Better experience in portrait mode.

Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha memasuki babak baru.

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) diketahui telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau Tahap II atas tiga orang tersangka pada Selasa, 16 September 2025.

Kejagung laksanakan Tahap II kepada 3 tersangka perkara dugaan korupsi pemberian kredit PT Sritex

Para tersangka tersebut diserahkan jaksa penyidik JAM PIDSUS kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Surakarta.

"Setelah dilakukan Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan,"
ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna,S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya.

Puspenkum Kejagung

Ketiga tersangka dan barang bukti yang diserahkan kepada JPU Kejari Surakarta itu adalah Tersangka ISL selaku Komisaris Utama PT Sritex, Tersangka ZM selaku Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020 dan Tersangka DS selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten tahun 2020.

Kejagung Serahkan 3 Tersangka Perkara Korupsi Kredit PT Sritex ke JPU Kejari Surakarta
Kejagung laksanakan Tahap II kepada 3 tersangka perkara dugaan korupsi pemberian kredit PT Sritex

Dalam pelaksanaan Tahap II tersebut, masing-masing Tersangka didampingi keluarga dan penasihat hukumnya dan telah bersikap kooperatif. Ketiga Tersangka juga dilakukan pemeriksaan kesehatan dan telah dinyatakan sehat.

Pasal yang Disangkakan

Adapun pasal yang disangkakan terhadap ketiga orang Tersangka yakni melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Awal Mula Perkara

Dari hasil pemeriksaan, penyidik memperoleh bukti adanya tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sritex dengan nilai tagihan yang belum dilunasi (outstanding) hingga Oktober 2024 sebesar Rp3,588.650.808.028,57 sen atau Rp3,5 triliun.

Tagihan yang belum dilunasi itu merupakan pinjaman dari Bank Jateng senilai Rp395,66 miliar, Bank BJB Rp533,98 miliar, Bank DKI Rp149 miliar, serta bank sindikasi BRI dan BNI serta Lembaga Penjaminan Ekspor Indonesia (LPEI) senilai Rp2,5 triliun.

Sritex juga dilaporkan memperoleh pemberian kredit dari 20 bank swasta.

Direktur Penyidik JAM PIDSUS yang kala itu dijabat Abdul Qohar menjelaskan tim penyidik awalnya mencurigai adanya keganjilan dalam laporan keuangan PT Sritex yang melaporkan kerugian senilai USD 1,08 miliar atau Rp15,65 triliun pada tahun 2021. 

Padahal setahun sebelumnya, Sritex dalam laporannya menyampaikan perusahana meraup keuntungan sampai USD 85,32 juta atau Rp1,24 triliun.

"Jadi ini ada keganjilan dalam 1 tahun mengalami keuntungan yang sangat signifikan kemudian tahun berikutnya juga mengalami kerugian yang sangat signifikan. Inilah konsentrasi dari teman-teman penyidik," ungkap Abdul Qohar. 

BJB dan Bank DKI Langgar Prosedur

Terkait tersangka dari dua Bank Pembangunan Daerah, Abdul Qohar menjelaskan hasil pemeriksan menemukan kedua bank tersebut telah memberikan kredit secara melawan hukum karena tidak melakukan analisis yang memadai dan mentaati prosedur serta persyaratan yang ditetapkan.

BJB dan Bank DKI Langgar Prosedur

Salah satu contohnya adalah hasil penilaian dari lembaga pemeringkatan Fitch dan Moodys menetapkan surat utang PT Sritex mendapat predikat BB- atau memiliki resiko gagal bayar yang lebih tinggi. Fakta ini menunjukan Sritex tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan kredit modal kerja karena dipersyaratkan peringkat surat utang minimal A.

"Perbuatan tersebut bertentangan dengan SOP Bank serta ketentuan Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan sekaligus penerapan prinsip kehati-hatian," ujar Dirdik.

Fakta lain yang ditemukan penyidik adalah kredit yang diperoleh Sritex tidak digunakan sebagaimana tujuan awal. Manajemen Sritex malah menggunakan kredit modal kerja tersebut untuk membayar utang dan membeli aset non-produktif.

Dengan analisa yang tidak memadai, Bank BJB dan Bank DKI saat ini mengalami kredit macet dari PT Sritex dengan volabilitasi 5. Sementara aset Sritex tidak bisa dieksekusi untuk menutup nilai kerugian negara karena nilainya yang lebih kecil dari kredit yang disalurkan kedua bank tersebut. Aset tersebut juga tidak dijadikan jaminan atau agunan saat pengajuan kredit.

Perkiraan Kerugian Negara

Akibat pemberian kredit yang dilakukan secara melawan hukum, Bank BJB dan Bank DKI diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp692,98 miliar dari total utang outstanding Sritex sebesar Rp3,58 triliun.

Perkiraan Kerugian Negara
Kejagung Kembali Periksa Seorang Saksi dari Foster Oil & Energy Terkait Perkara KSO PT Pertamina Perseroda Bekasi
Kejagung Kembali Periksa Seorang Saksi dari Foster Oil & Energy Terkait Perkara KSO PT Pertamina Perseroda Bekasi Jumat, 23 Okt 2026 20:09 WIB

Baca Selengkapnya
JAM PIDSUS Periksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara Pertambangan Mineral Bukan Logam PT PMM
JAM PIDSUS Periksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara Pertambangan Mineral Bukan Logam PT PMM Kamis, 22 Okt 2026 20:30 WIB

Baca Selengkapnya
Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa Seorang Saksi dari Kementerian ESDM Terkait Perkara Komoditas Nikel
Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa Seorang Saksi dari Kementerian ESDM Terkait Perkara Komoditas Nikel Kamis, 22 Okt 2026 19:25 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Seorang Saksi dari BUMD Terkait   Perkara KSO PT Pertamina Perseroda Bekasi
Kejagung Periksa Seorang Saksi dari BUMD Terkait Perkara KSO PT Pertamina Perseroda Bekasi Rabu, 21 Okt 2026 19:17 WIB

Baca Selengkapnya
Penyidik JAM PIDSUS Periksa 2 Orang Saksi dari PT CNI Terkait Perkara Komoditas Nikel
Penyidik JAM PIDSUS Periksa 2 Orang Saksi dari PT CNI Terkait Perkara Komoditas Nikel Selasa, 20 Okt 2026 20:40 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 1 Orang Saksi dari Foster Oil & Energy Terkait Perkara KSO PT Pertamina Perseroda Bekasi
Kejagung Periksa 1 Orang Saksi dari Foster Oil & Energy Terkait Perkara KSO PT Pertamina Perseroda Bekasi Selasa, 20 Okt 2026 18:40 WIB

Baca Selengkapnya
Jampidsus Tutup FGD Penerbitan SP-4, Direktorat UHLBEE Bahas Standarisasi Perhitungan Pidana Uang Pengganti dan Denda
Jampidsus Tutup FGD Penerbitan SP-4, Direktorat UHLBEE Bahas Standarisasi Perhitungan Pidana Uang Pengganti dan Denda Senin, 19 Okt 2026 08:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Direktur Inisial AL Sebagai Tersangka Perkara Transfer Pricing PT TPL
Kejagung Tetapkan Direktur Inisial AL Sebagai Tersangka Perkara Transfer Pricing PT TPL Jumat, 16 Okt 2026 16:19 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Dirut PT CNI Sebagai Tersangka Baru Perkara Dugaan Korupsi Tata Kelola Komoditas Nikel
Kejagung Tetapkan Dirut PT CNI Sebagai Tersangka Baru Perkara Dugaan Korupsi Tata Kelola Komoditas Nikel Kamis, 15 Okt 2026 21:09 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 2 Pegawai PT CNI Sebagai Saksi Perkara Komoditas Nikel
Kejagung Periksa 2 Pegawai PT CNI Sebagai Saksi Perkara Komoditas Nikel Rabu, 14 Okt 2026 23:46 WIB

Baca Selengkapnya
Penyidik JAM PIDSUS Hadirkan 2 Saksi Baru dari Foster Oil & Energy Terkait Perkara KSO Pertamina Perseroda Bekasi
Penyidik JAM PIDSUS Hadirkan 2 Saksi Baru dari Foster Oil & Energy Terkait Perkara KSO Pertamina Perseroda Bekasi Rabu, 14 Okt 2026 22:45 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 4 Saksi dari Kementerian dan Dinas ESDM Terkait Perkara Tambang Batu Bara PT CCM
Kejagung Periksa 4 Saksi dari Kementerian dan Dinas ESDM Terkait Perkara Tambang Batu Bara PT CCM Rabu, 14 Okt 2026 21:47 WIB

Baca Selengkapnya
Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa Mantan Kadis di Kab Nunukan Terkait Perkara Tambang Batubara PT CCM
Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa Mantan Kadis di Kab Nunukan Terkait Perkara Tambang Batubara PT CCM Selasa, 13 Okt 2026 18:43 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 3 Orang Saksi  Terkait Perkara KSO PT Pertamina Perseroda Bekasi, Salah Satunya Sudah 3 Kali Diperiksa
Kejagung Periksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara KSO PT Pertamina Perseroda Bekasi, Salah Satunya Sudah 3 Kali Diperiksa Selasa, 13 Okt 2026 17:01 WIB

Baca Selengkapnya
Penyidik Kejagung Periksa Seorang Saksi dari PT CNI Terkait Perkara Komoditas Nikel
Penyidik Kejagung Periksa Seorang Saksi dari PT CNI Terkait Perkara Komoditas Nikel Selasa, 13 Okt 2026 00:30 WIB

Baca Selengkapnya
Penyidik JAM PIDSUS Periksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Perkebunan PT PSMI
Penyidik JAM PIDSUS Periksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Perkebunan PT PSMI Senin, 12 Okt 2026 23:31 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Saksi dari DPRD dan Sekretariat Kemendagri Terkait Perkara KSO Pertamina Perseroda Bekasi
Kejagung Periksa Saksi dari DPRD dan Sekretariat Kemendagri Terkait Perkara KSO Pertamina Perseroda Bekasi Senin, 12 Okt 2026 22:40 WIB

Baca Selengkapnya
JAM PIDMIL Serahkan 5 Tersangka dan Barang Bukti  Perkara Pengadaan Motor Listrik di BGN ke JPU Kejati Jakpus, Kerugian Negara Rp863 Miliar
JAM PIDMIL Serahkan 5 Tersangka dan Barang Bukti Perkara Pengadaan Motor Listrik di BGN ke JPU Kejati Jakpus, Kerugian Negara Rp863 Miliar Sabtu, 10 Okt 2026 11:10 WIB

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung ST Burhanuddin Tegaskan Kejaksaan Tak Pandang Bulu dalam Pemberantasan Korupsi
Jaksa Agung ST Burhanuddin Tegaskan Kejaksaan Tak Pandang Bulu dalam Pemberantasan Korupsi Sabtu, 10 Okt 2026 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Saksi dari PT Timah Terkait Perkara Pertambangan Mineral Bukan Logam PT PMM
Kejagung Periksa Saksi dari PT Timah Terkait Perkara Pertambangan Mineral Bukan Logam PT PMM Jumat, 09 Okt 2026 17:38 WIB

Baca Selengkapnya
Perkuat Pembuktian, Kejagung Kembali Periksa ASN Pemkot Terkait Perkara KSO PT Pertamina Perseroda Bekasi
Perkuat Pembuktian, Kejagung Kembali Periksa ASN Pemkot Terkait Perkara KSO PT Pertamina Perseroda Bekasi Jumat, 09 Okt 2026 00:00 WIB

Baca Selengkapnya
Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa 2 Saksi dari Inhutani V Terkait Perkara Perkebunan PT PSMI
Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa 2 Saksi dari Inhutani V Terkait Perkara Perkebunan PT PSMI Kamis, 08 Okt 2026 22:01 WIB

Baca Selengkapnya
Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa Saksi-Saksi dari Dua Perkara di Sektor Pertambangan
Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa Saksi-Saksi dari Dua Perkara di Sektor Pertambangan Kamis, 08 Okt 2026 20:30 WIB

Baca Selengkapnya
Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa 4 ASN Pemkot Terkait Perkara KSO PT Pertamina Perseroda Bekasi
Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa 4 ASN Pemkot Terkait Perkara KSO PT Pertamina Perseroda Bekasi Kamis, 08 Okt 2026 19:02 WIB

Baca Selengkapnya
JAM PIDSUS Kejagung dan PPATK Perkuat Kerja Sama Guna Mengoptimalkan Penanganan Perkara dan Pemulihan Aset Tindak Pidana
JAM PIDSUS Kejagung dan PPATK Perkuat Kerja Sama Guna Mengoptimalkan Penanganan Perkara dan Pemulihan Aset Tindak Pidana Kamis, 08 Okt 2026 16:01 WIB

Baca Selengkapnya