

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung, Prof. Dr. Nana A Mulyana menyetujui 4 pengajuan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan restorative justice (keadilan restoratif) dalam tindak pidana narkotika dalam ekspose perkara secara virtual pada Selasa, 24 Desember 2024.
Keempat perkara narkotika yang disetujui tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara dan Kejari Tanggamus masing-masing sebanyak dua perkara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kapuspekum) Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan berkas perkara tersebut melibatkan lima orang tersangka.
2. Tersangka I Tersangka Rulisman bin Amrudin dan Tersangka II Darmawan bin Ajo Daeng Gassing dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, yang disangka melanggar Pertama Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua, Pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut Kapuspenkum, JAM-Pidum memberikan persetujuan dengan mempertimbangkan beberapa alasan seperti para Tersangka positif menggunakan narkotika dari hasil pemeriksaan laboratorium forensik; tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user) berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, serta tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO);
Alasan lainnya adalah para tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika berdasarkan hasil asesmen terpadu; belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang; serta tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika.
ujar JAM-Pidum.
Jaksa Penyidk JAM PIDSUS memeriksa sebanyak 9 orang saksi.
Baca SelengkapnyaSeluruh Satker Kejaksaan RI telah menggelar Pra Musrenbang secara sederhana mengikuti arahan Presiden,
Baca SelengkapnyaAnggaran untuk pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek mencapai Rp9,98 triliun
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id