

Wakil Jaksa Agung RI, Feri Wibisono berpesan kepada siswa Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXXI Gelombang II Tahun 2024 agar menjadikan profesionalisme, integritas, dan standar tinggi sebagai landasan kerja saat mengembang amanah sebagai jaksa di seluruh Indonesia.
Pesan tersebut disampaikan Wakil Jaksa Agung RI saat memberikan ceramah PPPJ Angkatan LXXXI Gelombang II Tahun 2024 di Aula Sasana Adhika Karta, Kampus A Badan Diklat Kejaksaan RI, Jakarta, Rabu, 20 November 2024.
tegas Wakil Jaksa Agung.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Jaksa Agung membawakan paparan bertema "Profesionalisme Kejaksaan dalam Penegakan Hukum dan Pencegahan Risiko Hukum".
Dalam paparannya, Wakil Jaksa Agung menyoroti sembilan poin penting kepada para calon jaksa yang sedang mengikuti Diklat.
Pada poin pertama, Wakil Jaksa Agung mengingatkan peran strategis Kejaksaan. Selama ini Kejaksaan menjadi institusi yang dibutuhkan oleh banyak pemangku kepentingan, termasuk lembaga pemerintah, perangkat desa, dan masyarakat. Peran kejaksaan diperlukan untuk memastikan kepatuhan hukum, tata kelola yang baik, serta mitigasi risiko hukum.
Dalam penindakan korupsi, Wakil Jaksa Agung mengingatkan fenomena peningkatan kasus korupsi. Saat ini intensitas perkara korupsi di Indonesia mencapai sekitar 2.000 kasus per tahun dan menempatkan Indonesia di peringkat kedua dunia.
"Wakil Jaksa Agung menegaskan pentingnya pembenahan tata kelola guna memperbaiki citra Indonesia di tingkat internasional,"
ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar mengutip ceramah Wakil Jaksa Agung.
Poin ketiga yang disampaikan Wakil Jaksa agung terkait investasi dan kepastian hukum. Menurut Wakil Jaksa Agung, perilaku koruptif dan ketidakpastian hukum berdampak langsung pada minat investasi. Di sisi lain, investasi sebagai sumber pendapatan negara memerlukan lingkungan hukum yang kondusif dan bebas dari korupsi.
Dalam Diklat PPPJ tersebut, Wakil Jaksa Agung juga mengingatkan poin tentang profesionalisme jaksa. Seorang jaksa dituntut untuk bekerja berdasarkan peraturan hukum yang berlaku, bukan berdasarkan penafsiran pribadi.
"Prinsip hati nurani harus menjadi landasan dalam menegakkan keadilan," ujar Wakil Jaksa Agung.
Sementara terkait poin Indeks Persepsi Korupsi, Wakil Jaksa Agung menyatakan peningkatan tata kelola dan kepatuhan menjadi bagian dari visi Indonesia Emas. Kejaksaan diharapkan terus bertransformasi sebagai institusi yang profesional dan berintegritas.
Tak hanya isu domestik, Wakil Jaksa Agung juga menjelaskan tentang isu Internasional dan Rule of Law Index. Berdasarkan Rule of Law Index 2024, Indonesia berada di peringkat ke-66 dari 142 negara. Perbaikan diperlukan dalam aspek korupsi, keadilan sipil, dan keadilan pidana untuk memperbaiki posisi Indonesia di kancah global.
Pada poin transformasi dan mitigasi risiko Hukum,
kejaksaan harus berperan aktif dalam memberikan pemahaman tentang tindakan diskresi dan pencegahan penyalahgunaan kewenangan dalam rangka mencegah penyimpangan dan risiko hukum.
Selain isu-isu terkait penegakan hukum, Wakil Jaksa Agung juga mengingatkan pentingnya sertifikasi dan pelatihan oleh setiap jaksa di seluruh Indonesia.
Wakil Jaksa Agung mendorong siswa PPPJ untuk mengikuti pelatihan dan sertifikasi pengadaan barang dan jasa, sebagai bagian dari langkah mitigasi risiko hukum dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.
Terakhir, Wakil Jaksa Agung menyatakan upaya penanggulangan korupsi di Tanah Air bisa dilakukan dengan kolaborasi.
Kejaksaan Agung
Salah satu ketentuan penting adalah terkait pemaafan hakim, saksi mahkota, serta kebijakan keadilan restoratif
Baca SelengkapnyaKUHAP perlu pembaruan karena telah berusia lebih dari 40 tahun dan dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan paradigma masyarakat saat ini
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id