

Momen Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia kali ini menjadi hari istimewa bagi jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumel).
Tepat di Hari Peringatan Proklamasi pada 17 Agustus 2025, Kepala Kejati Tinggi (Kajati) Sumsel Agus Salim menerima dua penghargaan dari Gubernur Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel, Andi Sudirman Sulaiman.
Penghargaan yang diserahkan di Rumah Jabatan Gubernur Sumsel itu berupa Piagam Penghargaan atas dukungan dan partisipasi aktif Kejati Sumsel dalam menyukseskan pemungutan suara ulang untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota Palopo tahun 2025. Partisipasi ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam menjaga stabilitas dan kelancaran proses demokrasi di tingkat daerah.
Penghargaan kedua yang diterima Kejati Sumsel adalah Piagam Penghargaan atas kontribusi Kejaksaan dalam program percepatan sertifikasi tanah wakaf. Program ini berfokus pada tanah yang digunakan untuk pembangunan masjid di seluruh wilayah Sulawesi Selatan.
Kejati Sulsel dinilai berperan signifikan dalam memfasilitasi proses hukum terkait sertifikasi tanah wakaf, mulai dari mediasi hingga penyelesaian sengketa.
Kejaksaan.go.id
Sementara itu Kajati Sulsel, Agus Salim mengapresiasi penghargaan yang diberikan Pemprov Sulsel. Menurutnya, peran Kejati Sulsel dalam setiap pelaksanaan pesta demokrasi dilakukan dengan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan integritas sehingga hadir pemilu yang bersih dan adil.
“Keterlibatan Kejaksaan dalam proses ini menjamin bahwa seluruh tahapan pemilihan berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga hasilnya dapat diterima oleh semua pihak. Termasuk memberikan pendampingan hukum kepada pihak penyelenggara,” kata Agus Salim.
terkait Tim Percepatan Penerbitan Sertifikat Tanah Wakaf, Agus Salim menyebutkan bantuan hukum yang diberikan mempercepat penyelesaian administrasi dan memastikan bahwa tanah-tanah wakaf tersebut memiliki status hukum yang jelas.
Kejaksaan.go.id
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id