

Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin berpesan kepada para Calon Jaksa yang mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) untuk melakukan transformasi mental, pola pikir, dan pola kerja saat mengabdi sebagai insan Kejaksaan RI.
Tahapan PPPJ harus dimanfaatkan peserta sebagai `kawah candradimuka` karena dirancang untuk menciptakan jaksa dengan karakter PRIMA yaitu Profesional, Responsif, Integritas, berMoral, dan Andal.
Pesan tersebut disampaikan Jaksa Agung saat memberikan ceramah kepada Siswa PPPJ Angkatan LXXXI Gelombang II yang digelar pada Kamis 21 November 2024 di Badiklat Kejaksaan RI.
“Ingat, menjadi pemimpin bukan hanya tentang menduduki posisi tertinggi, tetapi juga tentang melayani masyarakat dengan adab dan etika,” tegas Jaksa Agung.
Menurut Jaksa Agung, seorang Jaksa PRIMA adalah mereka yang profesional karena memiliki pengetahuan hukum mendalam dan kepatuhan pada prosedur. Sementara responsif diterjemahkan sebagai seorang jaksa peka terhadap kebutuhan masyarakat dan dinamins dalam penegakan hukum.
Jaksa juga merupakan sosok berintegritas yang menjunjung tinggi etika dan kejujuran dalam bertugas. Karakter bermoral ditunjukan seorang Jaksa dengan berperilaku terpuji dan mengutamakan kepentingan masyarakat.
Terakhir, karakter seorang jaksa harus andal yaitu mampu bekerja secara konsisten, terukur, dan dipercaya oleh publik.
Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung juga mengingatkan tentang keberhasilan institusi Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang paling dipercaya oleh publik dengan tingkat kepercayaan mencapai 74,7%.
Dengan keberhasilan tersebut, Jaksa Agung mengingatkan para Calon Jaksa untuk menjaga dan meningkatkan capaian tersebut dengan menghindari penyimpangan serta bekerja sebagai satu kesatuan yang solid dan harmonis.
Ceramah Jaksa Agung diharapkan menjadi pengingat akan tanggung jawab besar yang diemban institusi Kejaksaan dan komitmennya dalam mencetak generasi jaksa yang unggul dan berintegritas demi pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara.
tegas Jaksa Agung.
Salah satu ketentuan penting adalah terkait pemaafan hakim, saksi mahkota, serta kebijakan keadilan restoratif
Baca SelengkapnyaKUHAP perlu pembaruan karena telah berusia lebih dari 40 tahun dan dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan paradigma masyarakat saat ini
Baca SelengkapnyaKonsep tersebut disampaikan Jaksa Agung saat menjadi Keynote Speaker Seminar Nasional yang membahas RUU KUHAP dalam rangka Dies Natalis ke-44 Onsoed
Baca SelengkapnyaPenegasan itu disampaikan saat Jaksa Agung menerima kunjungan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda.
Baca Selengkapnya350 Calon Jaksa diberikan pesan untuk mengikuti perkembangan KUHP Nasional
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id