

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 10 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha pada Kamis, 18 September 2025.
Pemeriksaan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kali ini menghadirkan banyak saksi dari bank pemerintah yang terseret dalam pemberian kredit sindikasi kepada pT Sritex.
Mengutip keterangan tertulis Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung terdapat setidaknya 3 saksi yang disebutkan berasal dari PT bank Negara Indonesia Tbk (BNI) dan 3 orang lainnya berasal dari PT Bank Rakyat Indonesia Tbk.
Selain dari industri perbankan, jaksa penyidik JAM PIDSUS juga menghadirkan mantan manager PT Pertamina dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Kepala Puspenkum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menjelaskan penyidik JAM PIDSUS memeriksa 10 orang saksi dalam perkara tersebut.
Puspenkum Kejagung
Para saksi dari BNI yang diperiksa tersebut adalah inisial GAS selaku Pemimpin Kelompok Divisi Bisnis BNI, MS selaku Kepala Divisi (Kadiv) Kepatuhan BNI, dan RH selaku Pemimpin Kelompok Relationship Manager LMC-2 BNI periode Februari 2014-Oktober 2017.
Sementara dari Bank BRI, Kejagung menghadirkan 3 orangs aksi yang diminta keterangan terkait perkara tersebut. Para saksi itu adalah ISK selaku Group Head DBU Bank BRI, KL selaku Wakil Kepala Divisi DBU Bank BRI, dan DFR selaku Karyawan BRI.
Masih dari industri perbankan, Kejagung diketahui menghadirkan dua orang saksi namun tak disebutkan asal bank tempat bekerja. Kedua saksi itu berinisial DP yang diperiksa selaku Bagian Finance dan HS selaku Department Head pada Policy Governance Division (PGV).
Pada pemeriksaan itu juga Kejagung menghadirkan dua orangs aksi yang bekerja di luar bidang perbankan. Salah satunya adalah Manager Domestic SEA & Australia Ventura PT Pertamina (Persero) periode 2 Agustus 2013 sampai 31 Desember 2015 berinisial RH.
Satu saksi lainnya adalah inisial TTM yang diperiksa selaku Penandatanganan Laporan KJPP Ruky Safrudin & Rekan atas aset PT Rayon Utama Makmur, anak usaha PT Sritex.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id