Wakil Jaksa Agung RI, Feri Wibisono berpesan kepada siswa Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXXI Gelombang II Tahun 2024 agar menjadikan profesionalisme, integritas, dan standar tinggi sebagai landasan kerja saat mengembang amanah sebagai jaksa di seluruh Indonesia.
Pesan tersebut disampaikan Wakil Jaksa Agung RI saat memberikan ceramah PPPJ Angkatan LXXXI Gelombang II Tahun 2024 di Aula Sasana Adhika Karta, Kampus A Badan Diklat Kejaksaan RI, Jakarta, Rabu, 20 November 2024.
“Dengan menjaga citra institusi, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, dan menjalin sinergi, kejaksaan dapat berkontribusi signifikan dalam memperkuat kewibawaan hukum Indonesia di tingkat nasional dan internasional,”
tegas Wakil Jaksa Agung.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Jaksa Agung membawakan paparan bertema "Profesionalisme Kejaksaan dalam Penegakan Hukum dan Pencegahan Risiko Hukum".
Dalam paparannya, Wakil Jaksa Agung menyoroti sembilan poin penting kepada para calon jaksa yang sedang mengikuti Diklat.
Pada poin pertama, Wakil Jaksa Agung mengingatkan peran strategis Kejaksaan. Selama ini Kejaksaan menjadi institusi yang dibutuhkan oleh banyak pemangku kepentingan, termasuk lembaga pemerintah, perangkat desa, dan masyarakat. Peran kejaksaan diperlukan untuk memastikan kepatuhan hukum, tata kelola yang baik, serta mitigasi risiko hukum.
Dalam penindakan korupsi, Wakil Jaksa Agung mengingatkan fenomena peningkatan kasus korupsi. Saat ini intensitas perkara korupsi di Indonesia mencapai sekitar 2.000 kasus per tahun dan menempatkan Indonesia di peringkat kedua dunia.
"Wakil Jaksa Agung menegaskan pentingnya pembenahan tata kelola guna memperbaiki citra Indonesia di tingkat internasional,"
ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar mengutip ceramah Wakil Jaksa Agung.
Poin ketiga yang disampaikan Wakil Jaksa agung terkait investasi dan kepastian hukum. Menurut Wakil Jaksa Agung, perilaku koruptif dan ketidakpastian hukum berdampak langsung pada minat investasi. Di sisi lain, investasi sebagai sumber pendapatan negara memerlukan lingkungan hukum yang kondusif dan bebas dari korupsi.
Dalam Diklat PPPJ tersebut, Wakil Jaksa Agung juga mengingatkan poin tentang profesionalisme jaksa. Seorang jaksa dituntut untuk bekerja berdasarkan peraturan hukum yang berlaku, bukan berdasarkan penafsiran pribadi.
"Prinsip hati nurani harus menjadi landasan dalam menegakkan keadilan," ujar Wakil Jaksa Agung.
Sementara terkait poin Indeks Persepsi Korupsi, Wakil Jaksa Agung menyatakan peningkatan tata kelola dan kepatuhan menjadi bagian dari visi Indonesia Emas. Kejaksaan diharapkan terus bertransformasi sebagai institusi yang profesional dan berintegritas.
Tak hanya isu domestik, Wakil Jaksa Agung juga menjelaskan tentang isu Internasional dan Rule of Law Index. Berdasarkan Rule of Law Index 2024, Indonesia berada di peringkat ke-66 dari 142 negara. Perbaikan diperlukan dalam aspek korupsi, keadilan sipil, dan keadilan pidana untuk memperbaiki posisi Indonesia di kancah global.
Pada poin transformasi dan mitigasi risiko Hukum,
kejaksaan harus berperan aktif dalam memberikan pemahaman tentang tindakan diskresi dan pencegahan penyalahgunaan kewenangan dalam rangka mencegah penyimpangan dan risiko hukum.
Selain isu-isu terkait penegakan hukum, Wakil Jaksa Agung juga mengingatkan pentingnya sertifikasi dan pelatihan oleh setiap jaksa di seluruh Indonesia.
Wakil Jaksa Agung mendorong siswa PPPJ untuk mengikuti pelatihan dan sertifikasi pengadaan barang dan jasa, sebagai bagian dari langkah mitigasi risiko hukum dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.
Terakhir, Wakil Jaksa Agung menyatakan upaya penanggulangan korupsi di Tanah Air bisa dilakukan dengan kolaborasi.
"Penanganan tindak pidana korupsi tidak hanya menjadi tanggung jawab kejaksaan, tetapi juga melibatkan berbagai pihak, termasuk institusi pemerintah dan masyarakat,"
ujar Wakil Jaksa Agung.
Kejaksaan Agung
- editor
Wakil Jaksa Agung mengatakan, tema PPPJ kali ini relevan dengan penerapan core value berakhlak bagi seluruh aparatur negara, tak terkecuali bagi insan Adhyaksa.
Baca SelengkapnyaTema Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2024 adalah Teladani Pahlawanmu, Cintai Negerimu
Baca SelengkapnyaReformasi birokrasi tersebut lebih menekankan pada capaian aspek meso dan capaian tematik yang berhubungan dengan program prioritas nasional Presiden.
Baca SelengkapnyaTahun ini merupakan tahun transisi peringatan HBA.
Baca SelengkapnyaJaksa berakhlak menjadi jawaban terhadap dinamika penegakan hukum yang membutuhkan seorang Jaksa yang tak hanya cerdas, melainkan juga berakhlak.
Baca SelengkapnyaJaksa merupakan salah satu penegak hukum dengan lingkup tugas dan tanggung jawab yang berat, sekaligus memiliki kompleksitas kerja yang tinggi.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung mengingatkan peserta Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXXI Gelombang I Tahun 2024 harus menjadi JAKSA PRIMA
Baca SelengkapnyaJaksa Agung berkata di usia yang semakin matang ini, PERSAJA telah menunjukkan eksistensinya sebagai sebuah organisasi profesi Jaksa.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung ST Burhanuddin mendorong Kejaksaan untuk melakukan transformasi penegakan hukum modern menuju Indonesia Emas 2045.
Baca SelengkapnyaWakil Jaksa Agung mengatakan Reformasi Birokrasi merupakan salah satu prioritas pembangunan nasional untuk pembenahan sistem penyelenggaraan pemerintahan.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung ST Burhanuddin melantik para pejabat baru di lingkungan Kejaksaan.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung meminta PERSAJA tidak perlu mengadvokasi oknum jaksa yang melakukan pelanggaran pidana.
Baca SelengkapnyaTantangan di bidang hukum semakin kompleks, memerlukan kemampuan Jaksa untuk menganalisis dan mengimplementasikan unsur-unsur pasal secara cermat dan tepat.
Baca SelengkapnyaKunjungan kerja Wakil Jaksa Agung RI dilaksanakan dalam rangka meningkatkan indeksasi dan mempersiapkan unit/satuan kerja di lingkungan Kejaksaan RI.
Baca SelengkapnyaPesan Jaksa Agung ST Burhanuddin disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2024
Baca SelengkapnyaWakil Jaksa Agung Minta Insan Adhyaksa Junjung Tinggi Reformasi Birokrasi
Baca SelengkapnyaTotal sudah ada 534 posko Pemilu yang tersebar di sejumlah wilayah.
Baca Selengkapnyakedudukan PPNS memiliki status resmi sebagai penyidik yang sejajar dengan penyidik Polri.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, semangat untuk menjadikan gerakan anti korupsi bukanlah suatu kebijakan yang lahir dari omong kosong belaka.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung ST Burhanudding menilai pencapaian cemerlang aparat Kejaksaan sayangnya belum berbanding lurus dengan kesejahteraan para pegawainya.
Baca SelengkapnyaTujuh Perintah Harian ini sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung ST Burhanuddin berpesan kepada seluruh Insan Adhyaksa untuk selalu mempertimbangkan nilai-nilai kemanusiaan dalam setiap penyelesaian perkara.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung juga memberikan arahan strategis terkait beberapa program Kejaksaan untuk mendukung program pemerintah
Baca SelengkapnyaSalah satu di antara mereka adalah Pujiono Suwandi, yang ditunjuk sebagai Ketua Komisi Kejaksaan RI, dengan Babul Khoir sebagai Wakil Ketua.
Baca SelengkapnyaWakil Jaksa Agung Sunarta mewakili Jaksa Agung menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Baca Selengkapnya