

Kejaksaan Agung RI (Kejagung) terus memperkuat langkah pemberantasan tambang ilegal dengan pendekatan hukum yang menyeluruh untuk mendukung keberlanjutan lingkungan hidup dan menjamin efek jera bagi para pelaku.
Direktur Direktur Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lainnya, (Kamnegtibum dan TPUL) Agus Sahat S.T. Lumban Gaol, S.H., M.H. menyampaikan pendeketan multidoor penting dilakukan dalam menangani kasus tambang ilegal.
Menjadi pembicara dalam acara CNBC Indonesia Coffee Morning dengan tema “Berantas PETI untuk Pertambangan Batu Bara Berkelanjutan” pada Rabu 20 November 2024 di Parle Senayan, Senayan Park, Direktur Kamnegtibum dan TPUL menjelaskan pendekatan multidoor ini melibatkan penerapan berbagai Undang-Undang (UU), seperti UU Lingkungan Hidup, UU Kehutanan, UU Perkebunan, dan UU Tindak Pidana Korupsi.
Dengan pendekatan tersebut, Kejagung ingin memastikan pelaku mendapatkan sanksi maksimal, termasuk tuntutan tambahan berupa penyitaan aset dan kewajiban pemulihan lingkungan.
Untuk mewujudkan upaya itu, beragam langkah dilakukan Kejagung seperti penegakan hukum terpadu menggunakan pendekatan Multidoor yang memungkinan penerapan pidana tambahan seperti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pidana pemulihan lingkungan.
Kejaksaan juga aktif meningkatkan pola koordinasi formal dan non-formal dengan Aparat Penegakan Hukum (APH) termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Tak hanya upaya represif, Kejaksaan juga memperkuat fungsi intelihen dengan mengembangkan mekanisme deteksi dini guna mencegah aktivitas tambang ilegal.
Seluruh upaya tersebut ditopang dengan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pelatihan, seminar, diskusi kelompok terarah (FGD), dan bimbingan teknis (bimtek) secara berkala.
Secara khusus, Kejagung turut mendorong penerapan pidana pemulihan lingkungan berdasarkan Pedoman Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Hal ini sejalan dengan misi untuk mengembalikan kondisi lingkungan yang rusak akibat tambang ilegal.
Selain itu, Kejagung juga terus meningkatkan kapasitas penanganan kasus untuk menindak tegas pelaku besar di balik tambang ilegal, termasuk pihak-pihak yang diduga membekingi aktivitas ini.
“Dengan dukungan intelijen dan fungsi tindak pidana khusus (pidsus), penegakan hukum diharapkan dapat menyasar pemain utama yang merugikan negara dan lingkungan,” ujar Direktur Kamnegtibum dan TPUL.
Sebagai bagian dari strategi percepatan penanganan tambang ilegal, Kejagung akan mengoptimalkan proses penegakan hukum yang berorientasi pada efek jera serta meningkatkan komunikasi publik untuk menyosialisasikan langkah-langkah pemberantasan tambang ilegal.
ujar Direktur Kamnegtibum dan TPUL.
JAM-Pidum menyetujui 8 permohonan restorative justice yang diajukan 6 Kejaksaan Negeri
Baca SelengkapnyaJaksa Penyidik JAM PIDSUS juga memeriksa 3 orang pegawai Bank BJB dan BPD Jateng
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id