tuntas Perkara Koneksitas
Kajati Sulsel Agus Salim Jadi Pengajar di PPPJ 2025, Kupas Tuntas Perkara Koneksitas Kamis, 26 Jun 2025 15:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Lampung Tahan Dua Tersangka Mafia Tanah, Negara Rugi Rp54 Miliar
Kejati Lampung Tahan Dua Tersangka Mafia Tanah, Negara Rugi Rp54 Miliar Kamis, 26 Jun 2025 13:30 WIB

Baca Selengkapnya
Tim SIRI Kejagung Amankan Guru DPO Kasus Korupsi Kredit Fiktif Rp9,1 Miliar
Tim SIRI Kejagung Amankan Guru DPO Kasus Korupsi Kredit Fiktif Rp9,1 Miliar Kamis, 26 Jun 2025 08:45 WIB

Baca Selengkapnya
Pendampingan Hukum Diapresiasi, JPN Kejati Kepri Dipercaya Pemkot Tanjung Pinang Tangani 11 SKK PSU
Pendampingan Hukum Diapresiasi, JPN Kejati Kepri Dipercaya Pemkot Tanjung Pinang Tangani 11 SKK PSU Rabu, 25 Jun 2025 14:12 WIB

Baca Selengkapnya
Eks Pejabat Klaten Ditahan, Rugikan Negara Rp10 Miliar dari Sewa Plaza
Eks Pejabat Klaten Ditahan, Rugikan Negara Rp10 Miliar dari Sewa Plaza Selasa, 24 Jun 2025 18:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Maros Tahan Mantan Sekretaris Kominfo Terkait Korupsi Internet Rp1 Miliar
Kejari Maros Tahan Mantan Sekretaris Kominfo Terkait Korupsi Internet Rp1 Miliar Selasa, 24 Jun 2025 16:22 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel dan Unhas Tandatangani MoU Kerjasama Akademik dan Non-Akademik
Kejati Sulsel dan Unhas Tandatangani MoU Kerjasama Akademik dan Non-Akademik Selasa, 24 Jun 2025 12:01 WIB

Baca Selengkapnya
Gagal Bayar Proyek Rp86 Miliar, Kejari Bandung Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Barang/Jasa  PT ENM dengan PT SDI
Gagal Bayar Proyek Rp86 Miliar, Kejari Bandung Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Barang/Jasa PT ENM dengan PT SDI Senin, 23 Jun 2025 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Bibi dan Keponakan Cekcok Gara-Gara Tagihan Air Rp30 Ribu, Kejati Sulsel Selesaikan lewat Restorative Justice
Bibi dan Keponakan Cekcok Gara-Gara Tagihan Air Rp30 Ribu, Kejati Sulsel Selesaikan lewat Restorative Justice Minggu, 22 Jun 2025 15:15 WIB

Baca Selengkapnya